KPU Siak Tetap Menangkan Syamsuar-Alfredi

Written By Juhernaidi on Kamis, 14 April 2011 | 1:24:00 PM

Keberatan Silahkan Gugat ke MK,

Walaupun banyaknya sanggahan atau keberatan, namun KPU Siak tetap pada hasil rekapitulasi dan memenangkan pasangan Syamsuar dan Alfedri. Penolak diperslahkan gugat ke MK.

Riauterkini-SIAK- Sesuai dengan hasil rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pemilukada Senin (11/4/11) kemarin, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Siak Agus Salim tetap memenangkan pasangan Syamsuar dan Alfedri sebagai pemenang Pilkada periode 2011 hingga 2016. Sementara untuk banyaknya sanggahan dan keberatan yang dilontarkan saksi-saksi dari empat pasangan calon disarankan untuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

"Hingga saat ini kita masih tetap mengacu ke hasil rekapitulasi yang dilakukan kemarin, yang mana hasilnya dimenangkan pasangan Syamsuar dan Alfedri. Sementara untuk saksi-saksi yang keberatan kita arahkan menempuh jalur hukum saja yakni mengajukan gugatan ke MK," terang Agus Salim.

Hasil rekapitulasi menunjukkan kemenangan untuk pasangan Syamsuar-Alfedri. Pasangan nomor urut 3 ini mengumpulkan suara sah sebanyak 57.254 atau 38.41 persen dari total 149.076 suara sah, kemudian pasangan nomor urut 2, Said Muhammad-Rusdaryanto diposisi kedua dengan 49.962 suara (33,51 persen).

Setelah itu diikuti pasangan OK Fauzi Jamil-Tengku Humaza diurutan tiga dengan 35.415 (23,76 persen), sedangkan pasangan nomor urut 1, Yulizar-said Agus Efendi hanya mendulang 6.445 suara atau 4,32 persen di peringkat ke empat.

Simulasi Jangka Sorong