JAKARTA– Pengadilan ke-21 Ustadz
Abu Bakar Ba’asyir (ABB) hari ini, Senin (30/05/2011) di PN Jakarta
Selatan semakin tidak fair. Secara arogan, hanya dalam waktu 20 menit
JPU membacakan replik yang membantah pembelaan Ustadz ABB dalam sidang
sebelumnya. Pengadilan ini tidak fair, ungkap pengacara Ustadz ABB.
Jaksa tetap tuntut Ustadz ABB hukuman seumur hidup
Dalam sidang ke-21 Ustadz ABB di PN Jakarta Selatan, Senin
(30/05/2011) JPU yang diketuai Andi Muhammad Taufik, secara arogan tetap
menuntut Ustadz ABB dengan hukuman seumur hidup. Hanya dengan waktu
kurang dari 20 menit, jaksa membantah materi pledoi Ustadz ABB, yakni
dengan replik 11 halaman.
Dalam repliknya tersebut, jaksa hanya membahas satu point yakni soal
video dan hanya mengandalkan keterangan satu orang saksi yakni Abdul
Haris, yang bersaksi hanya melalui teleconference.
Pengacara Ustadz ABB, Ahmad Muchdan, tentu saja menolak dan berpendapat bahwa pengadilan ini sangat tidak fair.
“Saksi kasus teroris, mereka yang tidak dapat diakses penasehat
hukum. Kalau teroris, khan hanya versi Densus 88 saja. Jadi tidak pernah
clear kasus ini. Jadi kami tetap pada persoalan teleconference yang dipaksakan yang membuat pengadilan ini tidak fair.”
Pengadilan rekayasa Ustadz ABB
Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT) Media Center dalam siaran persnya yang
dikirimkan ke redaksi Arrahmah.com mengungkapkan bahwa sidang kepada
Ustadz ABB adalah sebuah sidang rekayasa.
Menurut JAT Media Center, tuntutan seumur hidup oleh JPU tak lebih
sebuah rekayasa sekaligus pemaksaan kehendak yang bertentangan dengan
hukum dan hati nurani. Untuk itu, JAT Media Center menyampaikan beberapa
hal berikut:
1. Kepada JPU untuk bertaubat serta kembali pada hati nuraninya
dengan tidak memaksakan diri menuntut ustadz Abu Bakar Baasyir. Karena
menuduh orang yang tidak terbukti bersalah sebagai teroris adalah
kedzaliman yang luar biasa.
2. Kasus M Nazaruddin, menambah citra negeri ini sebagai NKRI
(Negara Koruptor Republik Indonesia) negeri ini menjadi ajang pesta pora
para koruptor yang justru dilakukan oleh para elit politiknya. Penegak
hukum seakan tak punya nyali berhadapan dengan koruptor yang jelas
membuat sengsara dan terpuruknya bangsa tak tersentuh oleh hukum bahkan
bisa plesir ke luar negeri, ini menunjukkan bahwa hukum yang berlaku
merupakan hukum yang bobrok dan diskrimitif, sehingga tidak pantas
digunakan untuk mengadili seorang ulama yang lurus seperti Ustadz Abu
Bakar Ba’asyir, yang senantiasa menyerukan pada umat untuk meluruskan
tauhid dan memberantas syirik demi perbaikan rakyat dan bangsa ini.
3. Ustadz. Abu Bakar Ba’asyir sebagai ulama kembali mengingatkan dan
menasehati kepada Penguasa, Hakim, Jaksa, Densus 88 yang Kufur dan
takabur dalam pledoinya bahwa apa yang mereka lakukan ini akan
mengundang kemarahan Alloh, maka melanjutkan tuntutan kepada beliau
sama saja melawan apa yang diperintahkan Alloh dan menunggu keputusan
Alloh SWT dan janji Alloh SWT pasti benar. Hasbunallah wa nikmal wakil
wa Allahi tawaqqalnaa.
Sidang Ustadz ABB rencananya akan dilanjutkan Senin pekan depan untuk
mendengar duplik Ustadz ABB. Duplik merupakan sesi terakhir sebelum
hakim menjatuhkan vonis kepada Ustadz ABB. Mari kita pantau terus
persidangan Ustadz ABB dari kedzoliman pengadilan negeri ini dan berikan
dukungan terbaik ummat Islam kepada ulama tauhid ini. Takbir!