Andi Kosasih, pengusaha Jakarta yang berbisnis di Batam akan divonis siang ini. Dia menggantung nasib, akankah hakim menjatuhkan putusan lebih ringan dari keinginan jaksa, yakni penjara 10 tahun."Sidang ditunda untuk vonis tanggal 16 September (hari ini-red)," kata ketua majelis hakim Prasetya Ibnu Asmara saat sidang dengan agenda duplik, Senin pekan lalu (6/12/2010).
Jalan hidup pria yang hanya jebolan kelas 3 Sekolah Dasar (SD) mulai berubah saat dia ditelepon oleh Haposan Hutagalung. Saat itu, Haposan memintanya bertemu di Hotel Sultan. Lantas, Andi yang sedang jalan-jalan di Plaza Senayan hanya membutuhkan waktu 20 menit ke hotel yang dimaksud.
Menurut keterangan berbagai saksi di pengadilan, pertemuan Andi-Haposan di Hotel Sultan untuk membahas uang Gayus Tambunan sebanyak Rp 28 miliar yang diblokir Mabes Polri. Skenarionya, Andi Kosasih berpura-pura menjadi pemilik uang tersebut. Sebab, bila ada yang mengaku memiliki, maka dugaan korupsi dapat dihindari dan uang bisa diambil.
"Ya saya memang mengaku (memiliki). Niatnya membantu," ucap Andi dalam persidangan.
Namun skenario bohong itu tidak kekal. Sebab, usai tipu muslihat itu disepakati, Satgas Anti Mafia Hukum memeriksa si pemilik asli, Gayus Tambunan. Di depan anggota satgas, Gayus mengaku Andi sebagai pemilik fiktif. Modus operandinya, dibuat perjanjian kerjasama antara Gayus dan Andi Kosasih. Andi sedang mencari tanah buat bisnis properti, dan Gayus si pencari tanahnya. Uang itu untuk membeli tanah tersebut.
"Andi didakwa dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dalam perkara korupsi mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan. Andi didakwa melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Tipikor (dakwaan kesatu subsidair)," kata jaksa penuntut M. Rum.
Dalam tuntutannya, jaksa menginginkan Andi divonis 10 tahun penjara. Jumlah itu merupakan bilangan tertinggi dari orang-orang yang terpeleset uang Gayus seperti Alif Kuncoro (vonis 1,5 tahun), Sri Sumartini (vonis 2 tahun), Arafat Enanie (vonis 5 tahun), Lambertus Ama (dituntut 5 tahun penjara) dan Sjahril Djohan (vonis 1.5 tahun).
"Kita siap vonis. Orang dia yang melontarkan uang Gayus, dia yang membuka uang Gayus dari mana-dari mana. Kok dia yang paling tinggi tuntutannya," kata pengacara OC Kaligis beberapa waktu lalu.
Andi Kosasih, Pemilik Fiktif Uang Gayus Rp 28 M Menanti Vonis Siang ini
Written By Juhernaidi on Kamis, 16 Desember 2010 | 5:35:00 AM
Label:
Nasional