Muzani
mengatakan, pemberlakuan siaga satu hanya berpengaruh kepada aktivitas
aparat keamanan. Aparat, lanjut Muzani, dituntut untuk bergerak lebih
cepat dalam mengatasi gangguan keamanan. Namun, bagi masyarakat biasa,
pemberlakuan status siaga satu tidak akan berpengaruh terhadap
aktivitas kesehariannya selain akan lebih hati-hati dan waspada.
"Ketika
siaga satu diberlakukan masyarakat mau ngapain? Dicabut juga kita
tidak perlu sorak (teriak)," kata Sekjen Partai Gerindra ini.
Menurut
Muzani, pemberlakuan status siaga satu berbeda dengan pemberlakuan jam
malam. Dalam pemberlakuan jam malam pemerintah pasti akan mengumumkan
kapan masa berlaku dan masa berakhirnya. Pemerintah, kata Muzani, mesti
tahu kapan status tersebut perlu dicabut atau tidak.
"Saya kira
pemerintah tahu kapan status perlu dicabut atau tidak. Pencabutan
siaga satu harus dilakukan secara cepat, tepat dan cermat,"
Sementara
Muzani menyerahkan keputusan pemberlakuan siaga satu sepenuhnya kepada
pemerintah, pendapat berbeda dilayangkan koleganya sesama anggota
Komisi I DPR, TB Hasanuddin. TB Hasanuddin menilai, pemerintah mesti
segera mencabut pemberlakuan status siaga satu.
"Rakyat harus
tahu tentang apa yang terjadi di republik ini. Kalau tidak, segera
cabut siaga satu," kata TB Hasanuddin, di Gedung DPR, Senayan Jakarta.
Sebelumnya,
serentetan teror bom menjelang perayaan Paskah membuat pemerintah
menaikkan status keamanan negara menjadi Siaga I. Ini berlaku untuk
seluruh Indonesia.
Namun, sejumlah kalangan mendesak pemerintah
mencabut status itu karena dinilai tak tepat. Tidak ada kejadian luar
biasa yang mengancam kepentingan nasional.
Menteri Kordinator
Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto enggan menanggapi desakan
itu. Menurut dia, keamanan negaralah yang paling penting. "Saya nggak
mau ngomong, yang penting negara ini aman," kata Djoko di Kantor
Presiden, Jakarta.
Lantas, apakah status siaga I itu masih berlaku saat ini? "Coba perhatikan apa yang saya sampaikan waktu itu," kata dia.
Atas
kejadian itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendadak menggelar
rapat terbatas yang dihadiri oleh Menkopolhukam Djoko Suyanto, Panglima
TNI Jenderal Agus Suhartono beserta tiga kepala stafnya, Panglima Kodam
Jaya, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol
Sutarman, Kepala Badan Nasional Penanggulangan teroris (BNPT) Ansyad
Mbay dan pejabat lainnya.
Atas peningkatan status itu, anggota
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tubagus Hasanudin meminta
pemerintah mencabut status itu jika tak ada kejadian luar biasa yang
mengancam kepentingan nasional. Apalagi, status siaga I merupakan status
tertinggi dalam kesiapan aparat keamanan.
Status ini, kata
Tubagus, pada umumnya disiapkan untuk menghadapi ancaman dari luar atau
ancaman yang disebabkan dari dalam seperti pemberontakan dan kudeta.
"Atau apapun yang mengancam kepentingan nasional atau mungkin bencana
alam dalam 'skala nasional'," ujar Tubagus.