Hal tersebut terkait belum diprosesnya para pelaku penembakan,
penganiayaan, dan perusakan sepeda motor warga yang dilakukan oleh
anggota TNI AD.
Hingga saat ini yang diproses baru pada kalangan sipil. Pada Kamis
lalu (8/9/2011), enam terdakwa kasus kerusuhan Setrojenar divonis lima
dan enam bulan penjara. Sedangkan anggota TNI AD pelaku penembakan,
penganiayaan, dan perusakan sepeda motor warga belum juga dibawa ke
pengadilan.
“Yang diproses baru pihak warga. Harusnya pihak TNI juga turut
diproses. Atas ketidakjelasan ini saya merasa kecewa,” kata Aris Panji,
seorang korban yang pada saat kejadian pelipis kanan robek dan mulutnya
robek dan harus diopname di rumah sakit selama beberapa hari.
Bentrokan antara warga dan anggota TNI AD terjadi Sabtu (16/4) silam
di kompleks Dinas Penelitian dan Pengembangan (Dislitbang) TNI AD.
Akibatnya, 14 warga Setrojenar dilarikan ke RSUD Kebumen karena
mengalami luka tembak dan tindak kekerasan.
Selain itu 12 sepeda motor warga yang ada di sekitar lokasi juga
rusak. Semua barang bukti motor tersebut saat ini sudah ada di Mako Sub
Denpom Purworejo.
Ketua Hukum Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (Tapuk), Teguh
Purnomo membenarkan terkait rencana korban untuk melakukan gugatan
perdata atas permasalahan tersebut.
“Kami merespon dan akan menindak lanjuti keinginan para korban
tersebut dengan menggugat Presiden RI,” kata Teguh saat dihubungi pada
Ahad pagi (11/9).
Teguh juga menambahkan bahwa warga juga akan menggugat Panglima TNI,
KASAD, Pangdam IV/Diponegoro dan Dan Dislitbang TNI AD yang berada di
Setrojenar, Kebumen. Dimana salah satu tergugatnya ada di Kebumen, maka
kemungkinan besar gugatan nantinya akan didaftarkan di Pengadilan Negeri
Kebumen.