Pemimpin otoritas keagamaan tertinggi di Arab Saudi, Mufti Agung Syaikh Abdulaziz Bin Abdullah al-Syaikh, menolak keras terhadap apa yang telah dilaporkan terkait tentang fatwa Dewan Ulama Senior yang mengeluarkan fatwa agama yang mendukung Al-Qaidah.
Fatwa palsu itu dalam pertanyaannya menyatakan bahwa pemimpin Al
Qaidah Usamah Bin Ladin dan orang yang berafiliasi dengan organisasi Al
Qaidah-nya adalah "tegak dan mengikuti jalan yang benar" dan organisasi
Al-Qaidah adalah sebuah "Khilafah Islam."
Mufti besar Saudi, yang merupakan ketua Dewan Ulama Senior, dan juga
kepala Komite permanen untuk Penelitian dan Fatwa-fatwa Keagamaan,
mengatakan dengan tegas bahwa ini adalah fatwa palsu, dan dirinya
menolak isi fatwa tersebut.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Komite untuk Penelitian dan
Fatwa-fatwa Keagamaan kepada Saudi Press Agency, Grand Mufti Saudi
menyatakan bahwa fatwa ini adalah fatwa palsu dan berisi kebohongan.
Pernyataan yang dikeluarkan oleh Komite untuk Riset dan Fatwa-fatwa
Keagamaan juga mengatakan bahwa "apa yang telah diterbitkan oleh
beberapa situs internet terkait fatwa ini... adalah fatwa palsu yang
telah dikaitkan dengan komite fatwa, dan tanda tangan dalam fatwa
tersebut dari anggota komite juga palsu."
Pernyataan itu juga mengatakan bahwa pernyataan dalam fatwa palsu itu
menyatakan bahwa "Usamah Bin Ladin dan organisasi Al Qaidah adalah
mengikuti jalan yang benar dan organisasi Al-Qaidah adalah khalifah
Islam" benar-benar palsu dan tidak benar.
Komite untuk Penelitian dan Fatwa-fatwa Keagamaan mengatakan "apa
yang telah dikaitkan kepada komite dalam fatwa palsu tersebut adalah
sebuah kebohongan dan fitnah, dan kami tidak mendukung atau menerima
fatwa ini, Allah akan menghukum mereka yang membuat dan mempublikasikan
fatwa palsu ini."
Pada bagian kedua pernyataan, Komite untuk Penelitian dan Fatwa-fatwa
Keagamaan mengatakan bahwa "hukum syariah Islam sangat jelas pada isu
yang sengaja salah dikutip seseorang, dan menghubungkan segala sesuatu
kepada mereka sedangkan mereka tidak pernah mengatakannya. Orang yang
melakukan ini akan dihukum menurut hukum syariah Islam, di dunia ini dan
di akhirat. "
Fatwa palsu tersebut dikaitkan kepada Komite untuk Penelitian dan
Fatwa-fatwa Keagamaan menampilkan tanda tangan palsu dari Grand Mufti
Saudi Syaikh Abdulaziz Bin Abdullah al-Syaikh, dan anggota Komite
permanen untuk Penelitian dan Fatwa-fatwa Keagamaan Dr Ahmad bin Ali Sir
Al-Mubaraki, Dr Shalih Bin Fawzan Al-Fawzan, Dr Abdullah Bin Abdul
Karim Al-Khudhair, Dr Hassan Bin Muhammad Aal Al-Syaikh, Syaikh Muhammad
Bin Abdullah Bin Khunain dan Syaikh Abdullah Bin Muhammad Al-Mutlaq