Seorang anggota jaringan pengenar narkotika jenis shabu-shabu tak berkutik. Ia ditangkap saat melintas di samping Korem 031 Wirabima.
Jajaran Polsekta Lima Puluh berhasil menciduk seorang pengedar psikotropika golongan II jenis sabu-sabu di Jalan Sultan Syarif Kasim, tepatnya disamping korem 031 Wirabima, Rabu (12/1) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pihak berwajib berhasil menciduk tersangka inisial DZ (39) alias Ujang salah seorang warga Jalan WR. Mongonsidi, Kecamatan Lima Puluh karena mendapat infomasi warga yang mengatakanakan akan ada transaksi jual beli psikotrapika jenis sabu-sabu tersebut.
Pihak kepolisian pun melakukan proses pengembangan dan akhirnya berhasil mendapatkan informasi, bahwa tersangka akan melakukan transakasi di Jalan Sultan Syarif qasim tepatnya disamping korem 031 Wirabima.
“Tidak mau kehilangan target, lantas kita bersama anggota opsonal lainnya langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).Dan setelah menunggu kurang satu jam lamanya datanglah salah seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang di dapat sebelumnya,”Ungkap Kapolsek Lima Puluh, Kompol Ari Hidayat Ritonga S.Ik melalui Kanit Reskrim Iptu Meitertika SH, MH.
Dikatakannya, laki-laki tersebut berhenti di pinggir jalan seperti menunggu seseorang, lalu pihak kepolisian pun beserta anggota opsnal mendekati laki-laki yang mengaku bernama DZ itu. “Disitu kita menemukan 1 bungkus gulungan permen hack yang di dalamnya terdapat bungkusan plastic kecil transparan berisikan butiran kristal kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di tangan sebelah kiri tersangka,”ujarnya lagi.
Setelah dilakukan penggerebekan maka tersangka pun digiring ke Polsekta Lima Puluh bersama barang bukti (BB) yang didapat. ”Kini BB tersebut sudah kita amankan berupa 1 bungkus gulungan permen hacks yang di dalamnya terdapat bungkusan plastic transparan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp 20 ribu serta 1 Hp merek beyond tipe B 900 warna hitam,”katanya.
Bersama temuannya tersebut, pihak berwajib terpaksa menggelandang tersangka ke Polsekta Lima Puluh guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, pihak berwajib akhirnya mengenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Psikotropika golongan II jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun,” tegasnya.
Sementara itu DZ, ketika ditemui menerangkan bahwasanya ia baru kali ini melakukan transaksi jual beli sabu-sabu tersebut.ini dilakukanya dikarenakan dirinya disuruh oleh temannya untuk mengantarkan sabu-sabu itu kepada pembeli yang telah memasan barang haram tersebut.
“Saya disuruh sama teman, untuk mengantarkan barang ini kepada pembeli, saya juga tidak mengetahui kalau jadi begini jadinya,”tuturnya.
Pihak berwajib berhasil menciduk tersangka inisial DZ (39) alias Ujang salah seorang warga Jalan WR. Mongonsidi, Kecamatan Lima Puluh karena mendapat infomasi warga yang mengatakanakan akan ada transaksi jual beli psikotrapika jenis sabu-sabu tersebut.
Pihak kepolisian pun melakukan proses pengembangan dan akhirnya berhasil mendapatkan informasi, bahwa tersangka akan melakukan transakasi di Jalan Sultan Syarif qasim tepatnya disamping korem 031 Wirabima.
“Tidak mau kehilangan target, lantas kita bersama anggota opsonal lainnya langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).Dan setelah menunggu kurang satu jam lamanya datanglah salah seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang di dapat sebelumnya,”Ungkap Kapolsek Lima Puluh, Kompol Ari Hidayat Ritonga S.Ik melalui Kanit Reskrim Iptu Meitertika SH, MH.
Dikatakannya, laki-laki tersebut berhenti di pinggir jalan seperti menunggu seseorang, lalu pihak kepolisian pun beserta anggota opsnal mendekati laki-laki yang mengaku bernama DZ itu. “Disitu kita menemukan 1 bungkus gulungan permen hack yang di dalamnya terdapat bungkusan plastic kecil transparan berisikan butiran kristal kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di tangan sebelah kiri tersangka,”ujarnya lagi.
Setelah dilakukan penggerebekan maka tersangka pun digiring ke Polsekta Lima Puluh bersama barang bukti (BB) yang didapat. ”Kini BB tersebut sudah kita amankan berupa 1 bungkus gulungan permen hacks yang di dalamnya terdapat bungkusan plastic transparan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp 20 ribu serta 1 Hp merek beyond tipe B 900 warna hitam,”katanya.
Bersama temuannya tersebut, pihak berwajib terpaksa menggelandang tersangka ke Polsekta Lima Puluh guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, pihak berwajib akhirnya mengenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Psikotropika golongan II jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun,” tegasnya.
Sementara itu DZ, ketika ditemui menerangkan bahwasanya ia baru kali ini melakukan transaksi jual beli sabu-sabu tersebut.ini dilakukanya dikarenakan dirinya disuruh oleh temannya untuk mengantarkan sabu-sabu itu kepada pembeli yang telah memasan barang haram tersebut.
“Saya disuruh sama teman, untuk mengantarkan barang ini kepada pembeli, saya juga tidak mengetahui kalau jadi begini jadinya,”tuturnya.