Merasa kesejahteraannya tak memadai, ratusan buruh PT Duta Palma Nusantara (DPN) mengadukan nasib ke DPRD Kuansing. Mereka minta tolong wakil rakyat memperjuangkan nasibnya.
TELUK KUANTAN- Ratusan Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Industri Kebun Kelapa Sawit (SP-IK2S) PT Duta Palma Nusantara (PT DPN), melakukan aksi mogok kerja di perusahaan dan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) di Teluk Kuantan, Senin (17/1/11). Aksi yang dilakukan SP-IK2S untuk memperjuangkan hak, karena selama bekerja, PT. DPN banyak mengabaikan hak-hak pekerja, dan didampingi Serikat Pekerja Kuantan Singingi Bersatu dan Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (AMPK).
Dihadapan Ketua DPRD Kuansing, Muslim, S Sos, Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Sardiyono, A.Md dan Wakil Ketua II Elpis dan beberapa orang anggota DPRD Kuansing, Mukhlisin, Rustam Efendi dan Komfrensi dan Riyono menyampaikan aspirasi. Ketua DPRD Kuansing, Muslim, S Sos, aspirasi dari para pekerja PT DPN ini, akan diupayakan penyelesaian dengan pihak perusahaan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
" Kita akan panggil pihak dinas terkait ketenagakerjaan dan pihak perusahaan untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Sedangkan Ketua SP IK2S, Sornop Siahaan, mengajak para pekerja untuk tetap menjaga situasi agar tetap aman, damai. Sehingga bisa menyalurkan aspirasi pekerja secara baik, Kalau tidak kita yang memperjuangkan hak, maka siapa lagi, mari kita bersama memperjuangkan hak kita. Sebab sudah terlalu banyak hak-hak kita, selaku pekerja yang tidak diberikan oleh perusahaan ini, untuk apa kita bekerja kalau hanya untuk memperkaya orang-orang yang tidak punya kepedulian terhadap pekerjanya," ucapnya.
Dikatakan Sornop, pekerja hanya ingin hidup layak, hidup sehat, hidup tentram. Namun selama bekerja tidak didapatkan, dan hanya dipaksa makan gaji dibawah standar kesehatan, seakan hidup dizaman penjajahan. yang menutut PT Duta Palma Nusantara ini, supaya berikanlah hak kami sebagaimana dengan apa yang telah kami berikan kepada perusahaan dan perlakukanlah kami selayaknya.
Perusahaan dalam mempekerjakan karyawan dengan cara dipaksa, bahkan ada pekerja yang sudah patah kaki, dipaksa untuk bekerja dan ada juga seorang pekerja wanita yang usianya sudah 70 tahun, tetap dipaksa untuk bekerja. Kondisi wanita itu sudah sakit-sakitan, yang sesungguhnya tidak layak lagi untuk dipekerjakan, namun tetap juga dipekerjakan oleh perusahaan," jelasnya.
Kehadiran pekerja ini adalah perjuangan dan mendapatkan hak yang layak, karena pekerja berhak untuk lakukan aksi mogok seperti ini, dan siap menerima resiko terberat, sekalipun itu diberhentikan, sekali lagi ditegaskan, siap diberhentikan yang penting sudah memperjuangkan hak kami. " Bahkan, katanya, pekerja ketika menuntut hak kami, kami disuruh telanjang untuk bekerja, bahkan dikata-katain dengan yang tidak sopan," ujarnya.
Sementara salah seorang pekerja, Poniman (30) yang kakinya putus mengatakan, Sudah tiga tahun kaki ini putus, dan sudah satu tahun lebih hingga sekarang, sedikitpun bantuan perusahaan tidak ada yang diterima, bahkan alat Bantu penopang untuk berjalan dibeli sendiri, tuturnya.
Beda poniman, beda pula Juminem (70) seorang pekerja wanita yang lanjut usia hingga sekarang tetap dipaksa bekerja oleh perusahaan. Dia menyebutkan, Saat sekarang sering sakit dan terkena penyakit rematik, tapi tetap dipaksa bekerja. Ketika diminta surat untuk berobat ke perusahaan, tidak dikasih surat, dan hanya mendapat perintah untuk bekerja. Makanya, ingin minta pensiun karena sudah 14 tahun bekerja, tak pernah diberi peralatan kerja, apalagi di bagian kebun, paparnya.
Sedangkan Perwakilan AMPK, Irhayandi, menegaskan bahwa tanggung jawab Pemerintah dan keberpihakan pemerintah terhadap tenaga kerja yang ada di Kuansing, karena ini adalah aset daerah yang harus dilindungi. Perusahaan harus menjalankan aturan Ketenaga kerjaan, kalau itu tidak sanggup, hengkang dari Kuansing ini, tegasnya.
Manager Mill, PT. DPN, Indra Bakti mengatakan, perusahaan sudah berupaya mengadakan perundingan di kantor yang dimediasi Polres, tapi juga tidak ada jalan keluar. Terkait para pekerja ini yang mengadu ke dinas terkait, kami pihak perusahaan bila dipanggil dinas, tentunya akan penuhi," ucapnya.
Dikatakannya, para pekerja yang mogok ini adalah pekerja dari kebun, nantinya akan ada yang mengurus. Kalau secara hukum, silahkan para pekerja menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, ucapnya.