Lembaga Wakaf di kota Hebron menegaskan bahwa otoritas Israel melarang
mengumandangkan adzan di masjid Ibrahimi, di distrik Hebron, Selatan
Tepi Barat, sebanyak 50 kali selama bulan Januari lalu.
Lembaga
menyatakan, adzan di masjid Ibrahimi dilarang dengan dalih mengganggu
warga Israel yang tinggal di seberang masjid tersebut.
Disebutkan
bahwa Israel mengabaikan semua UU dan aturan internasional yang
menjamin kebebasan beribadah dan melakukan aktifitas keagamaan dengan
aman dan nyaman.
Kebijakan Israel ini terus dilakukan secara
berturut-turut untuk mempersempit kaum muslimin dan melarang mereka
menunaikan shalat di masjid Ibrahimi.
Selama ini Israel
melakukan prosedur militer yang sangat ketat di gerbang dan jalanan
utama menuju masjid, hal itu dilakukan dengan tujuan mengosongkan
masjid dari kaum muslimin.