Dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2011 (PP 11),
tentang kenaikan gaji pokok sebesar 10 % untuk Pegawai Negeri Sipil
(PNS) termasuk guru, maka untuk memenuhi kenaikan tersebut Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dananya pada APBNP 2011 yang
akan dibayarkan oleh pengelola tunjangan profesi pada tingkat provinsi.
Karena rekening guru yang dibayarkan melalui transfer tidak dimiliki
oleh pengelola provinsi, maka sesuai MOU Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri akan
dibuatkan rekening guru untuk menampung dana pembayaran penyeseuian PP
11 tersebut.
Pembuatan rekening ini tidak untuk menggantikan rekening yang selama
ini digunakan untuk menerima Tunjangan Profesi, tetapi semata-mata
karena terbatasnya waktu penyaluran APBNP tersebut yang hanya sampai
akhir November 2011.