Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan

JENJANG KEPANGKATAN dan JABATAN GURU TERBARU

Written By Juhernaidi on Selasa, 19 Desember 2017 | 8:58:00 AM

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pada pasal 2, yang dimaksud jabatan fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
Pada awalnya terdapat guru PNS yang masih golongan II, tetapi pada perkembangan saat ini tidak ada lagi rekrutmen guru PNS dengan golongan ruang dibawah III/A.
Perkembangan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam menata administrasi kepegawaian tenaga kependidikan terakhir ada penyesuaian dengan mengganti nama pada jabatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.

Berikut ini daftar lengkap penyesuaian jenjang kepangkatan guru PNS yang baru, yakni :
No
Gol/ruang
    Jenjang Pangkat
Jenjang Jabatan
   Sekarang  Sebelumnya
1
II/a   Pengatur Muda—-Guru Pratama
2
II/b  Pengatur Muda Tk.I—Guru Pratama Tk.I
3
II/c  Pengatur—Guru Muda
4
II/d  Pengatur Tk.I—-Guru Muda Tk.I
5
III/a  Penata MudaGuru Pertama,Guru Madya
6
III/b  Penata Muda Tk.IGuru Pertama,Guru Madya Tk.I
7
III/c  PenataGuru Muda,Guru Dewasa
8
III/d  Penata Tk.IGuru Muda,Guru Dewasa Tk.I
9
IV/a  PembinaGuru Madya,Guru Pembina
10
IV/b  Pembina Tk.IGuru Madya,Guru Pembina Tk.I
11
IV/c  Pembina Utama MudaGuru Madya,Guru Utama Muda
12
IV/d  Pembina Utama MadyaGuru Utama,Guru Utama Madya
13
IV/e  Pembina UtamaGuru Utama,Guru Utama
8:58:00 AM | 0 komentar

CATATAN GURU

Written By Juhernaidi on Kamis, 13 Juli 2017 | 9:15:00 AM

Problematika Program “Guru Pembelajar”

9:15:00 AM | 0 komentar

Pedoman Untuk Guru

Written By Juhernaidi on Sabtu, 05 Juli 2014 | 12:43:00 AM

Berikut ini adalah kumpulan beberapa Undang-undang (UU), Peraturan pemerintah (PP), Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas), dan Pedoman yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional maupun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yang perlu diketahui oleh Bapak/Ibu guru di Indonesia yang urutannya saya sesuaikan berdasarkan Tahun, Nomor, dan Isi.
A. Undang – Undang (UU)
  1. Tahun 2002, Nomor 19, Tentang Hak Cipta
  2. Tahun 2002, Nomor 23 , Tentang Perlindungan Anak
  3. Tahun 2003, Nomor 20, Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  4. Tahun 2005, nomor 14, Tentang Guru dan Dosen
  5. Tahun 2008, Nomor 11, Tentang informasi dan Transaksi Elektronik
B. Peraturan pemerintah  (PP)
  1. Tahun 2005, Nomor 19, Tentang Standar Nasional Pendidikan
  2. Tahun 2008, Nomor 74, Tentang guru
  3. Tahun 2009, Nomor 41, Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
C. Peraturan Menteri Pendidikan nasional (Permendiknas)
  1. Tahun 2006, Nomor 22, Tentang Standar isi
  2. Tahun 2006, Nomor 23, Tentang Standar Kompetensi Lulusan
  3. Tahun 2006, Nomor 24, Tentang Pelaksanaan permen nomor 22 tahun 2006
  4. Tahun 2006, Nomor 34, Tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
  5. Tahun 2007, Nomor 7, Tentang Perubahan Permen Nomor 22-23-24 Tahun 2006
  6. Tahun 2007, Nomor 12, Tentang Pengawas Sekolah/Madrasah
  7. Tahun 2007, Nomor 13, tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
  8. Tahun 2007, Nomor 16, Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi guru
  9. Tahun 2007, Nomor 18, Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam jabatan
  10. Tahun 2007, Nomor 19, Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah
  11. Tahun 2007, Nomor 20, Tentang Standar Penilaian Pendidikan
  12. Tahun 2007, Nomor 24, Tentang Standar Sarana dan Prasarana
  13. Tahun 2007, Nomor 41, tentang Standar Proses
  14. Tahun 2008, Nomor 2, Tentang Buku
  15. Tahun 2008, Nomor 38, Tentang pengelolaan teknologi Informasi dan Komunikasi
  16. Tahun 2009, Nomor 10, Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam jabatan
  17. Tahun 2009, Nomor 39, Tentang Pemenuhan beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan pendidikan
D. Peraturan menteri Pendidikan Nasional bagi Tenaga Kependidikan
  1. Tahun 2006, Nomor 37, Tentang Tata Kearsipan di lingkungan Depdiknas
  2. Tahun 2008, Nomor 24, Tentang Tenaga Administrasi
  3. Tahun 2008, Nomor 25, Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah
  4. permendiknas_26_2008_ttgstandartenagalaboratorium
E. Pedoman Yang dikeluarkan Depdiknas atau BSNP
  1. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan pengawas
  2. Rancangan Penilaian Hasil Belajar
  3. Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
  4. Pengembangan Perangkat Penilaian Afektif
  5. Pengembangan Perangkat Penilaian Psikomotorik
  6. Panduan Penulisan Butir Soal
  7. Panduan Analisis Butir Soal
  8. Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik
  9. Penyusunan Model Penilaian Kelas
  10. Pedoman Penyusunan RPP
  11. Pedoman Pengembangan Bahan Ajar
  12. Pedoman Peghitungan Beban Kerja Guru
  13. Pedoman Penyusunan Soal Pilihan Ganda
12:43:00 AM | 0 komentar

Guru Minta Buku Ajar Kurikulum 2013 Diperbaiki

Written By Juhernaidi on Rabu, 31 Juli 2013 | 7:18:00 PM

Seorang siswi menunjukan buku pelajaran baru kurikulum 2013 di SMA 68 Jakarta (15/07). Di mulai hari ini Kemendikbud menerapkan kurikulum baru 2013 saat seluruh siswa dan siswi masuk sekolah hari pertama.
Instruktur nasional pelatihan materi kurikulum 2013 bagi para kepala sekolah SMK di DIY,  Aragani Mizan Zakaria mengatakan banyak guru SMK mengeluhkan konsep buku materi pelajaran Bahasa Indonesia dan Sejarah terlalu sederhana. Kata dia sejumlah guru SMK kelas X di dua pelajaran ini menilai isi materinya terlalu sederhana jika dibandingkan dengan tujuan pembelajaran yang harus mendorong siswa membangun cara berfikir untuk memecahkan masalah, mengelola kelompok kerja dan menginisiasi penemuan baru. “Isinya terlalu biasa-biasa saja, jadi guru harus berusaha lebih keras lagi menerjemahkan maksud kurikulum ini,” kata dia pada Ahad, 28 Juli 2013.
Aragani megatakan materi buku ajar kedua pelajaran itu juga dinilai oleh para guru kurang tepat sitematika temanya. Mereka menilai ada pengurutan tema materinya terkesan tidak sistematis. “Ini masukan bagus untuk penyempurnaan materi buku ajar ke Kemendikbud,” ujar Kepala Sekolah SMKN 2 Depok Sleman itu.
Dia menambahkan sebagian guru juga memerlukan pelatihan tambahan dan jam terbang lebih banyak untuk menggali metode-metode pembelajaran yang bisa meminimalisir pengaruh kurikulum lama dalam pembelajaran di kelas yang sering didominasi dialog satu arah. Kata dia banyak guru masih kesulitan mengelola kelas yang mendorong siswa mampu belajar dalam sejumlah kelompok kerja. Tugas terberat bagi guru, kata Aragani ialah mendorong siswa mampu merintis pola belajar yang mengarahkan mereka agar mampu menemukan hal-hal baru sebagai hasil pengayaan materi pokok pelajaran. “Perlu waktu untuk adaptasi,” kata dia.
Aragani juga menangkap banyak guru SMK makin penasaran dengan konsep silabus kurikulum baru di jurusan kejuruan yang banyak ragamnya. Hingga sekarang, kata Aragani, guru belum bisa menangkap arah penerjemahan kurikulum baru terhadap konsep pelajaran di jurusan kejuruan karena silabus dan rumusan tujuan pembelajaran belum ada. “Kemendikbud perlu segera menyusun ini, banyak guru sekolah kejuruan terus menunggu terbitnya silabus untuk puluhan jurusan kejuruan,” kata dia.
Kepala Sekolah SMKN 1 Bantul, Retno Yuaniar Dwi Aryani berpendapat beban bagi sekolah kejuruan memang lebih berat ketimbang SMA. Menurut dia banyak pengajar SMK belum bisa memahami model implementasi kurikulum baru di banyak pelajaran, selain Matematika, Sejarah dan Bahasa Indonesia, karena ragam jurusan sekolah kejuruan yang sangat banyak. “Ada 52 jenis jurusan kejuruan di seluruh Indonesia, kami belum paham praktiknya nanti bagaimana,” kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta, Baskara Aji mengakui banyak masukan kritis dari guru mengenai isi materi buku ajar kurikulum baru. Kata Aji keluhan umum para guru di DIY ialah mengharapkan ada perbaikan dalam susunan urutan pengajaran materi yang ada di buku ajar. “Banyak yang menilai susuna urutan pengajaran materi tiap minggunya yang tercantum di buku ajar perlu diperbaiki,” ujar Baskara.
Hingga kini, kata dia, keluhan mengenai kualitas isi materi buku ajar paling banyak muncul dari para guru SMA dan SMK. Keluhan lain, kata Baskara datang dari para guru SD sebagian sekolah yang mengaku masih kebingungan menerapkan pola pembelajaran tematik. “Mereka banyak yang masih terpaku pada materi pelajaran seperti di kurikulum lama, belum sepenuhnya ke konsep pembelajaran tematik” ujar dia.
Kata Baskara Disdikpora DIY akan mengumpulkan semua perwakilan sekolah yang ditunjuk melaksanakan kurikulum 2013 untuk mengevaluasi tahap awal penerapan pola pembelajaran baru dalam sebulan terakhir. Kata Baskara pertemuan ini penting sebab sebagian sekolah merasa mampu menerapkan kurikulum baru dengan baik, namun yang lain kesulitan. Karena itu, forum seperti ini bisa menjadi ajang saling tukar pengalaman. “Kami juga akan membuat rumusan usulan perbaikan ke Kemendikbud,” kata dia.
Baskara menambahkan hasil pertemuan itu bisa menjadi acuan konsep pendampingan sekolah pelaksana kurikulum 2013 pada bulan selanjutnya. Kata dia Disdikpora sudah sepakat bekerjasama dengan Dewan Pendidikan DIY untuk menyupali tenaga dosen yang bertugas mendampingi para guru mengimplementasikan kurikulum 2013.
7:18:00 PM | 0 komentar

2015, Guru yang Belum Sarjana Jadi Tenaga Administrasi

Written By Juhernaidi on Sabtu, 27 Juli 2013 | 10:38:00 AM

2015, Guru yang Belum Sarjana Jadi Tenaga Administrasi 
Peringatan keras bagi guru yang belum bergelar sarjana. Jika sampai 2015 nanti belum mengantongi ijazah S1 atau D4, guru bersangkutan dilarang mengajar. Posisinya langsung diturunkan menjadi pegawai administrasi atau non-guru lainnya.

Kewajiban guru berijazah sarjana atau diploma IV itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang itu, pemerintah diberi tugas meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun. Dengan demikian, deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru jatuh pada 2015 nanti.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Bidan Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, aturan kualifikasi pendidikan guru minimal sarjana atau diploma IV itu berlaku tegas. "Jika pada 2015 nanti masih ada guru yang belum sarjana, ya tidak boleh mengajar," tegas mantan rektor Universitas Andalas (Unand) Padang itu, Kamis (25/7).

Guru yang tidak boleh lagi mengajar karena belum sarjana tadi tidak serta merta dikeluarkan atau kena PHK (pemutusan hubungan kerja) dari sekolahnya. Tetapi, guru tadi masih bisa bekerja sebagai tenaga administrasi atau tenaga non-guru lainnya.

Musliar mengakui jumlah guru yang sudah mengajar (guru dalam jabatan) tetapi belum berijazah S1 atau Diploma IV masih banyak. "Jumlah pastinya saya tidak hafal. Tetapi banyak," kata dia.

Musliar menolak bahwa Kemendikbud dicap gagal dalam meningkatkan kualifikasi pendidikan guru yang belum sarjana tadi. Dia menuturkan, selama ini Kemendikbud sudah mengalokasikan beasiswa atau sumbangan dana pendidikan bagi guru yang ingin melanjutkan studi sarjana atau diploma IV. Tetapi kenyataannya, serapan alokasi beasiswa ini sangat rendah.

Menurut Musliar, rendahnya serapan alokasi beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan itu disebabkan dari pihak guru sendiri yang tidak mendaftar. "Kemendikbud menyediakan anggarannya. Tidak bisa memaksakan jika guru tidak berniat mengambilnya," ujarnya.

Dia berharap pada tahun ini dan 2014 nanti serapan beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan bagi para guru bisa tinggi. Apalagi setelah keluar warning bahwa guru dilarang mengajar jika belum berijazah S1 atau D-IV.

Terpisah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mencatat, hingga akhir 2013 jumlah guru yang belum sarjana atau D-IV mencapai 1.034.080 orang. "Memang benar pemerintah memberi waktu hingga akhir 2015 agar memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.

Terkait urusan kepangkatan, Setiawan mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah 16/1994 dan Keputusan Presiden 87/1999, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional (termasuk guru) dengan pendidikan tertinggi D-III maka kenaikan pangkatnya hanya sampai III/d. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB 16/2009 dinyatakan bahwa guru yang pendidikannya belum sarjana, maka kenaikan pangkatnya tidak dapat melebihi III/d. "Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi," katanya.

Sumber:Riau Pos 
10:38:00 AM | 0 komentar

Mayoritas Guru Riau Belum S1

Belasan ribu guru berpendidikan non-S1 yang mengajar di berbagai jenjang pendidikan sekolah di Riau terancam dilarang mengajar.

Hal ini menyusul amanah Undang-Undang Nomor: 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Mayoritas kabupaten/kota di Riau, masih banyak guru masih berpendidikan di bawah S1. Bahkan di Kabupaten Indragiri Hilir, dari lima ribuan guru, baru sekitar 50 persen yang sudah berpendidikan S1. Umumnya guru tersebut merupakan guru sekolah dasar (SD).

Ini dinyatakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Inhil  H Fauzar.

‘’Kalau dihitung-hitung cukup banyak sekali. Dari lima ribu tenaga guru kita 50 persenya belum S1,’’ terang Fauzar, Jumat (26/7) di Tembilahan.

Dari sekitar dua ribu lebih tenaga guru yang belum mencapai jenjang pendidikan S1 itu, merupakan tenaga guru yang menamatkan pendidikan mulai dari SPG, D1 sampai D3. Dari sisi usia ada yang sudah mendekati masa pensiun.

Namun mereka masih terbilang produktif dalam mengajar.

Di Kuansing guru berjumlah 7.084 namun baru menyelesaikan S1 berkisar 2.827 orang, sedangkan yang belum menyelesaikan S1 berkisar 4.257.

Namun Bupati Kuantan Singingi H Sukarmis menyatakan komitmennya untuk memajukan dunia pendidikan di negeri jalur ini. Wujud nyata dari semua itu adalah dengan mewajibkan seluruh guru di Kuansing berpendidikan S1.

‘’Seluruh guru di Kuansing tidak ada lagi yang tidak sarjana, kalau masih ada harus kuliah, karena seluruh guru sudah lama kita wajibkan harus sarjana. Hal ini tentunya sangat baik demi kemajuan pendidikan dan menciptakan sumber daya manusia yang handal,’’ kata Bupati Sukarmis, Jumat (26/7) kemarin.

Kemudian di Kabupaten Kepulauan Meranti, dari 4.000-an, jumlah guru yang bertugas memberikan pendidikan kepada anak-anak di Meranti, baru sebanyak 1.893 orang yang S1 sedangkan 2.107 belum.

Seperti yang diakui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti, Rismawardi menjawab Riau Pos, Kamis (26/7). Dengan kondisi itu juga pihak Disdikbud terus menghimbau kepada seluruh guru yang masih jenjang pendidikan SMP dan SMA.

‘’Jumlah keseluruhan guru kita lebih 4.000 orang. Namun yang berpendidikan S1 baru sebanyak 1.893 orang,’’ ujarnya.

Ditegaskan Sekretaris Disdikbud Kepulauan Meranti, kalau pemberlakuan guru berpendidikan SMA atau SMP dijadikan tenaga administrasi, sangat berat untuk daerah.

Pasalnya, sebagai kabupaten pemekaran baru sangat kekurangan tenaga guru untuk membantu meningkatkan kualitas pendidikan nantinya.

Sedangkan di Kabupaten Inhu terdapat 3.518 guru. Namun baru 1.274 yang sudah berpendidikan S1. Sisanya 2.271 belum berpendidikan S1. Sementara pada tahun 2015 mendatang setiap guru yang tidak berpendidikan S1 akan dialihtugaskan sebagai pegawai umum atau setingkat Tata Usaha (TU).

Dengan kondisi itu juga, di Kabupaten Inhu terdapat beberapa orang harus dicabutnya tunjangan fungsional sebagai guru.

‘’Memang ada edaran dari Kemendiknas agar guru berpendidikan S1 dan apabila pada tahun 2015 bagi yang belum berpendidikan S1 tidak dibayarkan tunjangan sebagai guru,’’ ujar Kadisdik Inhu Ujang Sudrajat SP MSi ketika dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (26/7).

Pemerintah Kabupaten Inhu melalui Disdik terus berupaya memberikan sejumlah program kepada guru yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang S1. Salah satunya program beasiswa.

Hal itu tidak lain dalam rangka untuk peningkatan penghasilan melalui tunjungan yang hanya diberikan kepada guru yang berpendidikan S1.

‘’Memang sebagian guru di luar yang akan memasuki masa pensiun sudah mengikuti program pendidikan S1 dari berbagai universitas,’’ tuturnya.

Bahkan Bupati Inhu Yopi Arianto SE mengimbau kepada para guru khususnya kepala sekolah agar mengikuti program pendidikan S1. Karena pada umum Kepsek itu berada di tingkat Sekolah Dasar (SD).

‘’Jangan dilihat dulu jabatan sebagai kepala sekolah tapi ingat juga latar belakang pendidikan,’’ ujarnya.

Kemudian, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rokan Hulu terus memotivasi para guru maupun tenaga pendidik mulai dari jenjang TK, SD, SLTP, SLTA se Rokan Hulu agar meningkatkan kualitas pendidikan dan SDM-nya dengan mengikuti pendidikan latihan maupun kuliah ke jenjang perguruan yang lebih tinggi. Kepala Disdikpora Rohul, HM Zen SPd MMPd kepada Riau Pos, Jumat (26/7) menyebutkan, saat ini jumlah guru di Rokan Hulu yang belum memiliki ijazah S1 sekitar 750 orang, tersebar di 16 kecamatan yang ada di Rohul.

Di Kabupetan Siak, hingga saat ini jumlah guru di Siak yang belum berpendidikan S1 berjumlah 125 orang.

Guru tersebut, hanya mengajar di tingkat Sekolah Dasar (SD). Menurut Kadisdikbud Siak Drs H Kadri Yafiz MPd, segera di-S1-kan, melalui program kerja sama yang dilakukan Disdikbud Siak dengan FKIP Unri.
Sumber:RP
10:20:00 AM | 0 komentar

Tunjangan Profesi Guru Triwulan Kedua Terancam Tak Dibayar

Written By Juhernaidi on Minggu, 17 Juni 2012 | 11:24:00 PM

Di tengah belum beresnya penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru yang sudah lulus uji sertifikasi ini, beredar kabar pembayaran triwulan kedua pada Juli nanti akan dihentikan. Dari informasi yang didapat guru, penundaan atau penghentian penyaluran tunjangan profesi ini akibat pemerintah daerah yang belum menuntaskan pembayaran pada triwulan pertama.

"Pembayaran triwulan kedua bisa mulur juga, bahkan tidak bayar. Dari informasi ini karena masih banyak daerah yang belum melapor realisasi pembayaran," kata Iwan Hermawan, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia, Minggu (17/6/2012).

Menurut Iwan, dalam pembayaran tunjangan profesi guru, kelalaian dan kesalahan ada pada pemerintah daerah. Akan tetapi, selalu guru yang kena sanksi tidak dibayar. "Ini sangat tidak adil. Guru selalu dikorbankan," ujar Iwan.

Iwan mengatakan, ketika sejumlah organisasi guru diundang dalam focus group discussion, Senin (11/6/2012), ada 166 kota/kabupaten yang belum memberi laporan penyaluran tunjangan profesi tahun 2011. Padahal, penyaluran triwulan kedua mensyaratkan adanya laporan realisasi tahun lalu.

"Lagi-lagi guru yang menjadi korban kebijakan dan kelalaian pemerintah daerah," ujar Iwan.
Utomo Sastriarso dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, mengatakan penyaluran dana tunjangan profesi guru dari kas negara ke kas daerah sebenarnya dilakukan sesuai jadwal seperti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2012. Dana sudah disalurkan akhir Maret. Pembayaran pada guru seharusnya dilakukan paling lambat April.

Terkait kabar pembayaran triwulan kedua yang akan dihentikan, Utomo mengatakan sesuai ketentuan pentransferan uang dari kas negara ke kas daerah untuk triwulan kedua bisa dilakukan kalau pemerintah darah sudah membuat laporan pembayaran semester pertama dan kedua tahun 2012.

"Memang masih ada pemerintah daerah yang belum mengirim laporan atau yang masih belum lengkap. Kami secara proaktif terus menghubungi daerah supaya mempercepat pelaporan supaya tidak terjadi keterlambatan," kata Utomo.

Para guru di daerah yang mengalami kekurangan pembayaran, menurut Utomo, tidak perlu khawatir. Kemendikbud dan pemerintah daerah bisa mengajukan untuk tahun anggaran berikutnya.

Sesuai yang tertera dalam PMK Nomor 34 Tahun 2012, anggaran tunjangan pendidik guru mencapai Rp 30,559 triliun. Jumlah itu sudah memperhitungkan kenaikan gaji pokok dan kekurangan pembayaran tahun 2010.

Secara terpisah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan akan mengevaluasi pembayaran tunjangan profesi guru yang terus bermasalah. Jika pada triwulan kedua pembayaran yang semestinya diterima guru pada Juli masih bermasalah, pemerintah akan memperbaiki pembayaran tunjangan profesi guru tersebut.
11:24:00 PM | 0 komentar

Cara Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Segera Diubah


Maraknya permasalahan terlambatnya penyaluran tunjangan profesi (TP) guru di daerah mendorong pemerintah pusat untuk mengubah mekanisme penyaluran dana yang menjadi haknya para guru itu.

 “Uang sudah dikirim ke masing-masing daerah, tapi tetap terlambat. Ini kasusnya sama seperti penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dulu. Yang punya guru itu kan  kabupate/kota. Tinggal bayar saja masa susah? Saya masih tunggu di triwulan kedua. Kalau tambah parah keterlambatannya, kita ubah mekanismenya seperti BOS,” tegas Nuh ketika ditemui usai acara puncak Peringatan Hardiknas di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Rabu (13/6) sore.

Nuh mengatakan, pihaknya memaklumi jika triwulan pertama mengalami keterlambatan. Namun untuk triwulan kedua ini jika masih tetap terlambat, maka tidak perlu ada alasan lagi dan pemerintah pusat akan segera mengkaji untuk melakukan perubahan mekanisme penyaluran TP guru.

“Kalau terlambat terus masa mau didiamkan saja? Berarti ini kan mereka gagal menyalurkan TP. Padahal guru bisa mengajar dengan tenang jia haknya dipenuhi. Kasihan gurunya,” imbuhnya.

Diterangkan, mekanisme penyaluran TP guru selama ini adalah anggaran dari kas negara, langsung ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota lalu disalurkan ke guru. Namun jika memang harus diubah, maka mekanismenya yakni dari kas negara, ke pemerintah provinsi, lalu ditranfer ke masing-masing rekening guru.

 “Kalau tahun ini tetap menjadi masalah, tidak menutup kemungkinan akan kita ubah. Bisa jadi mulai tahun depan mekanismenya kita ubah. Tujuannya kan harus memenuhi hak guru,” tukasnya.

Namun, mantan Rektor ITS ini mengungkapkan yang menjadi masalah saat ini adalah penghitungan jam mengajar guru. Salah satu syarat guru mendapatkan TP adalah mengajar 24 jam selama satu minggu.

Untuk ini, Nuh mengatakan pihaknya akan membuat sistem penghitungan. Yakni dengan mendata jumlah guru, jumlah mata pelajaran dan jumlah rombongan belajar (rombel) di masing-masing sekolah.

 “Yang selalu dipermasalahkan alasannya guru belum bisa memenuhi 24 jam mengajar. Ini sepertinya harus ada penghitungan khusus. Jadi guru pun tidak bisa bohong. Dari penghitungan data itu, nanti akan bisa diperoleh guru itu sebenarnya bisa memenuhi 24 jam atau tidak? Jadi hemat waktu dan efisien,” jelasnya.(sbr:jpnn)
7:13:00 AM | 0 komentar

Jika Kinerja Guru Bersertifikat Jeblok


Tunjangan Profesi Terancam Dicabut

  Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud dinilai telah berhasil meningkatkan kesejahteraan para pendidik. Para guru yang lulus ujian sertifikasi dipastikan akan mendapat tunjangan profesi. Namun, guru bersertifikat ternyata belum tentu berkualitas. Karena itu, mulai tahun ini, pemerintah akan segera memberlakukan pengukuran kinerja guru bersertifikat.

"Kami memang belum melakukan pengukuran secara utuh kinerja guru. Untuk itu, saat ini kita sedang mempersiapkan pengukuran kinerja-kinerja dari guru-guru yang sudah disertifikasi,"jelas Mendikbud Muhammad Nuh ditemui usai raker bersama komisi X DPR di gedung DPR, Rabu (6/6).

Nuh menuturkan pihaknya menyiapkan beberapa instrumen untuk mengukur kinerja para guru yang sudah lulus uji sertifikasi. Salah satu instrumen yang menjadi indikator penilaian adalah absentism atau ketidakhadiran. Menurut Mantan Menkominfo tersebut kehadiran guru sangat penting dan memiliki dampak jangka panjang bagi proses belajar mengajar.

"Bisa dibayangkan kalau satu minggu, dia absen satu mata pelajaran. Dalam sebulan, dia bisa absen empat jam. Hal itu akan merusak suasana sekolah, guru absen, anak tidak ada yang mengajar. Akhirnya mereka bisa lepas kendali. Absensi itu hal yang pokok,"jelasnya.

Mantan Rektor ITS tersebut melanjutkan, pengukuran kinerja tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan siswa. Dia mengungkapkan, dalam satu sekolah, meski para gurunya memiliki sertifikat, kualitas tiap kelas berbeda.

"Nilai anak kelas A lebih baik dari kelas B. Padahal masing-masing gurunya sama-sama dapat tunjangan sertifikasi. Karena itu, pengukuran ini perlu. Dari sini, kita juga bisa mengukur keterlibatan guru dalam kegiatan ekskul maupun berapat banyak guru yang melakukan pendampingan,"urainya.

Untuk itu, Nuh memaparkan pihaknya tidak segan-segan menindak para guru bersertifikat yang kinerjanya ternyata tidak baik. Dia sempat menyinggung soal tunjangan profesi. Tidak menutup kemungkinan, pemerintah akan mencabut tunjangan profesi guru yang bersangkutan. "Saya bisa kasih tunjangan atau tidak ada tunjangan,"imbuh dia.

Ketika ditanya soal kemungkinan pengadaan mesin finger print untuk absensi guru, Nuh mengatakan telah mengantisipasi hal tersebut. Dia memastikan, meski pengukuran kinerja menyangkut soal absensi, tidak perlu sampai mengadakan mesin absensi tersebut.

"Nanti kalau mau melakukan pengukuran kinerja dari absensi, lalu dihubung-hubungkan dengan pengadaan mesin finger print. Padahal tidak, kalau orang mau ngukur absensi guru kan bisa dilakukan dari siswa dan kepala sekolahnya, tidak perlu sampai harus punya mesin finger print,"jelasnya.

Selain pengukuran kinerja, bulan Juli mendatang pemerintah akan menggelar uji ulang bagi guru yang sudah bersertifikat atau lulus sertifikasi. Hal itu untuk mengetahui ada atau tidaknya peningkatan guru pascasertifikasi. Uji ulang tersebut juga menjadi sarana untuk membangung kesadaran para guru untuk terus meningkatkan diri. Menurut rencana sebanyak 1.020.000 guru akan dites ulang sebagai konsekuensi atas peningkatan kualitas mengajar setelah mendapat pendapatan tambahan dari tunjangan profesi.
7:04:00 AM | 0 komentar

Guru Bersertifikat Wajib Uji Kompetensi


Uji kompetensi bagi guru bersertifikat wajib diikuti semua guru yang sudah mengantungi sertifikat sebagai pendidik profesional pada akhir Juli. Pelaksanaan uji kompetensi guru bersertifikat ini untuk dasar pembinaan dan penilaian kinerja, tanpa ada konsekuensinya dengan pembayaran tunjangan profesi pendidik yang sudah mereka terima.

"Penolakan para guru karena belum paham. Tidak ada kaitannya dengan risiko finansial seperti penghentian tunjangan pendidikan profesi. Untuk melakukan itu, perlu dicari payung hukumnya," kata Syawal Gultom, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Peningkatan Mutu Pendidikan, Kemendikbud, Jumat (15/6/2012) di Jakarta.
Menurut Syawal, guru-guru yang menolak uji kompetensi bagi guru bersertifikat, berarti menolak penilaian kinerja yang mulai diberlakukan tahun 2013. Hasil uji kompetensi guru, termasuk guru bersertifikat, sebagai awal untuk penilaian kinerja dan pembinaan guru yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setiap guru.

Seperti diberitakan, sejumlah organisasi guru menolak rencana Kemendikbud menggelar uji kompetensi pada 1.020.000 guru bersertifikat. Mereka lulus sertifikasi dalam periode 2007-2011 lewat penilaian portofolio serta pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG).
Syawal mengatakan, meskipun guru sudah dinyatakan profesional, kompetensinya tetap perlu diuji dalam waktu tertentu. Uji kompetensi bagi guru yang akan ikut sertifikasi dan yang sudah bersertifikat dilakukan untuk kepentingan pembinaan guru yang lebih baik.

Uji kompetensi guru bersertifikat akan dilaksanakan secara online serentak di seluruh Indonesia. Para guru yang tidak memenuhi standar minimum akan dibina dan dilatih pada tahun 2013 dengan sistem online.

Pada uji kompetensi awal (UKA) bagi calon guru yang akan disertifikasi, didapati kompetensi guru secara nasional rendah, yakni 42,25. Di jenjang TK, kompetensi guru 58,87, SD (36,86), SMP (45,15), SMA (51,35), SMK (49,07), dan pengawas (32,58).

Sumber:KOMPAS.com 
6:54:00 AM | 0 komentar

Lebih dari Satu Juta Guru Akan Dites Ulang

Written By Juhernaidi on Kamis, 14 Juni 2012 | 10:54:00 PM

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud akan melakukan tes ulang kepada lebih dari satu juta guru yang sudah tersertifikasi dan mendapat tunjangan profesi.

Syawal Gultom selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik Kemdikbud (Kepala BPSDMP dan PMP Kemdikbud) mengatakan, sebanyak 1.020.000 guru itu akan dites ulang sebagai konsekuensi atas peningkatan kualitas mengajar setelah mendapat pendapatan tambahan dari tunjangan profesi.

"Bagaimana perancangan dan pembelajarannya. Dengan tes ulang ini, kita bisa yakin apakah kualitas guru itu naik atau tidak," kata Syawal di gedung Kemdikbud, Rabu (30/5/2012).
Ia menjelaskan, tes ulang yang akan digelar ini berbeda dengan uji kompetensi awal (UKA). Dalam uji kompetensi, guru berjuang untuk mendapatkan kursi pelatihan dan mendapat sertifikasi. Adapun di tes ulangan ini Kemdikbud hanya akan mengevaluasi penguasaan materi ajar dan pedagogisnya.

"Berbeda dengan UKA, ujian ini hanya untuk mengevaluasi," ujarnya.
Walau demikian, sampai saat ini menurutnya jadwal ujian ulangan ini belum ditentukan. Pasalnya, Kemdikbud masih terus mengurus hal-hal teknis, seperti pembuatan soal dan verifikasi data peserta.

Proses ujian sendiri, lanjut Syawal, dapat dilakukan secara online dan offline. Untuk yang online, soal akan dibuat secara acak melalui komputer, dan hasil ujiannya dapat diketahui langsung setelah ujian berakhir.

Namun, peserta di daerah yang belum mempunyai fasilitas tersebut akan melakukan tes secara tertulis.

"Yang pasti digelar tahun ini karena ujian ini dilakukan untuk pemetaan guru yang berkompeten dan belum," ungkapnya.
10:54:00 PM | 0 komentar

Apakah Anda Guru yang Baik

Written By Juhernaidi on Selasa, 29 November 2011 | 11:09:00 AM

Refleksi Peringatan Hari Guru Nasional)

Bagaimana saya tahu bahwa saya sebenarnya adalah seorang guru yang baik? Dapatkah saya belajar untuk menjadi seorang guru yang baik? Atau apakah ini bakat yang harus dimiliki dari lahir?

Beberapa pertanyaan ini sebenarnya harus dimiliki oleh seorang guru dan jawabannya sehingga Anda adalah seorang guru yang baik.

Ruang kelas adalah sebuah miniatur teater, yang mana kelas menyimpan penonton-penonton kecil. Anda adalah sang bintang pertunjukan.

Ketika Anda berdiri pertama kali di atas panggung penonton-penonton kecil Anda menjadi terlihat lebih besar, semakin terang lampu sorot Anda semakin cepat pula Anda akan menatap penonton-penonton Anda atau sebaliknya.

Kemudian akan mungkin berbagi panggung dengan murid-murid Anda tersebut, tetapi sebelum murid-murid Anda belajar peran mereka, Anda harus berada di tengah-tengah panggung.

Dengan tidak bermaksud berpose tegap dan sombong di depan kelas, Anda harus mempunyai pertunjukan yang harus ditunjukkan dengan tujuan-tujuan tertentu yang harus dipenuhi.

Tanggung jawab Anda adalah mengarahkan peran Anda untuk melalui dan mencapai tujuan-tujuan tertentu. Peran mereka adalah mengikuti, meskipun dapat pula diterima perubahan-perubahan yang dapat mereka ajukan secara spontan.

Murid Anda akan mendapat sinyal-sinyal dari Anda, oleh karena itu sangatlah penting Anda berpikir sebelum naik panggung dengan kata lain persiapan mengajar yang baik sebelum mengajar, bagaimana Anda akan membawa karakter Anda.

Kesan seperti apa yang akan Anda gambarkan kepada murid Anda.

Bagaimana Anda ingin mereka memandang Anda? Apakah Anda ingin mereka memandang Anda sebagai ahli sains, teman gaul yang tahu matematika luar dalam, kutu buku yang keren, guru paling ulet tetapi paling keren di dunia, polisi tata bahasa, seorang humoris yang kebetulan tahu tentang semua sejarah, guru sastra atau sains yang serius, jurnalis yang tangguh atau pelatih yang kuat sekaligus lembut?

Guru terbagi dalam tiga rasa dasar-super, excellent, dan good. Rasa apa yang Anda inginkan sebagai guru tergantung kepada kekuatan personal Anda. Hubungan pertemanan, tujuan profesional dan prioritas individual Anda.

Sebelum Anda mulai mengajar pikirkanlah dengan serius berapa banyak waktu dan energi emosional Anda yang dapat Anda berikan untuk bekerja di luar rumah.

Lihat kembali kehidupan Anda, hubungan-hubungan Anda, kewajiban keuangan dan emosional Anda. Jika Anda sulit untuk memandang hidup Anda secara objektif, diskusikan terlebih dulu dengan orang-orang terdekat Anda sebelum Anda ingin menjadi guru yang baik.

Mengajar dengan super membutuhkan energi fisik, emosi dan mental yang sangat tinggi. Guru-guru super biasanya tiba di sekolah lebih awal dan pulang paling akhir.

Mereka juga menghadiri seminar-seminar dan melanjutkan kuliah pendidikan, sukarelawan bagi kegiatan murid, dan memberikan dirinya bagi murid-murid yang membutuhkan bantuan ekstra di dalam maupun di luar kelas.

Karena guru super menikmati hubungan yang solid dengan para muridnya, mereka tidak selalu berfokus pada beberapa banyak waktu atau energi untuk menerapkan disiplin di kelas-kelas mereka.

Guru yang excellent menikmati pekerjaan mereka, tetapi mereka membatasi jumlah waktu dan energi yang mereka baktikan untuk mengajar.

Mengajar dengan excellent membutuhkan pengeluaran energi yang lebih sedikit dibandingkan dengan mengajar super, tetapi mengajar excellent tetap dapat membuat Anda lelah jika Anda tidak hati-hati, berikan waktu untuk menjaga diri Anda sendiri dan keluarga Anda.

Anda harus juga menghabiskan malam-malam Anda untuk mengembangkan pelajaran dan keterampilan Anda.

Guru yang good mengerjakan pekerjaan mereka dengan baik, tetapi mereka memahami batasan mereka sendiri. Mereka akan membuat batasan yang jelas antara profesionalitas dan waktu pribadi.

Mereka memperlakukan murid mereka dengan sangat hormat dan mereka melakukan yang terbaik untuk semua muridnya mempelajari materi yang disajikannya.

Ingatlah tanpa memandang apakah Anda memiliki untuk menjadi seorang guru yang super, excellent atau good, karena guru juga seorang manusia.

Anda tetap seorang guru yang memberikan sumbangan kepada masyarakat dan menjalankan tugas yang sangat mulia. Apalagi pendidikan kita ke depannya adalah pendidikan berkarakter, yakni karakter yang memerlukan contoh, standar isi yang jelas, materi yang eksplisit, mengarah kepada kebiasaan, lingkungan yang aman, kekuatan pola asuh di rumah dan evaluasi aplikasi karakter. Ini jelas akan menambah profesional guru sangat terhormat, mulia dan berperan penting dalam masyarakat.

Dan perlu diingat bila Anda berperan berpura-pura menjadi seorang yang tidak mengenali diri Anda sendiri sebagai seorang guru, ini adalah ide yang paling buruk dan pasti akan gagal, karena murid-murid sangat pandai dalam menilai dengan cepat karakter guru mereka.

Konon Presiden John F Kennedy pernah marah dalam suatu rapat kabinet ketika mendengar berita pesawat ruang angkasa tanpa awak Soviet telah lebih dulu mendarat di bulan, What did you do in the classroom? (Apa yang telah Anda lakukan di kelas?).

Begitu jauh hubungan antara teknologi ruang angkasa dengan ruang kelas, sebuah pertanyaan yang sangat mendasar bahwa Anda sebagai guru sangat terhormat dan berperan penting untuk kemajuan suatu negara.

Anda tahu bahwa Anda menghabiskan waktu hidup untuk mencapai tujuan yang terhormat dan hidup Anda mempunyai satu tujuan. Mengajar memberikan tantangan dan kesempatan yang tiada habisnya untuk berkembang.

Setiap hari mengajar akan menguji keterampilan komunikasi interpersonal Anda, pengetahuan akademik Anda, ataupun kemampuan kepemimpinan Anda
11:09:00 AM | 0 komentar

Sertifikasi Guru untuk Tambah Pendapatan?

Written By Juhernaidi on Jumat, 18 November 2011 | 8:30:00 AM

JAKARTA - Sertifikasi guru merupakan sebuah program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia. Namun, program ini dinilai belum sesuai tujuan dasar diadakannya program tersebut.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi X DPR, Rohmani. Menurutnya, proses pelaksanaan sertifikasi guru belum sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD). Dalam UU tersebut dijelaskan, tujuan sertifikasi guru adalah untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Program sertifikasi ini juga bertujuan meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.

"Saya melihat dan sering mendapatkan masukan dari berbagai pihak bahwa tujuan sertifikasi guru belum sesuai harapan, yakni mampu melahirkan guru yang profesional," ujar Rohmani seperti dikutip dari pernyataan tertulisnya, Rabu (16/11/2011).

Rohmani mengungkapkan, program sertifikasi guru saat ini sekadar menambah pendapatan guru melalui sertifikat yang dimilikinya. Tak ayal, para guru yang mengikuti program ini pun hanya berorientasi materi semata. Sedangkan esensi peningkatan kualitas cenderung diabaikan.

"Kesejahteraan guru harus diperhatikan dan semua pihak setuju dengan hal itu. Namun, ketika proses peningkatan kompetensi digabungkan dengan peningkatan kesejahteraan, yang terjadi bias," katanya.

Dia menambahkan, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru harus ditangani secara terpisah. "Peningkatan kompetensi cenderung diabaikan. Hal ini wajar karena selama ini nasib kesejahteraan guru masih terabaikan. Menurut saya, kedua hal ini harus ditangani dengan cara berbeda," tutur Rohmani.

Melihat hal tersebut, Rohmani meminta pemerintah agar mengevaluasi pelaksanaan sertifikasi guru. Hal ini terkait dengan tujuan yang tertuang dalam UU GD dalam menciptakan guru yang berkualitas dan profesional.
8:30:00 AM | 0 komentar

Sertifikasi Guru akan Berjalan Online

Written By Juhernaidi on Kamis, 17 November 2011 | 11:03:00 PM

Sertifikasi sebagai jalan bagi guru mendapatkan legalitas profesi pada tahun 2011 ini direncanakan akan dijalankan secara online.Ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk meningkatkan kompetensi serta profesionalitas guru tampaknya tidak main-main.

Seperti diketahui sertifikasi guru pada tahun-tahun sebelumnya dilakukan melalui jalur  portofolio, hingga akhirnya pada tahun ini hanya dapat melalui proses Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Untuk menyempurnakan sistem dan mekanisme rekrutmen peserta sertifikasi guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membangun Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang hasilnya dapat diakses secara online

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru dari tahun ke tahun, setidaknya ada beberapa hal yang diperbaiki pada pelaksanaan sertifikasi pada tahun 2012. Selain melalui sistem online, para
peserta sertifikasi guru juga harus mengikuti uji kompetensi, perankingan yang disesuaikan melalui usia, masa kerja, dan golongan, serta penjadwalan.

"Kedepan, sebelum masuk di PLPG, akan kita lakukan seleksi awal, yaitu seleksi kompetensi akademik. Berupa tes online. Sehingga orang-orang yang lulus itu memiliki kompetensi akademik yang memadai," ujar Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (FKIP Unila) Dr Hi Bujang Rahman MSi, Selasa (15/11/2011).
11:03:00 PM | 0 komentar

Pengumuman

Dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2011 (PP 11), tentang kenaikan gaji pokok sebesar 10 % untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk guru, maka untuk memenuhi kenaikan tersebut Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan mengalokasikan dananya pada APBNP 2011 yang akan dibayarkan oleh pengelola tunjangan profesi pada tingkat provinsi.

Karena rekening guru yang dibayarkan melalui transfer tidak dimiliki oleh pengelola provinsi, maka sesuai MOU Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri  akan dibuatkan rekening guru  untuk menampung dana pembayaran penyeseuian PP 11 tersebut.

Pembuatan rekening ini tidak untuk menggantikan rekening yang selama ini digunakan untuk menerima Tunjangan Profesi, tetapi semata-mata karena terbatasnya waktu penyaluran APBNP tersebut yang hanya sampai akhir November 2011.

7:39:00 PM | 0 komentar

Alat Menilai Kinerja Guru Dalam Mengajar

Written By Juhernaidi on Minggu, 24 Juli 2011 | 10:13:00 PM

Penilaian terhadap kinerja guru merupakan suatu upaya untuk mengetahui kecakapan maksimal yang dimiliki oleh guru bekenaan dengan proses dan hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan atas dasar criteria tertentu (Gordon, 1991). Kriteria yang digunakan untuk menilai kinerja guru harus selalu didasarkan atas keterkaitan dengan pekerjaannya. Agar penilaian kinerja guru benar-benar terfokus pada pekerjaannya, pengembangan criteria harus selalu didasarkan pada analisis pekerjaan (Robbins, 1980). Dengan demikian dapat dijamin bahwa criteria tersebut pada pokoknya dapat menerima prestasi kerja dan tidak dengan aspek-aspek yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.

Tujuan yang hendak dicapai dengan dilakukannya penilaian kinerja tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu : (a) tujuan evaluasi berkenaan dengan penentuan gaji, promosi, penurunan pangkat, pemberhentian sementara, dan pemecatan pegawai, dan (b) tujuan pengembangan yang berkenaan dengan penilaian, umpan balik pengembangan karir pegawai dan pengembangan organisasi, perencanaan sumber daya manusia, perbaikan kinerja dan komunikasi (Owens, 1991 dan Gordon, 1991).

Dalam penelitian ini kriteria yang digunakan untuk menilai kinerja guru adalah berdasarkan SK Mendikbud Nomor 025/01/1995 yang di dalamnya dinyatakan bahwa : standar prestasi kerja guru adalah minimal yang wajib dilakukan guru dalam proses belajar dan mengajar atau bimbingan adalah sebagai berikut :
1) Penyusunan Program Belajar yang terdiri dari:
a) Analisis Materi Pelajaran (AMP)
b) Program Tahunan (Prota)
c) Program Semester (Promes)
d) Program Satuan Pelajaran (PSP)
e) Rencana Pembelajaran (RP)
f) Alat Evaluasi (AE)
g) Program Perbaikan dan Pengayaan
2) Pelaksanaan Program Pembelajaran yang meliputi :
a) Pelaksanaan pembelajaran di kelas
b) Penggunaan strategi pembelajaran
c) Penggunaan media dan sumber belajar
3) Pelaksanaan Evaluasi yang meliputi :
a) Evaluasi hasil belajar
b) Evaluasi pencapaian target kurikulum
c) Evaluasi daya serap
4) Analisis Evaluasi yang meliputi :
a) Analisis ketuntasan belajar
b) Analisis butir soal
5) Pelaksanaan Perbaikan dan Pengayaan yang meliputi :
a) Pelaksanaan perbaikan pembelajaran
b) Pelaksanaan pengayaan pembelajaran

Berdasarkan beberapa teori yang telah dikemukakan diatas dapat dinyatakan bahwa kinerja guru akan dapat ditingkatkan dengan melakukan perencanaan program pembelajaran yang disusun secara sistematis, pelaksanaan pembelajaran yang sesuai dengan program yang telah direncanakan, diadakan evaluasi pembelajaran dan dilaksanakan perbaikan dan pengayaan pembelajaran.
10:13:00 PM | 0 komentar

Pengertian dan Konsep Pendidikan Guru

Peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM), merupakan satu diantara dua isu besar yang mewarnai arah kebijakan pembangunan Bangsa Indonesia pada Pembangunan Jangka Panjang Tahap kedua ini. Isu besar kedua adalah pengentasan kemiskinan (Uwes, 1999:v)
Banyak faktor dan kegiatan dalam peningkatan mutu SDM. Namun apapun faktor dan bentuk kegiatannya, dapat dipastikan terdapat di dalamnya upaya pendidikan. Pendidikan merupakan upaya strategis bagi peningkatan mutu SDM, baik dalam skala lokal maupun nasional.
Sejak tahun 1960, Sekolah Guru B dihapuskan dan pendidikan guru untuk tingkat Sekolah Dasar masih tetap dilaksanakan oleh Sekolah Guru A kemudian berubah menjadi Sekolah Pendidikan Guru (SPG) dan disusul dengan berdirinya sekolah Pendidikan Guru Agama (PGA). Selanjutnya pada tahun 1990-an diintegrasikan ke dalam program Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) program diploma II/PGSD. Sedangkan pendidikan tenaga kependidikan sekolah menengah tetap dilaksanakan oleh IKIP dan FKIP di beberapa Universitas.
Pada permulaan diadakannya pendidikan guru pada tingkat Universitas, yaitu pada tahun 1954 dengan lima Perguruan Tinggi Pendidikan Guru, perhatian pemerintah terhadap pendidikan guru cukup besar. Perhatian ini tidak sama pada saat PTPG berkembang yang kemudian menjadi IKIP pada tahun 1963. Pada tahun-tahun berikutnya perhatian terhadap pendidikan guru makin merosot yang dibarengi dengan penghasilan yang tidak menjanjikan.
Gejala kemunduran pendidikan guru mulai tampak setelah itu. Pada tingkat kebijaksanaan Pendidikan Tinggi, IKIP tidak mendapatkan tempat yang selayaknya dalam hehemoni perguruan tinggi dibanding dengan universitas. Di samping itu, kebijaksanaan pengembangan Pendidikan Tinggi yang menggunakan paradigma “trickle down effect” sangat merugikan LPTK, khususnya IKIP.
Kebijaksanaan pengembangan kurikulum LPTK pada tahun 1980-an juga ikut ambil dalam menurunkan mutu IKP. Kurikulum yang diadopsi dari praksis behaviorisme yang menjadi trend pada tahun 1970-an, yaitu competency based teacher education menjadi kebablasan. Sehingga kemampuan guru hanya dibentuk untuk dapat mengajarkan materi tertentu yang sudah diprogram kepada muridnya. Akibatnya proses belajar-mengajar di IKIP cenderung sama dengan yang terjadi di sekolah tempat mereka nantinya akan mengajar.
Kemampuan mahasiswa untuk mencari, berekspresimentasi, melakukan eksplorasi, dan berpetualangan dalam ilmu yang diketahui, baik dalam bidang studi maupun bidang ilmu pendidikan menjadi tidak termotivasi. Dengan kata lain, perhatian terhadap proses dalam tingkatan kognitif dan afektif yang lebih tinggi terabaikan. Karena semua pengalaman harus terukur, dapat diobservasi, dan dapat dikuantifikasikan. Reduksi pengalaman pendidikan guru yang demikian menjadikan calon guru berpikir dan berbuat secara mekanistik dan cenderung mementingkan penguasaan bahan ajar anak didik yang paling tinggi bersifat pemahaman saja.
Pada tahun 1990-an kritik-kritik terhadap kurangnya penguasaan bidang studi oleh calon guru di IKIP memuncak. Ironisnya, kebijaksanaan yang ditempuh oleh pengambil kebijaksanaan bukan memperbaiki sumber daya yang ada di IKIP. Akan tetapi menyerahkan pendidikan guru sebagian kepada perguruan tinggi besar yang dianggap menguasai ilmu non kependidikan dengan lebih baik. Kebijaksanaan ini kemudian tidak dilanjutkan setelah didapatkan bahwa guru yang hanya menguasai bidang ilmu yang diajarkan ternyata belum tentu dapat mengajar lebih baik.
Pada tahun-tahun itu pula mulai menghangat gagasan untuk mengubah IKIP menjadi Universitas. Supaya terjadi peningkatan mutu mulai perluasan pergaulan akademik dalam komunitas universitas. Disamping itu, kemajuan teknologi dan komunikasi yang amat cepat juga menimbulkan tuntutan baru kepada IKIP untuk melakukan tinjauan ulang. Ini perlu diperlukan karena tantangan yang dihadapi secara kualitatif sudah berbeda dibandingkan saat lembaga itu didirikan pada tahun 1964. Struktur universitas memungkinkan terjadinya interaksi akademik yang lebih luas dan fleksibel. Sehingga amat kondusif dimanfaatkan untuk memberikan sumbangan dalam pemecahan berbagai masalah yang dihadapi bangsa. Ketepatan respons ini amat penting, mengingat kemajuan itu sendiri akan menimbulkan masalah ikutan lain yang makin kompleks dan akan lebih sukar diprediksi.
Keuntungan lain yang dipertimbangkan atas perubahan IKIP menjadi Universitas adalah dapat dimanfaatkannya kemampuan IKIP yang telah dikembangkan selama ini sebagai lembaga pendidikan tinggi, dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pendidikan tinggi sebagai suatu sistem. Dengan menawarkan program-program yang telah diperluas, universitas hasil transformasi itu akan dapat membantu mencapai sasaran utama pendidikan tinggi, tanpa menurunkan standar dan persyaratan kualitatif yang justru ingin ditingkatkan. Disamping itu, perubahan IKIP ini sekaligus untuk menjawab tantangan sistem pendidikan tinggi dalam peningkatan daya tampungnya.
Penegasan kualitas guru sebagai sesuatu yang harus mendapat perhatian semua pihak dinyatakan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bahwa untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, serta memiliki kualitas sebagai tenaga pengajar (UU nomor 2 tahun 1989 pasal 28 ayat 2).
Kehidupan masyarakat modern ditandai oleh semakin profesionalnya tata kehidupan masyarakat. Dalam masyarakat modern, profesi merupakan suatu bentuk spesialisasi pekerjaan yang menuntut kemampuan yang terus menerus berkembang seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat. Oleh karena itu sebelum menyandang predikat guru, calon guru harus menjalani kerja magang pra jabatan guru agar dapat memberikan layanan profesional. Menurut Raka Joni dalam Soetjipto dan Kosasi (1999:223), tujuan pendidikan prajabatan guru adalah:
1. Dalam rangka penguasaan bahan ajar;
2. Dalam rangka penguasaan teori dan ketrampilan keguruan;
3. Dalam rangka pemilikan kemampuan memperagakan unjuk kerja;
4. Dalam rangka pemilikan sikap, nilai, dan kepribadian; serta
5. Dalam rangka pemilikan kemampuan melaksanakan tugas profesional lain dan tugas administratif rutin.
Ke depan, pendidikan guru harus menjamin terbentuknya guru profesional, kaya akan imajinasi, berkepribadian kokoh, dan dapat memotivasi muridnya untuk maju dan untuk terus belajar, baik selama di sekolah maupun sesudah mereka lulus. Pendidikan demikian dapat dilaksanakan melalui kebijaksanaan yang konsisten dibarengi evaluasi terencana yang dilakukan secara terus menerus, sehingga dapat dilakukan penyesuaian dan perbaikan.
Keadaan yang dilukiskan di atas mendorong usaha untuk menjawab pola dan memperjuangkan strategi dalam pendidikan guru yang dapat memenuhi kebutuhan masa depan. Usaha tersebut antara lain telah dilakukan para rektor Universitas eks IKIP serta rektor IKIP eks STKIP, yang telah menghasilkan dokumen Pengembangan Sistem Pendidikan Tenaga Kependidikan Abad 21 (disingkat SPTK-21) yang memberikan platform untuk action dalam melakukan restrukturisasi pendidikan guru di Indonesia dengan isi pokok sebagai berikut :
1. Pendidikan guru harus didasarkan pada visi bahwa guru harus responsif terhadap tuntutan mutu yang selalu meningkat. Oleh karena itu LPTK harus dapat menghasilkan guru profesional yang handal dan responsif sesuai dengan tuntutan mutu, baik secara nasional maupun internasional. Selain menguasai bidang ilmu yang dianjurkan, guru juga harus mampu mengembangkan dan mengaplikasikan ilmu pendidikan, sehingga pelajaran yang diberikan dapat sekaligus mengembangkan aspek kepribadian muridnya.
2. Perkembangan ilmu dan praksis pendidikan tidak dapat dilepaskan dari pengaruh globalisasi. Oleh karena itu perlu menerapkan standar internasional, yang meliputi kelembagaan pendidikan guru baik pra-jabatan maupun dalam jabatan.
3. Sesuai dengan tuntutan kebutuhan kualitas dan fleksbilitas kemampuan untuk menghadapi perkembangan masyarakat yang amat cepat, LPTK harus mampu menawarkan program-program yang fleksibel dan kaya, serta bermutu tinggi.
4. Dalam rancangan dan praksis kurikulum harus terjadi integrasi antara teori dan praktik yang menghasilkan pengalaman yang menyublim. Pengalaman kurikuler harus menantang terjadinya proses pemecahan masalah, proses kehidupan demokratis, mendorong terjadinya kreativitas, kemandirian kebangsaan dan keagamaan.
5. Lembaga pendidikan guru harus dibatasi kepada yang benar-benar dapat menjamin kualitas keluarannya. Oleh karena itu perlu dilakukan standarisasi proses dan hasil. Pemerintah berkewajiban memenuhi standar fasilitas yang memungkinkan terfasilitasinya pendidikan guru seperti yang dipersyaratkan. Sebaliknya pendidikan guru dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah, karena dampaknya terhadap warga negara. Hanya lembaga swasta yang sangat selektif dan memenuhi kriteria yang diperbolehkan menghasilkan guru.
6. Pelaksanaan pendidikan guru profesional harus ditunjang oleh manajemen yang profesional pula. Manajemen harus bermutu, efisien, inovatif, dan responsif terhadap tuntutan dan perkembangan profesi dan masyarakat. Manajemen juga harus mempunyai akuntabilitas yang tinggi dan memanfaatkan secara maksimal otonomi untuk meningkatkan mutu calon guru, meningkatkan produktivitas, dan layanan yang bermutu tinggi.
7. LPTK harus diberi wewenang yang luas dalam membuka dan menutup program studi. Kewenangan ini akan mendorong akuntabilitas dan merupakan debirokratisasi yang akan menghilangkan inefisiensi dalam pengelolaan LPTK.
8. Pengalaman lapangan merupakan bagian pendidikan calon guru yang sangat esensial. Perhatian serius, pengelolaan profesional, dan pembiayaan mesti dipenuhi agar pengalaman lapangan ini dapat membentuk secara efektif kepribadian dan kemampuan guru. Sekolah-sekolah latihan harus sekolah yang baik sehingga dapat diperoleh pengalaman yang baik pula. Kolaborasi antara sekolah dengan LPTK harus demikian erat, sehingga keduanya saling dapat memberikan pengalaman yang berharga dalam meningkatkan mutu pendidikan guru. Pada waktu PPL, calon siswa harus mendedikasikan penuh waktunya dan melakukan refleksi pengalaman yang nantinya dievaluasi secara mendalam setelah mereka kembali dari PPL dengan bantuan dosen.
9. Dosen dan tenaga penunjang pendidikan LPTK harus memiliki kualitas yang tinggi dan diangkat berdasarkan analisis kebutuhan yang akurat. Sementara itu sistem insentif mereka harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat merangsang peningkatan prestasi.
10. Setiap LPTK harus memiliki fasilitas proses belajar mengajar yang lengkap, fasilitas penunjang, dan fasilitas pembentukan kepribadian yang mantap. Kelas dasar dan kecil dengan segala peralatannya, laboratorium dan studio, workshop, perpustakaan, auditorium, galeri, pusat micro-teaching, teater, stadion adalah perangkat minimal fasilitas proses belajar mengajar berlangsung. Fasilitas penunjang seperti biro praktik profesi, pusat komputer dan sistem informasi, pusat layanan teknologi, berbagai pusat pengkajian dan penelitian. Fasilitas pengembangan kepribadian seperti asrama, student center, fasilitas ibadah, fasilitas pengembangan minat dan bakat mahasiswa, dan berbagai fasilitas kegiatan pengabdian pada masyarakat.
11. Untuk menjaga mutu pendidikan guru diperlukan sistem dan mekanisme kendali mutu yang diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan.
10:04:00 PM | 0 komentar

Profesi dan Kode Etik Guru

Written By Juhernaidi on Senin, 11 Juli 2011 | 9:19:00 AM


Profesi atau jabatan guru sebagai pendidik formal di sekolah sebenarnya tidaklah dapat dipandang ringan karena menyangkut berbagai aspek kehidupan serta menuntut pertanggungjawaban moral yang berat. Inilah yang menjadi pertimbangan adanya berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang terjun dan mengabdikan diri dalam dunia pendidikan.
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya, misalnya National Education Association (NEA) (1948), yang menyarankan kriteria sebagai berikut:
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual;
2. Jabatan yang menggeluti suatu barang tubuh ilmu yang khusus;
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama;
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan;
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen;
6. Jabatan yang mementingkan layanan atas keuntungan pribadi; dan
7. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor: 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan pasal 9 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai tenaga pendidik, calon tenaga pendidik yang bersangkutan selain memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar harus pula memenuhi persyaratan berikut:
1. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang, yang meliputi:
a. Tidak menderita penyakit menahun (kronis) dan atau yang menular;
b. Tidak memiliki cacat tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai tenaga pendidik;
c. Tidak menderita kelainan mental.
2. Berkepribadian yang meliputi:
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
b. Berkepribadian Pancasila.
Masih berkaitan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang guru, Team didaktik Metodik Kurikulum IKIP Surabaya (1984: 9-10) mengkategorikan syarat guru menjadi lima bagian, yaitu:
1. Persyaratan fisik yaitu kesehatan jasmani, maksudnya seorang guru harus berbadan sehat, tidak mengidap penyakit menular.
2. Persyaratan psikis yaitu sehat rohaninya, maksudnya guru tidak mengalami gangguan kelainan jiwa atau penyakit syarat, yang tidak memungkinkan dapat menunaikan tugasnya dengan baik, selain itu guru juga harus memiliki bakat dan minat keguruan.
3. Persyaratan mental yaitu memiliki sikap mental yang positif terhadap profesi keguruan, mencintai, dan mengabdi dedikasi pada tugas jabatannya.
4. Persyaratan moral yaitu sifat susila dan budi pekerti luhur, dimana guru harus sanggup meneladani kebaikan dan bertingkah laku yang dapat diteladani oleh masyarakat sekitarnya.
5. Persyaratan intelektual atau akademis, yaitu penguasaan pendidikan dan ketrampilan khusus yang diperoleh dari lembaga pendidikan guru yang memberi bekal untuk menunaikan tugas sebagai pendidik formal di sekolah.

Kode Etik Guru
Menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian pasal 28 disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan. Dalam pidato pembukaan kongres PGRI XIII tahun 1973, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengadiannya bekerja sebagai guru (Soetjipto dan Kosasi, 1999:30).
Adapun tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi itu sendiri. Menurut Hermawan dalam Soetjipto dan Kosasi (1999: 31-32) tujuan mengadakan kode etik adalah:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi;
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya;
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi;
4. Untuk meningkatkan mutu profesi;
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Berikut ini rumusan Kode Etik Guru Indonesia yang dikutip dari lembaran Kode Etik Guru Indonesia yang disempurnakan pada Kongres XVI di Jakarta (terbitan PGRI tahun 1989) sebagai berikut :
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila;
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional;
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan;
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar – mengajar;
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan;
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya;
7. Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial;
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian;
9. Guru melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
9:19:00 AM | 0 komentar

Peran Guru Dalam Pembelajaran


Efektivitas dan efisiensi belajar individu di sekolah sangat bergantung kepada peran guru. Abin Syamsuddin (2003) mengemukakan bahwa dalam pengertian pendidikan secara luas, seorang guru yang ideal seyogyanya dapat berperan sebagai :

  1. Konservator (pemelihara) sistem nilai yang merupakan sumber norma kedewasaan;
  2. Inovator (pengembang) sistem nilai ilmu pengetahuan;
  3. Transmitor (penerus) sistem-sistem nilai tersebut kepada peserta didik;
  4. Transformator (penterjemah) sistem-sistem nilai tersebut melalui penjelmaan dalam pribadinya dan perilakunya, dalam proses interaksi dengan sasaran didik;
  5. Organisator (penyelenggara) terciptanya proses edukatif yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara formal (kepada pihak yang mengangkat dan menugaskannya) maupun secara moral (kepada sasaran didik, serta Tuhan yang menciptakannya).
Sedangkan dalam pengertian pendidikan yang terbatas, Abin Syamsuddin dengan mengutip pemikiran Gage dan Berliner, mengemukakan peran guru dalam proses pembelajaran peserta didik, yang mencakup :

  1. Guru sebagai perencana (planner) yang harus mempersiapkan apa yang akan dilakukan di dalam proses belajar mengajar (pre-teaching problems).;
  2. Guru sebagai pelaksana (organizer), yang harus dapat menciptakan situasi, memimpin, merangsang, menggerakkan, dan mengarahkan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan rencana, di mana ia bertindak sebagai orang sumber (resource person), konsultan kepemimpinan yang bijaksana dalam arti demokratik & humanistik (manusiawi) selama proses berlangsung (during teaching problems); dan
  3. Guru sebagai penilai (evaluator) yang harus mengumpulkan, menganalisa, menafsirkan dan akhirnya harus memberikan pertimbangan (judgement), atas tingkat keberhasilan proses pembelajaran, berdasarkan kriteria yang ditetapkan, baik mengenai aspek keefektifan prosesnya maupun kualifikasi produknya.

Selanjutnya, dalam konteks proses belajar mengajar di Indonesia, Abin Syamsuddin menambahkan satu peran lagi yaitu sebagai pembimbing (teacher counsel), di mana guru dituntut untuk mampu mengidentifikasi peserta didik yang diduga mengalami kesulitan dalam belajar, melakukan diagnosa, prognosa, dan kalau masih dalam batas kewenangannya, harus membantu pemecahannya (remedial teaching).

Di lain pihak, Moh. Surya (1997) mengemukakan tentang peranan guru di sekolah, keluarga dan masyarakat. Di sekolah, guru berperan sebagai perancang pembelajaran, pengelola pembelajaran, penilai hasil pembelajaran peserta didik, pengarah pembelajaran dan pembimbing peserta didik. Sedangkan dalam keluarga, guru berperan sebagai pendidik dalam keluarga (family educator). Sementara itu di masyarakat, guru berperan sebagai pembina masyarakat (social developer), penemu masyarakat (social inovator), dan agen masyarakat (social agent).

Lebih jauh, dikemukakan pula tentang peranan guru yang berhubungan dengan aktivitas pengajaran dan administrasi pendidikan, diri pribadi (self oriented), dan dari sudut pandang psikologis.

Dalam hubungannya dengan aktivitas pembelajaran dan administrasi pendidikan, guru berperan sebagai :

Pengambil inisiatif, pengarah, dan penilai pendidikan;
Wakil masyarakat di sekolah, artinya guru berperan sebagai pembawa suara dan kepentingan masyarakat dalam pendidikan;
Seorang pakar dalam bidangnya, yaitu menguasai bahan yang harus diajarkannya;
Penegak disiplin, yaitu guru harus menjaga agar para peserta didik melaksanakan disiplin;
Pelaksana administrasi pendidikan, yaitu guru bertanggung jawab agar pendidikan dapat berlangsung dengan baik;
Pemimpin generasi muda, artinya guru bertanggung jawab untuk mengarahkan perkembangan peserta didik sebagai generasi muda yang akan menjadi pewaris masa depan; dan
Penterjemah kepada masyarakat, yaitu guru berperan untuk menyampaikan berbagai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat.
Di pandang dari segi diri-pribadinya (self oriented), seorang guru berperan sebagai :

Pekerja sosial (social worker), yaitu seorang yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat;
Pelajar dan ilmuwan, yaitu seorang yang harus senantiasa belajar secara terus menerus untuk mengembangkan penguasaan keilmuannya;
Orang tua, artinya guru adalah wakil orang tua peserta didik bagi setiap peserta didik di sekolah;
model keteladanan, artinya guru adalah model perilaku yang harus dicontoh oleh mpara peserta didik; dan
Pemberi keselamatan bagi setiap peserta didik. Peserta didik diharapkan akan merasa aman berada dalam didikan gurunya.
Dari sudut pandang secara psikologis, guru berperan sebagai :

Pakar psikologi pendidikan, artinya guru merupakan seorang yang memahami psikologi pendidikan dan mampu mengamalkannya dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik;
seniman dalam hubungan antar manusia (artist in human relations), artinya guru adalah orang yang memiliki kemampuan menciptakan suasana hubungan antar manusia, khususnya dengan para peserta didik sehingga dapat mencapai tujuan pendidikan;
Pembentuk kelompok (group builder), yaitu mampu mambentuk menciptakan kelompok dan aktivitasnya sebagai cara untuk mencapai tujuan pendidikan;
Catalyc agent atau inovator, yaitu guru merupakan orang yang yang mampu menciptakan suatu pembaharuan bagi membuat suatu hal yang baik; dan
Petugas kesehatan mental (mental hygiene worker), artinya guru bertanggung jawab bagi terciptanya kesehatan mental para peserta didik.
Sementara itu, Doyle sebagaimana dikutip oleh Sudarwan Danim (2002) mengemukan dua peran utama guru dalam pembelajaran yaitu menciptakan keteraturan (establishing order) dan memfasilitasi proses belajar (facilitating learning). Yang dimaksud keteraturan di sini mencakup hal-hal yang terkait langsung atau tidak langsung dengan proses pembelajaran, seperti : tata letak tempat duduk, disiplin peserta didik di kelas, interaksi peserta didik dengan sesamanya, interaksi peserta didik dengan guru, jam masuk dan keluar untuk setiap sesi mata pelajaran, pengelolaan sumber belajar, pengelolaan bahan belajar, prosedur dan sistem yang mendukung proses pembelajaran, lingkungan belajar, dan lain-lain.

Sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian kemampuan profesionalnya. Guru harus harus lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran peserta didik. Guru di masa mendatang tidak lagi menjadi satu-satunya orang yang paling well informed terhadap berbagai informasi dan pengetahuan yang sedang tumbuh, berkembang, berinteraksi dengan manusia di jagat raya ini. Di masa depan, guru bukan satu-satunya orang yang lebih pandai di tengah-tengah peserta didiknya.

Jika guru tidak memahami mekanisme dan pola penyebaran informasi yang demikian cepat, ia akan terpuruk secara profesional. Kalau hal ini terjadi, ia akan kehilangan kepercayaan baik dari peserta didik, orang tua maupun masyarakat. Untuk menghadapi tantangan profesionalitas tersebut, guru perlu berfikir secara antisipatif dan proaktif. Artinya, guru harus melakukan pembaruan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya secara terus menerus. Disamping itu, guru masa depan harus paham penelitian guna mendukung terhadap efektivitas pengajaran yang dilaksanakannya, sehingga dengan dukungan hasil penelitiaan guru tidak terjebak pada praktek pengajaran yang menurut asumsi mereka sudah efektif, namum kenyataannya justru mematikan kreativitas para peserta didiknya. Begitu juga, dengan dukungan hasil penelitian yang mutakhir memungkinkan guru untuk melakukan pengajaran yang bervariasi dari tahun ke tahun, disesuaikan dengan konteks perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berlangsung.
9:16:00 AM | 0 komentar

Konsep Tentang Kinerja Guru


Berkenaan dengan penilaian kinerja, belakangan ini kebanyakan organisasi mengeluh mengenai rendahnya kontribusi dari sistem penilaian kinerja bagi kemajuan organisasi. Padahal penelitian-penelitian ilmiah menunjukkan bahwa apabila manajemen kinerja dijalankan dengan benar, maka dipastikan akan berdampak positif bagi kinerja keseluruhan organisasi, bahkan hingga tingkatan di bawah. Manajemen kinerja dapat dibuat untuk keperluan penilaian pada tingkatan Individual, kelompok atau keseluruhan organisasi. Informasi yang terhimpun dari penilaian kinerja sangat bermanfaat baik untuk keperluan pengembangan sistem kompensasi, manajemen dan perbaikan kinerja ataupun untuk keperluan dokumentasi. Untuk keperluan sistem kompensasi, informasi dari penilaian kinerja ini sejalan dengan expectancy theory yang menyatakan bahwa motivasi karyawan terkait dengan dorongan untuk berprestasi dan penghargaan atas prestasi dan usahanya.

Istilah Kinerja berasal dari kata job performance atau actual performance (prestasi kerja atau prestasi sesungguhnya yang dicapai oleh seseorang). Menurut Mangkunegara (2000), kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.

Kinerja atau performance merupakan hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing, dalam rangka upaya mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral maupun etika. Kinerja individu adalah dasar kinerja organisasi, dan untuk memaksimalkan kinerja masing-masing individu, berhubungan dengan perilaku individu (Prawirosentono, 1999).

Kinerja di sini dilihat sebagai kinerja karyawan yang akan baik bila mempunyai keahlian tinggi, bersedia bekerja karena digaji atau diberi upah sesuai dengan perjanjian, mempunyai harapan masa depan yang lebih baik. Sehingga kinerja sebagai hasil yang diperoleh karyawan berdasarkan ukuran yang berlaku untuk suatu tugas atau pekerjaan yang dilaksanakan dalam waktu tertentu.

Berdasarkan beberapa pendapat para ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa kinerja guru adalah hasil kerja yang dapat dicapai oleh seorang guru di lembaga pendidikan atau sekolah sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam untuk mencapai tujuan pendidikan. Dengan kata lain, Hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhannya.

Menurut Lopez (1982) dalam Rahma (2005), ada korelasi antara kinerja dan kepuasan kerja dengan tingkat signifikansi yang tinggi. Mengukur kinerja karyawan secara umum, adalah: 1). Kuantitas kerja, 2). Kualitas kerja, 3). Pengetahuan tentang kerja, 4). Pendapat atau pernyataan yang disampaikan, 5). Keputusan yang diambil, 6). Perencanaan kerja, 7). Daerah organisasi kerja.

Kinerja adalah suatu ukuran yang menyangkut keefektifkan dan efesiensi dalam mencapai tujuan dan efesiensi yang merupakan rasio dari keluaran efektif terhadap masukan yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu. (Robbins, 1999). Dengan demikian kinerja dapat dikatakan sebagai perilaku kerja seseorang guna mencapai tujuan. Hasil yang dicapai menunjukkan efektifitas kerja yang bersangkutan. Perilaku kerja yang pada gilirannya mempengaruhi hasil kerja ada dua faktor, yaitu
(1) Faktor dari dalam individu : seperti ketrampilan dan upaya yang dimiliki,
(2) Faktor dari luar diri individu : Keadaan ekonomi, kebijakan pemerintah, perubahan kurikulum dan sebagainya(Robbins, 1999).

Selanjutnya Smith dalam Robbins (1999) mengkaitkan kinerja dengan tujuan organisasi sebagai berikut : Pengertian kinerja berhubungan dengan tugas aspek pokok yaitu : perilaku hasil dan efektifitas organisasi. Perilaku menunjukkan pada kegiatan pencapaian tujuan. Sementara hasil menunjukkan pada efektifitas perilaku individu baik yang bersifat obyektif maupun subyektif, sedangkan efektif organisasi merupakan langkah –langkah dalam pertimbangan hasil kerja organisasional, menekankan pada aspek proses.
9:12:00 AM | 0 komentar

Simulasi Jangka Sorong

 

amung

Terkini

twitter