JAKARTA - Meski terkesan sudah
terlambat, Pemerintah Arab Saudi tetap menyampaikan permintaan maaf dan
penyesalan terkait pelaksanaan hukuman terhadap almarhumah Ruyati binti
Satubi serta menyatakan tekad agar hal seperti itu tidak akan terulang.
Permintaan maaf dan penyesalan dari pemerintah Arab Saudi tersebut
disampaikan oleh Duta Besar Arab Saudi Abdurrahman Mohammad Amin Al
Khayyat saat dipanggil Kementerian Luar Negeri pada Senin, (20/6/2011).
Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengecam proses peradilan di Arab
Saudi yang tidak transparan, seperti menyangkut jadwal persidangan,
pemberitahuan eksekusi maupun akses pengacara dalam proses hukum yang
sangat terbatas.
Hal itu juga dialami oleh pengacara tetap KBRI di Arab Saudi dalam proses hukum Ruyati binti Satubi yang telah dieksekusi.
Sesuai rencana, Rabu (22/6), Duta Besar Arab Saudi akan dipanggil
kembali ke Kementerian Luar Negeri untuk diberikan surat Menlu RI kepada
Menlu Arab Saudi Arabia.
Dalam surat tersebut, Menlu RI menyampaikan protes Pemerintah
Indonesia mengenai proses pelaksanaan hukuman yang tidak transparan,
serta menyampaikan tuntutan agar hal seperti ini tidak terulang kembali
pada masa mendatang.
Dalam surat tersebut Menlu RI juga meminta peningkatan mekanisme
perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi dengan mempercepat
pembentukan MoU dan “Mandatory Consular Notification Agreement”, serta
meminta agar Pemerintah Arab Saudi dapat mengembalikan jenazah Ruyati
Binti Satubi ke Indonesia.
Pada Selasa (21/6) kemarin Konjen RI di Jeddah juga telah menemui
pejabat Kemlu Arab Saudi wilayah barat dan telah menyampaikan kembali
protes/kecaman Pemerintah RI terhadap pelaksanaan hukuman terhadap
almarhumah Ruyati.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kemlu Arab Saudi Arabia menyatakan
keprihatinannya dan seharusnya Perwakilan RI mendapatkan notifikasi
mengenai rencana pelaksanaan hukuman terhadap Ruyati.