BRUSSELS – Belgia telah mengambil langkah besar ke arah pelarangan busana Islami jenis burqa di depan publik ketika majelis rendah parlemennya mendukung aturan tersebut.
Setelah persetujuan hari Kamis (28/4) lalu, Senat masih memiliki
beberapa minggu untuk memutuskan apakah akan mengajukan RUU itu untuk
diskusi lebih lanjut dan voting lagi.
Legislatif Belgia sudah hampir menyetujui RUU semacam itu tahun lalu,
tapi prosesnya terhenti di saat terakhir ketika koalisi pemerintah
runtuh.
Pada hari Kamis, RUU itu disetujui oleh mayoritas 136-1 dan dua abstain.
Organisasi HAM terdepan, Amnesty International, pada hari Jumat
(29/4) mengulangi kecamannya terhadap upaya untuk melarang cadar di
Belgia setelah parlemen menyetujui draf RUU itu untuk kedua kalinya
dalam satu tahun.
Tahun lalu, ketika Kamar Deputi, majelis rendah parlemen, pertama
kali mendukung usulan tersebut, Amnesty berargumen bahwa larangan itu
akan tidak seimbang.
Tapi versi itu gagal ketika parlemen bubar akibat krisis pemerintah
yang dipicu oleh perselisihan antara politisi berbahasa Perancis dan
politisi berbahasa Belanda di negara tersebut.
Pada saat itu, hukum yang melarang burqa atau penutup wajah lainnya
akan menjadi yang pertama di Eropa. Perancis sejak saat itu telah
menerapkan aturan serupa.
Usulan Belgia
dihidupkan lagi tahun ini oleh Movement Reformateur tengah-kanan yang
menekankan pentingnya larangan burqa nasional setelah para hakim di
bulan Januari membatalkan larangan lokal yang diterapkan di Etterbek,
sebuah distrik di Brussels.
Kamar Deputi mengeluarkan kembali persetujuannya untuk usulan itu
pada hari Kamis. Legislasi tersebut sekarang menuju ke majelis tinggi
parlemen, Senat.
"Itu masih hukum yang sama. Argumen yang kami utarakan setahun lalu
masih valid," ujar Eva Berghmans, juru bicara Amnesty di Belgia, pada
hari Jumat (29/4).
Pada saat itu, Amnesty berargumen bahwa larangan tersebut akan
melanggar hak akan kebebasan berekspresi dan beragama dari kaum wanita
yang terpengaruh.
Mereka juga mengatakan akan lebih baik melakukan intervensi melalui
sistem hukum keluarga atau pidana dalam kasus-kasus individual di mana
wanita dipaksa memakai burqa dan penutup Islami tradisional lainnya oleh
keluarga atau komunitas mereka.
Alih-alih, hukum Belgia itu berusaha menghukum siapapun yang
tertangkap di tempat umum dengan wajah mereka tertutup sepenuhnya atau
sebagian sehingga mencegah untuk mengidentifikasi mereka – dengan denda
antara 15 sampai 20 euro dan/atau hukuman penjara hingga tujuh hari.
Partai Hijau telah menyerukan agar pengadilan administratif tinggi mengkaji kesesuaian usulan larangan dengan konstitusi.