Disiplin PNS di Inhu banyak yang memprihatinkan. Khusus untuk lokasi tugas, ada ratusan yang bekerja di instansi bukan sesuai penugasan.
Badan kepegawaian dan diklat (BKD) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) akan menertibkan penempatan pegawai negeri sipil (PNS) yang ditempatkan dengan nota dinas, padahal sudah ditempatkan berdasarkan surat keputusan (SK) dari Bupati Inhu.
Dimana di sinyalir ratusan PNS Pemkab Inhu tidak bekerja pada Instansi yang ditetapkan sesuai SK Bupati Inhu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kab Inhu melalui Sekretaris Dedi Sunardi ketika di konfirmasi Riauterkini Jumat (14/1) tidak menampik adanya rencana BKD untuk mengembalikan Nota Dinas yang digunakan Staff PNS maupun CPNS ditempat nya bekerja.
"Penempatan berdasarkan Nota Dinas yang dikeluarkan masing-masing Kepala SKPD kelak tidak berlaku lagi. Akan tetapi, masing-masing PNS harus bekerja dimana ditempatkan sesuai SK penempatan yang dikeluarkan oleh Bupati Inhu " ujar Dedi Sunardi.
Lebih jauh Dedi menambahkan pembatalan Nota Dinas dan menempatkan serta mengembalikan PNS ke Instansi sebagaiman SK Bupati Inhu, Dedi belum memastikan kapan waktu pelaksanaanya, "hingga saat ini, kita masih menunggu petunjuk Pak Bupati" ungkap Dedi.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kab Inhu Zainal Arifin mengakui adanya pemberitahuan tentang pengembalian Nota Dinas yang digunakan PNS maupun Staf dilingkungan Dinas Kesehatan dari BKD Inhu. ‘benar, kami sudah terima surat dari BKD untuk mengembalikan Nota Dinas dan kembali merujuk kepada SK Bupati’ ujarnya.
Ditambahkan Kadis kesehatan Inhu merujuk kepada surat himbauan BKD tentang pengembalian Nota Dinas Zainal Arifin menilai, tujuan surat itu agar para PNS dan CPNS bekerja sesuai dengan tupoksi dan bekerja dimana PNS, CPNS di SK kan Bupati.