Jakarta:
Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Selasa (1/2) akan menggelar
sidang kode etik terhadap AKBP Mardiyani yang diduga terlibat dalam
kasus mafia hukum Gayus Halomoan P Tambunan.
"Ya, hari ini sidang perdana AKBP Mardiyani," kata Kepala Bagian
Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, kepada
Liputan6.com di Jakarta, Selasa (1/2).
Namun, Boy belum mengetahui agenda saksi yang akan dihadirkan dalam
sidang kode etik mantan Penyidik Madya Bareskrim Polri ini. "Saya belum
tahu," imbuh Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Dari pantauan Liputan6.com, sidang kode etik yang berlangsung di gedung
Trans National Crime Centre Mabes Polri, masih dilakukan secara
tertutup. Beberapa anggota Provos terlihat menjaga pintu masuk ruang
sidang yang terletak di lantai satu gedung TNCC itu.
Menurut salah seorang anggota polisi di gedung TNCC, sidang telah
dimulai sejak pukul 10.00 WIB dengan mantan Direktur II Ekonomi Khusus
Bareskrim Polri, Brigjen Pol Raja Erizman sebagai saksinya. "Pak Raja
sebagai saksi. Sudah dimulai dari jam 10 pagi tadi," katanya, tanpa mau
disebutkan identitasnya.
Pelaksanaan sidang kode etik ini sendiri baru terlaksana setelah
presiden mengeluarkan 12 instruksi atau inpres terkait penanganan kasus
Gayus H P Tambunan. Hingga saat ini, Majelis Komisi Kode Etik dan
Profesi telah memvonis dua anggotanya yakni Kompol Arafat Enani dan AKP
Sri Sumartini dengan hukuman pemberhentian Tidak dengan Hormat atau
PTDH. Sementara, beberapa anggota lainnya seperti Brigjen Pol Raja
Erizman, Brigejn Pol Edmon Ilyas, Kombes Pol Pambudi Pamungkas dan
Kombes Pol Eko Budi Sampurno harus menunggu giliran untuk disidangkan