Belgia Semakin Mendekati Larangan Burqa

Written By Juhernaidi on Sabtu, 30 April 2011 | 9:02:00 AM

Beberapa wanita Muslim Belgia dengan mengangkat bendera raksasa, berunjuk rasa menentang rencana pemerintahan untuk melarang pemakaian jilbab di tempat umum. (Foto: Reuters)
BRUSSELS – Belgia telah mengambil langkah besar ke arah pelarangan busana Islami jenis burqa di depan publik ketika majelis rendah parlemennya mendukung aturan tersebut.
Setelah persetujuan hari Kamis (28/4) lalu, Senat masih memiliki beberapa minggu untuk memutuskan apakah akan mengajukan RUU itu untuk diskusi lebih lanjut dan voting lagi.
Legislatif Belgia sudah hampir menyetujui RUU semacam itu tahun lalu, tapi prosesnya terhenti di saat terakhir ketika koalisi pemerintah runtuh.
Pada hari Kamis, RUU itu disetujui oleh mayoritas 136-1 dan dua abstain.
Organisasi HAM terdepan, Amnesty International, pada hari Jumat (29/4) mengulangi kecamannya terhadap upaya untuk melarang cadar di Belgia setelah parlemen menyetujui draf RUU itu untuk kedua kalinya dalam satu tahun.
Tahun lalu, ketika Kamar Deputi, majelis rendah parlemen, pertama kali mendukung usulan tersebut, Amnesty berargumen bahwa larangan itu akan tidak seimbang.
Tapi versi itu gagal ketika parlemen bubar akibat krisis pemerintah yang dipicu oleh perselisihan antara politisi berbahasa Perancis dan politisi berbahasa Belanda di negara tersebut.
Pada saat itu, hukum yang melarang burqa atau penutup wajah lainnya akan menjadi yang pertama di Eropa. Perancis sejak saat itu telah menerapkan aturan serupa.
Usulan Belgia dihidupkan lagi tahun ini oleh Movement Reformateur tengah-kanan yang menekankan pentingnya larangan burqa nasional setelah para hakim di bulan Januari membatalkan larangan lokal yang diterapkan di Etterbek, sebuah distrik di Brussels.
Kamar Deputi mengeluarkan kembali persetujuannya untuk usulan itu pada hari Kamis. Legislasi tersebut sekarang menuju ke majelis tinggi parlemen, Senat.
"Itu masih hukum yang sama. Argumen yang kami utarakan setahun lalu masih valid," ujar Eva Berghmans, juru bicara Amnesty di Belgia, pada hari Jumat (29/4).
Pada saat itu, Amnesty berargumen bahwa larangan tersebut akan melanggar hak akan kebebasan berekspresi dan beragama dari kaum wanita yang terpengaruh.
Mereka juga mengatakan akan lebih baik melakukan intervensi melalui sistem hukum keluarga atau pidana dalam kasus-kasus individual di mana wanita dipaksa memakai burqa dan penutup Islami tradisional lainnya oleh keluarga atau komunitas mereka.
Alih-alih, hukum Belgia itu berusaha menghukum siapapun yang tertangkap di tempat umum dengan wajah mereka tertutup sepenuhnya atau sebagian sehingga mencegah untuk mengidentifikasi mereka – dengan denda antara 15 sampai 20 euro dan/atau hukuman penjara hingga tujuh hari.
Partai Hijau telah menyerukan agar pengadilan administratif tinggi mengkaji kesesuaian usulan larangan dengan konstitusi.

Simulasi Jangka Sorong