"Sewaktu saya menjabat Kapolda
Jawa Barat pernah menangkap para pelaku kriminal dengan kedok 'Negara
Islam Indonesia'. Saya katakan pelaku kriminal karena mereka memang
melakukan tindak pidana, yaitu melakukan pidana makar terhadap NKRI,
dan pidana penipuan dan pemerasaan terhadap anggota yang direkrut
dengan cara wajib setor untuk organisasi," ujar Susno, Selasa
(26/4/2011).
Susno mengatakan, seorang anggota NII direkrut kemudian didoktrin
agar taat dan patuh kepada Imamnya. Bahkan ketaatan seorang anggota NII
dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi sang Imam.
"Anggota yang
direkrut didoktrin sedemikian rupa sehingga sangat patuh dan taat
dengan perintah dari 'pejabat NII' termasuk kewajiban untuk setor dana,
bahkan sampai orang tua mereka pun dilupakan dan tidak ditaati,"
ungkap jenderal bintang tiga ini.
Susno menjelaskan, NII
memiliki garis koordinasi yang mirip negara. Struktur organisasi NII
tak jauh berbeda dengan struktur organisasi pemerintah.
"Mulai dari kepala desa sampai level kepala negara, ada juga menteri, dan pejabat lainnya," cerita Susno.
Susno
yang divonis 3 tahun 6 bulan terkait kasus dugaan suap PT Salmah
Arowana Lestari (SAL) dan dugaan korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat
ini mengimbau agar kasus NII tidak dianggap sebelah mata. "Dulu saya
menangani kasus NII ini bekerjasama dengan tokoh agama, MUI Jabar, dan
tokoh masyarakat. Para petinggi selevel Gubernur dan wakil Gubernur
(NII) sudah divonis dan dijatuhi hukuman penjara, sedangkan para korban
yang sadar dikembalikan ke keluarga masing-masing," imbuhnya.
Sebelumnya,
Negara Islam Indonesia (NII) kini jadi sorotan akibat kasus pencucian
otak atau doktrinisasi yang diduga dilakukan kelompok itu.
Mantan
pengikut NII sekaligus pendiri situs NII Crisis Centre, Ken Setiawan
mengatakan, gencarnya pemberitaan media ikut mempengaruhi organisasi
ini. "Dalam beberapa minggu mereka vakum, tidak melakukan perekrutan,
tiarap. Kalaupun ada, mereka tak pakai pola hijrah atau penanggalan
kewarganegaraan RI. Katakanlah, mereka Siaga I," kata dia.
Berdasarkan
investigasi, Ken menambahkan, sorotan masyarakat juga membuat
pundi-pundi uang NII berkurang. "Untuk jaringan kotak amal di ATM atau
pom bensin berkurang omzetnya. Masyarakat yang sudah tahu dari media
bahkan mencemooh (penghimpun sumbangan). Ini pukulan telak bagi mereka."
Berkurangnya jumlah dana berakibat NII harus melakukan
perubahan besar-besaran dalam strukturnya. "Struktur dipersempit agar
pengeluaran pejabat negara berkurang. Misalnya, seseorang yang menduduki
jabatan kepala desa, menjadi jemaah biasa," kata dia. "Pemberitaan
media luar biasa, banyak pengikut yang sadar, orang tua yang kehilangan
anak mulai melakukan identifikasi."
Namun, tambah dia, ada juga
akibat negatifnya. Misalnya, orang tua melarang anaknya ikut organisasi
keagamaan Islami. "Itu negatif, padahal rohis (kerohanian Islam)
adalah sesuatu yang baik, gara-gara NII, orang jadi takut pada Islam.
Ini pembusukan Islam dari dalam," tambah Ken.
Dijelaskan Ken,
meski diserang banyak pihak, NII tak akan berhenti melakukan
perekrutan. Sasaran mereka ke semua golongan: buruh, karyawan,
mahasiswa, bahkan artis.
Ken bahkan mengaku pernah merekrut
pembantu rumah tangga, sopir, dan satpam sebuah apartemen. Mereka
lantas digunakan sebagai alat untuk mendapatkan uang dengan cara ilegal
demi NII: mencuri. Pola perekrutan mereka menggunakan persaudaraan,
persahabatan, atau kesamaan asal daerah.
Dengan keyakinan yang
ditanamkan, bahwa mereka harus berjuang demi berdirinya NII, para
pengikut diwajibkan mengumpulkan uang dalam jumlah banyak. Yang
ekstrim, tak jarang mereka menipu orang tua dan orang lain, atau bahkan
mencuri.
Bukankah menipu dan mencuri itu hukumnya haram?
Menurut Ken, bahkan merokok pun dilarang dalam Undang Undang NII.
Mereka bahkan punya proses persidangan atau taklim. Namun, "jika sudah
bayar denda maka dosa hilang. Misalnya merokok ada dendanya Rp30 ribu.
Demikian juga perbuatan dilarang lainnya seperti zina."
Menurut
Ken, legalisasi perbuatan-perbuatan yang sejatinya dilarang adalah
modus untuk menipu para jamaah untuk mengeluarkan sejumlah uang. "Semua
yang tidak boleh, dihalalkan asal ada uang."
Namun, tak mudah
untuk memperkarakan NII secara hukum. "Kalau dijerat dengan makar, apa
buktinya, tak ada KTP, tak ada bendera. Kalau dijerat pasal penipuan,
tak ada yang melapor," kata dia.
Dugaan cuci otak oleh NII
mengemuka, salah satunya terkait kasus Lian yang sempat dinyatakan
hilang sejak 7 April 2011 lalu. Hingga akhirnya, petugas Kepolisian
Sektor (Polsek) Cisarua, Kota Bogor, Jawa Barat, menemukan Lian di
Masjid At-Taawun, Puncak, Bogor. Saat ditemukan, Lian dalam kondisi
hilang ingatan, serta tidak punya identitas diri. Juga dugaan cuci otak
yang dialami sejumlah mahasiswa di Malang, Jawa Timur.