TEL AVIV – Rezim zionis Israel sedang menyusun
sebuah kasus bahwa suara panggilan sholat (adzan) merupakan sesuatu yang
"mengganggu".
Anggota Parlemen Israel (Knesset) baru-baru ini menerima
saran untuk melobi sebuah keputusan untuk menghalangi seruan adzan yang
"keras" termasuk saran lainnya yang memasukkan pengendalian volume
pengeras suara di Masjid-Masjid.
Ini bukan pertama kalinya otoritas Zionis memutuskan untuk mencegah
seruan adzan di kawasan yang berbeda di Kawasan Palestina Terjajah.
Knesset sendiri pada 2009 lalu sudah pernah membahas
sebuah rancangan undang-undang untuk melarang Masjid Al-Aqsa di
Yerusalem mengeraskan seruan adzan subuh dengan tujuan untuk tidak
menganggau para pemukim Yahudi ilegal di kota suci tersebut.
Menurut media Israel pada saat itu, rancangan
undang-undang tersebut telah diajukan kepada Knesset oleh Aryeh Bibby,
seorang anggota Partai Kadima, yang mengatakan bahwa ia telah menerima
permintaan tertulis dan oral yang mencerminkan kemarahan jutaan warga
Yahudi dengan seruan adzan pada jam-jam subuh, baik itu di Yerusalem dan
kota terjajah lainnya.
Bibby, dikabarkan sebagaimana dikatakan bahwa jika
Muslim ingin mendengar seruan adzan, mereka harus menemukan sebuah cara
untuk tidak mengganggu lainnya.
Masalah tersebut telah menjadi sebuah masalah global di
setiap negara di mana Muslim tinggal berdampingan dengan orang-orang
dari kelompok kegamaan lainnya, Bibby mengatakan, "Pelarangan untuk
pembangunan menara Masjid di Swiss adalah bukti bahwa orang-orang harus
mulai mengacuhkan masalah ini," Bibby mengklaim.
Namun kemudian pada akhir tahun yang sama Knesset tidak
meloloskan usulan rancangan undang-undang tersebut setelah media dan
berbagai blok parlementer menggambarkan rancangan undang-undang tersebut
sebagai rasis.
Pada Februari tahun ini, kepolisian Israel juga
berencana untuk membatasi volume seruan adzan yang berasal dari Masjid
kamp pengungsi Shu'fat dan lingkungan Yerusalem Timur Ras Al-Khamees,
menanggapi banyak pengaduan dari pemukiman ilegal Yerusalem Timur.
Harian Israel Ma'ariv memberitakan, "Suara seruan adzan mengganggu para pemukim di French Hill dan Givat Ze'ev."
Menurut "Kapten George," pejabat hubungan Arab di
departemen kepolisian, kepolisian menuntut Masjid tersebut untuk lebih
merendahkan volume suara seruan adzan tersebut.
Kantor berita Ma'ariv memberitakan bahwa di bawah usulan
peraturan, dibagikan oleh pimpinan kepolisian Yerusalem Ahron Franco,
kepolisian dan otoritas wakaf Islam akan bekerja untuk mencapai
persetujuan memasang sistem pengendali untuk melarang volume tinggi
seruan adzan yang kemungkinan menyebabkan gangguan," artikel tersebut
mengatakan.
Di masa silam, kepolisian Yerusalem telah mengancam
"langkah-langkah kejam" jika volume seruan adzan di Ras Al-Khamees dan
kamp Shu'fat tidak dikurangi.
Pemukiman French Hill dan Givat Zeév adalah pemukiman ilegal di bawah
hukum internasional karena kedua pemukiman tersebut jatuh di sisi
Palestina di Garis Gencatan Senjata tahun 1949, biasaya dikenal sebagai
Garis Hijau. Konvensi Jenewa Keempat, yang di dalamnya Israel juga
sebagai penandatangan, melarang pemindahan populasi penduduk sipil ke
kawasan yang diambil di masa perang.