JAKARTA – Tim Pembela Muslim
meminta agar Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dibebaskan dari segala tuntutan
hukum, karena selama persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa
membuktikan semua tuduhan yang ditujukan kepada Ustadz Abu Bakar.
Pengacara Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dari Tim Pembela Muslim menilai
tuntutan jaksa penuntut umum tidak mendasar. Untuk itu, mereka meminta
kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Kami melihat jaksa penuntut tidak profesional,” ujar Luthfie Hakim,
salah seorang pengacara Ustadz Ba’asyir, dalam pembacaan pembelaannya di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2011).
Selain itu, selama persidangan jaksa penuntut umum juga tidak bisa
membuktikan semua tuduhannya kepada Ustadz Ba’asyir terkait keterlibatan
beliau dalam menyediakan senjata api, amunisi, serta bahan pembuatan
bom yang diduga akan digunakan dalam pelatihan militer di Aceh.
“Fakta persidangannya tidak sesuai. Tapi, jaksa tetap memaksakannya,”
ujarnya. “Soal senjata api, amunisi, bahan peledak, tidak terbukti
secara sah meyakinkan.”
Tidak hanya itu, alasan jaksa menjerat Ustadz Ba’asyir juga tidak
kuat, seperti tuduhan membantu dan menggerakkan orang lain, tuduhan
mengumpulkan dana, dan tuduhan kesengajaan penggunaan dana dalam
tindakan terorisme jelas tidak terbukti.
Lebih lanjut seperti yang ditulis TempoInteraktif.com, Lutfie
menjelaskan apabila dakwaan tidak sesuai dengan fakta persidangan, tapi
terdakwa mengetahui pengadaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak
lainnya, maka terdakwa bisa dijerat dengan subsider tuntutan. Faktanya
memang terdakwa tidak mengetahui, tetapi jaksa penuntut umum tetap
menuntut terdakwa.
“Kami meminta majelis hakim agar terdakwa bebas dari dakwaannya,” ujarnya.
Lutfie mengungkapkan bahwa jaksa penuntut tidak cermat dan lengkap
dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa dengan tidak menyertakan bukti
keterlibatan terdakwa di persidangan, sehingga semua tuduhan jaksa
penuntut secara sah dan meyakinkan tidak menunjukkan adanya keterlibatan
terdakwa.
“ini suatu bukti untuk membebaskan terdakwa,” ujarnya. “Setiap hakim
bebas menentukan putusannya, tidak tergantung pada tuntutan jaksa.”
Sementara itu, Ustadz Ba’asyir dalam pembelaannya menyatakan bahwa
semua tuduhan terhadap dirinya tidak terbukti dan hanya akal-akalan
jaksa penuntut untuk memojokkan dirinya dan Islam.
“Ini sebuah bukti adanya rekayasa untuk membantu kepentingan Amerika,” ujarnya.
Ustadz Ba’asyir mengatakan bahwa kegiatan di Aceh sama sekali tidak
melanggar negara karena itu kewajiban seorang muslim untuk membela
agamanya. Selain itu, tidak terbukti adanya aliran dana ke Aceh serta
dirinya tidak merasa menggerakkan orang-orang untuk pergi latihan ke
Aceh. “Tuduhan itu semuanya tidak benar,” ujar beliau tegas.
Dalam sidang sebelumnya, Ustadz Ba’asyir dituntut hukuman seumur
hidup oleh majelis hakim dengan tuduhan-tuduhan tak berdasar dan tanpa
bukti tersebut.