
Terdakwa kasus korupsi dan mafia hukum, Gayus Tambunan divonis 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wakil Presiden Boediono menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan tentang langkah apa yang akan diambil selanjutnya.
"Bapak Wapres komentarnya, ya, itulah, kita serahkan pada aparat negara yang berwenang dalam kasus ini, yaitu Kejaksaan sebagai wakil negara," kata Juru Bicara Wapres, Yopie Hidayat, di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (19/1/2011).
Menurut Yopie, Wapres sempat menyaksikan siaran langsung televisi mengenai jalannya pembacaan vonis Gayus Tambunan siang tadi. Selain itu, Boediono juga menerima informasi yang berkembang pasca pembacaan vonis itu dari jajarannya.
"Termasuk dari saya, tadi juga saya menginformasikan kepada beliau," ungkap Yopie.
Menurut Yopie, Wapres selaku pengawas penanganan kasus Gayus belum akan membahas vonis yang diterima bekas pegawai Ditjen Pajak itu dalam waktu dekat. Pertemuan hari ini dengan Menko Polkam, Kapolri, dan Jaksa Agung belumm membahas mengenai hal itu.
"Hari ini masih rapat tentang finalisasi PP Kompolnas, Komisi Kejaksaan. Ya, kita tunggu lah. Kalau anda pelajari struktur tata negara, keputusan hakim tidak boleh intervensi," tutupnya.
Seperti diketahui, Gayus Tambunan, terdakwa kasus korupsi dan mafia hukum, baru saja divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, mantan pegawai Ditjen Pajak golongan 3A itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kecewa atas vonis 7 tahun terhadap Gayus Tambunan. Mereka siap mengajukan banding.