Pembebasan terpidana kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin, Kamis (27/1/2011) hari ini belum terlaksana. Hal ini disebabkan Kepala Lapas Wanita Tangerang belum menerima surat pembebasan dari Kementerian Hukum dan HAM.Rencananya, jika sesuai dengan jadwal, sejak pukul 00.00 WIB dini hari tadi, Ayin sudah dapat menghirup udara bebas. Ayin sudah menjalani 2/3 masa tahanan di Lapas Wanita Tangerang.Padahal, sebelumnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menyatakan sudah tidak ada masalah terkait pembebasan bersyarat Ayin.Hingga kini belum diketahui kepastian kapan Ayin akan bebas. Sementara itu tidak terlihat keluarga atau kerabat yang siap mejemput kebebasan.