
Panglima Tentara Nasional Indonesia Laksamana TNI Agus Suhartono mengatakan penggunaan militer dalam penanganan kapal
JAKARTA - Panglima Tentara Nasional Indonesia
Laksamana TNI Agus Suhartono mengatakan penggunaan militer dalam
penanganan kapal "Sinar Kudus" yang dibajak perompak Somalia, tetap
harus mengutamakan keselamatan 20 ABK di kapal tersebut.
"Semua opsi sangat mungkin dilakukan termasuk penggunaan militer,
tapi keselamatan jiwa paling diutamakan," katanya, usai memimpin upacara
serah terima jabatan Komandan Pasukan Pengawal Presiden di Jakarta,
Senin.
Ia mengungkapkan, Indonesia telah mendapat tawaran dari India untuk melakukan operasi penyelamatan.
"Tapi tindakan semacam itu dipandang belum perlu. Sesuai resolusi PBB
di daerah Teluk Aden dan perairan Somalia terdapat Combine Maritimme
Task Force Command," tutur Agus.
Kapal-kapal dari seluruh
dunia melakukan pengamanan terhadap kapal-kapal yang melintas di
perairan tersebut di bawah pimpinan Singapura.
"Ada Combine Task Force 50 untuk menangani tindakan terorisme dan 52 untuk peristiwa pembajakan dan perompakan," katanya.
Ia menambahkan, tawaran India merupakan bagian dari fungsi satuan tugas tersebut.
"Namun tindakan semacam itu saat ini dikhawatirkan akan membahayakan keselamatan awak yang disandera," kata Agus.
Panglima TNI menegaskan pemerintah sudah mengambil langkah-langkah
penting, terutama diplomasi sesuai permintaan kapten kapal yang dibajak.
Terdapat hampir 26 kapal yang dibajak di perairan Somalia saat ini, salah satunya "Sinar Kudus" yang berbendera Indonesia.
Ia mengatakan, pemerintah akan terus memantau kondisi terkini sebelum memutuskan melakukan operasi militer.
Tentang apakah benar TNI sudah mengirim pasukan ke Somalia, Agus
menolak untuk menjelaskan. "Eskalasi situasi akan terus diikuti. Tapi
ada hal-hal yang tidak bisa disampaikan," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah diminta agar mengambil langkah untuk membebaskan puluhan anak buah kapal (ABK) Sinar Kudus yang disandera oleh perompak Somalia, kata Guru Besar Hukum Internasional FHUI, Hikmahanto Juwana.
"Instansi
pemerintahan terkait harus memimpin dan menentukan langkah-langkah
untuk pembebasan para ABK yang disandera," katanya melalui siaran pers,
di Jakarta.
Selain itu, instansi pemerintahan terkait juga harus
mengetahui status negosiasi yang dilakukan oleh Samudera Indonesia
sebagai pemilik MV Sinar Kudus dengan para pembajak. Dalam langkah ini
perlu diketahui kemampuan Samudera Indonesia dengan pihak asuransinya,
Ketiga, memastikan tidak adanya saling lempar tanggung jawab yang
berakibat tertundanya proses pembebasan mengingat setiap menit mempunyai
arti dalam pembebasan para ABK.
Perwakilan Indonesia di
Somalia, lanjut dia, juga harus segera menyiapkan langkah-langkah
antisipatif ketika ada pembebasan para ABK, yakni melakukan koordinasi
dan konsultasi dengan pemerintah setempat.
"Bahkan juga harus
dipikirkan status dari kapal yang dirompak. Apakah akan melanjutkan
perjalanan dengan awak baru atau kembali ke Indonesia," kata Hikmahanto.
Pemerintah juga harus mengkomunikasikan berbagai informasi yang tidak bersifat rahasia kepada masyarakat.
"Ini perlu dilakukan agar publik bisa memahami bahwa pemerintah
melakukan upaya yang maksimal dalam upaya pembebasan warga negaranya.
Jangan sampai 25 hari sejak perompakan terjadi, pemerintah terkesan
tidak banyak melakukan berbagai upaya di mata publik," tuturnya.