FLORIDA – Yang berwenang Amerika
Serikat telah menangkap tiga warga negara Amerika kelahiran Pakistan,
termasuk imam dua masjid di Florida, atas tuduhan pembiayaan dan
mendukung Taliban di Pakistan, klaim pejabat AS.
Jaksa Miami, Wilfredo Ferrer, mengumumkan vonis atas penangkapan Hafiz Muhammad Sher Ali Khan, imam berusia 76 tahun dari Masjid Miami; anaknya, Izhar Khan (24), imam di Masjid Jamaat al-Mukminin di Margate; dan anaknya yang lain, Irfan Khan (37), menurut Wall Street Journal.
Jaksa Miami, Wilfredo Ferrer, mengumumkan vonis atas penangkapan Hafiz Muhammad Sher Ali Khan, imam berusia 76 tahun dari Masjid Miami; anaknya, Izhar Khan (24), imam di Masjid Jamaat al-Mukminin di Margate; dan anaknya yang lain, Irfan Khan (37), menurut Wall Street Journal.
FBI menangkap Hafiz dan Izhar di Miami, sementara Irfan ditangkap di sebuah hotel di Los Angeles, ungkap Ferrer.
Ketiganya adalah di antara total enam orang yang didakwa dengan tuduhan membiayai dan mendukung Taliban Pakistan.
Tiga lainnya adalah Amina Khan, anaknya, Alam Zeb, dan Ali Rehman. Semuanya adalah warga Pakistan.
Jaksa mengklaim bahwa Hafiz mendukung Taliban Pakistan melalui
madrasah di Swat, Pakistan, yang diklaim sebagai tempat penampungan
militan.
Dia telah “mengirim anak-anak dari madrasah untuk belajar membunuh
orang Amerika di Afghanistan,” menurut dakwaan yang dikeluarkan oleh
kantor Ferrer di Miami.
“Meskipun seorang Imam, atau pemimpin spiritual, Hafiz Khan tidak berarti orang yang cinta perdamaian,” tambah Ferrer.
Jika terbukti bersalah, masing-masing akan dibebankan hukuman penjara sampai dengan 15 tahun untuk setiap hitungan dakwaan.
“Kami jelaskan kembali bahwa ini bukan sebuah surat dakwaan terhadap komunitas atau agama tertentu,” dalih Ferrer.