Sebanyak 21 mantan anggota DPRD Inhu periode 2004-2009 dan empat di
antaranya masih aktif sebagai anggota DPRD Inhu 2009-2014 ditahan di
Rumah Tananan Negara (Rutan) kelas II Rengat di Pematang Reba.
Mereka ditahan berdasar perintah Pengadilan Negeri (PN) Rengat usai sidang perdana Rabu (27/4) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Penahanan terdakwa berdasar penetapan keputusan Majelis Hakim usai
mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memberi tawaran bagi
terdakwa untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan itu.
‘’Di samping itu juga agar terdakwa tak melarikan diri serta
menghilangkan barang bukti. Penetapan penahanan tahap pertama selama 30
hari ke depan,’’ ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Irfan.
Terdakwa yang ditahan adalah; Saidina Umar, Warseno, Lamin, R
Zulhindra, UU Sumarna, Syamsurizal, Ahmad Rizal, Abdul Hafid, R Fajar
Restu Hadi, Hendri Sagio, Firmansyah, Samsir, Thamrin Syam, Tomimi
Comara, Surti Setiana, R Sri Indra Putri, Rukmini, Yuridis, Sumrahardi,
Syafril dan Pono. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berjalan
selama lebih kurang 6,5 jam dan para terdakwa dibagi dalam enam berkas.
Dalam dakwaan yang dibaca bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
yang terdiri dari Arkan Alfaisal SH MH, Tri Djanuar Parlindungan SH,
Heru Saputra SH dan Ritonga SH, disebutkan, masing-masing terdakwa sudah
melakukan perbuatan melawan hukum atas korupsi berjamaah.
Mereka didakwa sudah menyalahgunakan APBD Inhu untuk kepentingan pribadi hingga memperkaya diri sendiri.
‘’Dengan cara mengajukan kas bon atau permohonan yang diajukan
anggota DPRD Inhu melalui Ketua DPRD Inhu ke Bupati Inhu, Drs HR Thamsir
Rachman, MM,’’ ujar Tri Djanuar Parlindungan.
Dengan beberapa kali pengajuan kas, Thamsir Rachman minta Kabag
Keuangan, R Marwan Indra Suptra, SE MSi untuk segera mencairkannya.
Selanjutnya, Kabag Keuangan minta Kas Daerah (Kasda) yang dijabat Encik
Afrizal untuk memberi cek.
Hal ini dilakukan beberapa anggota dewan yang diperintah Ketua DPRD
Inhu, Marpoli. Setelah dana cair, langsung dibagi-bagi ke pimpinan dan
anggota DPRD Inhu.
Kas bon/tanda terima uang yang dibuat dan ditandatangani pimpinan dan
anggota DPRD Inhu dari Kas Daerah untuk keperluan/kepentingan pribadi
pimpinan dan seluruh anggota DPRD itu totalnya Rp17.075.000.000.
Di antaranya; pertama, tanda terima uang yang dibuat dan
ditandatangani R Dekritmen RAB, 3 Mei 2005, Rp1.650.000.000. Kedua, bon
yang dibuat dan ditandatangani H Marpoli, R Fajar Restu Hadi, R
Dekritmen RAB, 12 Mei 2006, Rp1.500.000.000.
Ketiga, bon yang dibuat dan ditandatangani H Marpoli, 24 Mei 2006, Rp1.500.000.000.
Keempat, tanda terima uang 4 Desember 2006 ditandatangani Hj Suryani
dan disaksikan Surti Setiana dan Alfian Djaharan, Rp500.000.000. Kelima,
tanda terima uang 5 Desember 2006 ditandatangani Hj Syuryani dan
disaksikan Surti Setiana, Rp1.000.000.000.
Keenam, kas bon yang dibuat dan ditanda tangani H Marpoli dan H
Mulyadi HJR yang dibayar melalui cek BNI No CE 035575 27 Maret 2007,
Rp2.300.000.000.
Ketujuh, bon/pinjam sementara yang dibuat dan ditandatangani H
Marpoli, H Mulyadi HJR dan R Dekrtitmen RAB, 15 Mei 2007 yang dibayar
dengan cek BNI No CG 057529, Rp750.000.000.
Kedelapan, bon yang dibuat dan ditandatangani H Marpoli, 5 Oktober
2007 yang diterima Alfian Djaharan dengan cek BNI No 011428,
Rp3.300.000.000. Kesembilan, tanda terima yang dibuat dan ditanda
tangani H Sunardi Ibrahim dan Hj Suryani, 28 Nopember 2007,
Rp925.000.000.
Kesepuluh, bon sementara yang dibuat dan ditandatangani H Mulyadi HJR
dan R Dekritmen RAB, 17 Desember 2007 melalui cek BNI No CH 012605,
Rp750.000.000. Kesebelas, bon sementara yang dibuat dan ditandatangani H
Mulyadi HJR dan R Dekritmen RAB yang dibayar dengan cek BNI No CH
012606, Rp750.000.000, 17 Desember 2007.
Keduabelas, tanda terima yang dibuat dan ditandatangani R Dekritmen
17 Juni 2008, Rp750.000.000. Ketigabelas, bon sementara yang dibuat dan
ditandatangani H Marpoli dan H Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan dan
tahun, Rp700.000.000.
Keempatbelas, bon sementara yang dibuat dan ditandatangani R
Dekritmen dan H Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan dan tahun,
Rp700.000.000.
Selanjutnya bon pribadi masing-masing terdakwa yaitu, R Fajar Restu
Hadi, H Marpoli, H Mulyadi HJR, R Dekritmen, H Sunardi Ibrahim, Surti
Stiana, H Buhari, Rp1.900.000.000. Sehingga total Rp18.990.000.000. Dari
21 terdakwa, hanya Warseno dan Abdul Hafid yang tak keberatan.
Sedang lainnya akan menyampaikan eksepsi melalui penasehat hukumnya. R
Fajar Restu Hadi dan R Sri Indra Putri menyampaikan langsung
keberatannya.
Di mana sebutnya, kasus itu naik hingga ke PN hanya akibat mereka tak
memiliki uang banyak. Kasus ini merupakan permainan terdakwa sebelumnya
dengan penyidik. Bahkan, sebutnya, ratusan nama atas bobolnya APBD Inhu
hingga Rp116 M melalui temuan BPK tak tersentuh dan tak disidik.
Rutan Lebih Kapasitas
Usai sidang, para terdakwa digiring ke Rutan Rengat dengan bus kejaksaan. Keluarga dan sahabat terdakwa yang sempat melepas, terlihat saling berangkulan hingga menangis. Di antaranya terlihat sejumlah anggota DPRD Inhu. Bahkan mereka yang ketika rapat paripurna LKPJ Bupati tak ada, hadir saat sidang.
Usai sidang, para terdakwa digiring ke Rutan Rengat dengan bus kejaksaan. Keluarga dan sahabat terdakwa yang sempat melepas, terlihat saling berangkulan hingga menangis. Di antaranya terlihat sejumlah anggota DPRD Inhu. Bahkan mereka yang ketika rapat paripurna LKPJ Bupati tak ada, hadir saat sidang.
Di antaranya Ketua DPRD Inhu, H Marpoli, Wakil Ketua H Zaharman Kaz.
Marpoli mengaku prihatin dan berupaya tetap tegar dan sabar. Sebab itu
akibat sistem masa lalu. Kondisi Rutan Rengat yang kini diisi 292,
sekarang jadi 313. Sedang ruang tahanan hanya 27 dari 6 blok.
Sesuai standar, satu ruangan hanya untuk 5-7 orang. ‘’Sudah melebihi
kapasitas,’’ ungkap Karutan Rengat Sulistiono BcIp melalui Kepala
Keamanan Rutan, Fajar Kusnaldi Amd Ip.
Enam Berkas Tersangka
Bersama sidang itu, Kejaksaan kembali melimpahkan enam berkas tersangka ke PN Rengat. Di antaranya, H Marpoli, Azhar Syam (mantan Sekda), Azhar Effendi (mantan asisten III), R Dekritmen, H Buhari dan Hj Suryani.
Bersama sidang itu, Kejaksaan kembali melimpahkan enam berkas tersangka ke PN Rengat. Di antaranya, H Marpoli, Azhar Syam (mantan Sekda), Azhar Effendi (mantan asisten III), R Dekritmen, H Buhari dan Hj Suryani.
Menurut Kajari Rengat, Mahyuanti Laorani SH MH melalui Kasipidsus,
Arkan Alfaisal SH MHum, itu setelah masing-masing tersangka
menandatangani berkas tahap dua. ‘’Untuk jadwal sidang akan diatur PN
Rengat,’’ ungkapnya. Menurut Ketua PN Rengat, Julian Mamahit SH, bila
sudah lengkap baru akan ditetapkan majelis hakim yang akan
menyidangkannya.