Mursini Segera Menggugat,
KPU Kuansing akhirnya menuntaskan pleno rekapitulasi suara hasil Pemilukada. Keputusannya, kemanangan untuk Sukarmis-Zulkifli.
Riauterkini-PEKANBARU- Dibawah pengaman super ketat aparat kepolisian gabungan dari sejumlah satuan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya berhasil menjalankan tahapan krusial, yakni rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pemilukada, sekaligus menetapkan hasil Pemilukada, Kamis (14/4/11).
Rapat pleno langsung dipimpin Ketua KPU Kuansing Firdaus Oemar dan dihadiri empat anggotanya,Afrion Munaf, Dedi Iriadi, Syahruddin dan Hanumasnah . Saksi dari kedua pasangan hadir. Keduanya adalah Masdar saksi pasangan nomor urut 1, Sukarmis-Zulkifli dan Chaidir Airifin, saksi nomor urut 2, Mursini-Gumpita.
Rapat pleno berlangsung cepat, karena hanya tinggal menetapkan hasil rekapitulasi suara dari Kecamatan Kuantan Mudik, sementara suara hasil Pemilukada dari 11 kecamatan telah ditetapkan pada rapat pleno pada Senin (11/4/11) lalu.
Setelah ditetapkan hasil suara Pemilukada Kecamatan Kuantan Mudik, diketahui terdapat suara sah sebanyak 152.104. Dari total tersebut pasangan Sukarmis-Zulkifli mendulang dukungan 82.504 suara atau 54.24 persen. Sisanya, 69.600 suara atau 45,26 persen menjadi hak pasangan Mursini-Gumpita.
Setelah itu, KPU Kuansing langsung melakukan penetapan hasil Pemilukada berdasarkan SK No.15/kpts/KPU/804.435.177/2011.
Namun saksi Mursini tidak bisa menerima hasil penetapan tersebut. Melalui sebuah surat catatan yang dibacakan Ketua KPU Kuansing Firdaus Oemar, pasangan Mursini-Gumpita menolak hasil Pemilukada Kuansing dengan enam alasan.
Sebagian alasannya adalah, pertama menemukan banyak oknum PNs, pejabat kepala dinas, kepala badan, camat dan kepala desa yang secara sistematik terlibat dalam pemenangan pasangan nomor urut 1. Alasan lainnya adalah karena banyaknya pendukung pasangan nomor urut 2 yang tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Atas enam alasan tersebut, pasangan Mursini-Gumpita akan segera mengajukan gugatan atas putusan KPU Kuansing ke Mahkamah Konstitusi (MK)
KPU Kuansing akhirnya menuntaskan pleno rekapitulasi suara hasil Pemilukada. Keputusannya, kemanangan untuk Sukarmis-Zulkifli.
Riauterkini-PEKANBARU- Dibawah pengaman super ketat aparat kepolisian gabungan dari sejumlah satuan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya berhasil menjalankan tahapan krusial, yakni rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pemilukada, sekaligus menetapkan hasil Pemilukada, Kamis (14/4/11).
Rapat pleno langsung dipimpin Ketua KPU Kuansing Firdaus Oemar dan dihadiri empat anggotanya,Afrion Munaf, Dedi Iriadi, Syahruddin dan Hanumasnah . Saksi dari kedua pasangan hadir. Keduanya adalah Masdar saksi pasangan nomor urut 1, Sukarmis-Zulkifli dan Chaidir Airifin, saksi nomor urut 2, Mursini-Gumpita.
Rapat pleno berlangsung cepat, karena hanya tinggal menetapkan hasil rekapitulasi suara dari Kecamatan Kuantan Mudik, sementara suara hasil Pemilukada dari 11 kecamatan telah ditetapkan pada rapat pleno pada Senin (11/4/11) lalu.
Setelah ditetapkan hasil suara Pemilukada Kecamatan Kuantan Mudik, diketahui terdapat suara sah sebanyak 152.104. Dari total tersebut pasangan Sukarmis-Zulkifli mendulang dukungan 82.504 suara atau 54.24 persen. Sisanya, 69.600 suara atau 45,26 persen menjadi hak pasangan Mursini-Gumpita.
Setelah itu, KPU Kuansing langsung melakukan penetapan hasil Pemilukada berdasarkan SK No.15/kpts/KPU/804.435.177/2011.
Namun saksi Mursini tidak bisa menerima hasil penetapan tersebut. Melalui sebuah surat catatan yang dibacakan Ketua KPU Kuansing Firdaus Oemar, pasangan Mursini-Gumpita menolak hasil Pemilukada Kuansing dengan enam alasan.
Sebagian alasannya adalah, pertama menemukan banyak oknum PNs, pejabat kepala dinas, kepala badan, camat dan kepala desa yang secara sistematik terlibat dalam pemenangan pasangan nomor urut 1. Alasan lainnya adalah karena banyaknya pendukung pasangan nomor urut 2 yang tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Atas enam alasan tersebut, pasangan Mursini-Gumpita akan segera mengajukan gugatan atas putusan KPU Kuansing ke Mahkamah Konstitusi (MK)