
Firdaus menjelaskan,
menurut versi ICW, dalam penghitungan itu total kebutuhan ruang pada
gedung baru itu mencapai 79.767 meter persegi dan hanya 18 lantai. Harga
bangunan per meter persegi sebesar Rp 1,52 juta. Namun, Firdaus
melanjutkan, perincian yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR, tiap
anggota Dewan mendapat jatah ruangan seluas 111 meter persegi. Harga
bangunannya sebesar Rp 1,7 juta. Serta, gedung baru itu akan berdiri
setinggi 36 lantai.
Dengan penghitungan itu, ICW menilai, proyek
itu sarat dengan pemborosan. Karena itu, ICW meminta Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk
terlibat mengawasi proses pembangunan gedung baru DPR itu.
ICW
juga menilai proyek gedung baru itu diduga melanggar prosedur. Menurut
Ade Irawan, anggota ICW lainnya, seharusnya Dewan berkonsultasi dengan
Kementerian Pekerjaan Umum dan meminta persetujuan Kementerian Keuangan.
"Tidak bisa seenaknya membangun gedung baru," ujarnya dalam kesempatan
yang sama.
Proyek gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
senilai Rp 1,1 triliun terus berlanjut. Keputusan itu diambil dalam
rapat konsultasi antara pemimpin DPR, fraksi, dan Badan Urusan Rumah
Tangga DPR pada Kamis lalu. Hasil rapat konsultasi, mayoritas fraksi
menyatakan setuju. Hanya dua fraksi yang tidak setuju yakni Partai
Amanat Nasional dan Partai Gerindra. Meski disetujui, penolakan dari
berbagai elemen masyarakat terus bergulir.
Forum Indonesia Untuk
Transparansi Anggaran (FITRA) dua hari yang lalu menggugat DPR ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak hanya FITRA, Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga akan mengugat DPR. Menurut Wakil
Ketua YLBHI Alvon Kurnia, gugatan akan diajukan jika DPR tidak
mengindahkan somasi yang mereka layangkan beberapa hari lalu. ”Kami
serentak akan mengajukan gugatan di 15 kantor YLBHI yang tersebar di
seluruh Indonesia," kata Alvon saat dihubungi kemarin.
Menanggapi
tudingan ICW, Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh hanya
mengerutkan dahi. Dicegat wartawan di depan kantornya, Nining hanya
melontarkan jawaban singkat. “Masa sih? Enggak mungkin lah,” ujarnya.
Meski begitu, Nining mempersilakan mengajukan keberatan. ”Ajukan saja
data-data itu kalau memang ada penyimpangan,” ujar dia.
Sebelumnya, ICW melansir, ada dua cacat dalam proses pembangunan
gedung baru DPR. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ade Irawan
menyebutkan, dua cacat tersebut adalah cacat prosedur perencanaan dan
cacat anggaran.
Ia memaparkan, dalam perencanaan gedung baru pemerintah, seharusnya
melakukan konsultasi mengenai desain dan perincian kebutuhan gedung
dengan Kementerian Pekerjaan Umum. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat justru
melakukan hal sebaliknya. Tahapan lelang dan desain perencanaan sudah
terlebih dahulu dibuat untuk pelaksanaan pembangunan gedung. Hal ini,
menurut Ade, melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun
2007 tentang Pembangunan Gedung Negara.
Dalam aturan itu terdapat asas pembangunan gedung negara yang
seharusnya hemat, efektif, efisien, terarah, dalam merencanakan
pembangunan gedung.
"Mereka melakukan ini secara diam-diam, tidak ada transparansi dan
sosialisasi yang terperinci pada masyarakat. Tahu-tahu sudah ada tahap
pelelangan dan sayembara. Tidak mengikuti mekanisme prosedur yang
berlaku. Sekarang baru mau konsultasi dengan Kementerian PU. Itu, kan,
sudah melanggar peraturan," ungkap Ade Irawan, di Kantor ICW, Kalibata,
Jakarta Selatan.
Sementara itu, dari sisi perencanaan anggaran, menurut Ade, sudah
selayaknya dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian
Pekerjaan Umum. Hal ini untuk menyinkronkan antara kebutuhan ruangan dan
harga yang sepadan. Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya biaya
yang berlebihan, layaknya versi DPR yang mencapai Rp 1,138 triliun.
Ade mempertanyakan, apakah DPR sudah melaksanakan proses tersebut,
jika melihat besaran anggaran yang fantastis hanya untuk bangunan
pemerintah.
Cacat dalam anggaran, papar Ade, semakin terlihat jelas setelah ICW
menghitung sendiri kebutuhan ruang dan anggaran berdasarkan peraturan
menteri tersebut. Dari perhitungan ICW, diduga terjadi mark-up
sebesar Rp 602 miliar. Biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan harusnya
pun tidak sampai bernilai triliunan rupiah, tetapi hanya mencapai lebih
kurang Rp 500 miliar.
"Jika rencana anggaran ini tidak diaudit, siapa yang bisa menjamin,
ada yang berharap dapat fee dalam bentuk tidak langsung dari para vendor
penyedia jasa. Bisa juga ada terjadi potensi korupsi dalam pengadaan
anggaran ini," ujarnya.
ICW menyatakan, jangan sampai para wakil rakyat tersebut menyalahi
aturan untuk menutupi penyimpangan yang terjadi dalam rencana gedung
baru DPR. ICW tetap akan menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi dan Badan Pemeriksaan Keuangan untuk menyelidiki anggaran gedung
baru.
"Kami tetap akan standing bersama rakyat untuk melakukan penolakan
gedung baru. Kami mengatakan terjadi pelanggaran prosedur bukan berarti
gedung itu dilegalkan untuk tetap dibangun dengan perbaikan prosedur,"
tukas Ade.