Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat sepanjagn 2010 menjatuhkan vonis atas 20 perkara
korupsi. Tahun ini, sejumlah perkara
serupa tengan proses sidang.
Sebanyak dua puluh kasus korupsi yang diselesaikan hingga di jatuhkanya vonis oleh pengadilan negeri (PN) Rengat pada tahun 2010. Sedangkan pada tahun 2011 belum satupun kasus korupsi yang di selesaikan hingga dijatuhkanya vonis.
Sebagaimana di sampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Rengat Dicky kepada Riauterkini, Rabu (12/1/11) di Pematang Reba. “Untuk tahun 2010 dua puluh kasus korupsi yang sudah di vonis, sedangkan untuk tahun 2011 belum ada yang di vonis, masih dalam tahap pemeriksaan oleh majelis hakim” ujar Dicky.
Ditambahkan Dicky kasus korupsi yang sedikit menonjol yang sudah di vonis yaitu kasus korupsi APBD Pemkab Inhu, dimana terdakwanya di jatuhi vonis selama 4 tahun penjara dan denda 50 juta serta mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 4 miliar terhadap terdakwa Zaharman mantan Sekwan DPRD Inhu.
Sementara itu pada tahun 2010 pengadilan negeri (PN) Rengat juga berhasil menyelesaikan 409 kasus hingga vonis, dimana kasus pencurian menempati rangking pertama yang mencapai 154 kasus. Dan kasus narkotika hanya 52 kasus sementara untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati posisi terakhir yang hanya 2 kasus.
Dibandingkan tahun 2009 penyelesaian kasus hingga vonis pengadilan negeri (PN) Rengat mengalami penurunan, dimana pada tahun 2009 pengadilan negeri Rengat menyelesaikan 467 kasus.
Dengan klasifikasi kelas II pengadilan negeri (PN) Rengat yang membawahi dua Kabupaten (Inhu dan Kuansing) terbilang cukup berhasil dalam menyelesaikan berbagai kasus yang ditangani, mengingat sifat pengadilan negeri yang hanya menunggu berkas perkara dari penyidik.
“Pengadilan itu sifatnya menunggu berkas perkara yang masuk dari penyidik, kalau ada berkas perkara masuk baru kita tangani hingga vonis. Jadi di pengadilan negeri (PN) tidak ada istilah tunggakan perkara” ungkap Dicky.
Sebagaimana di sampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Rengat Dicky kepada Riauterkini, Rabu (12/1/11) di Pematang Reba. “Untuk tahun 2010 dua puluh kasus korupsi yang sudah di vonis, sedangkan untuk tahun 2011 belum ada yang di vonis, masih dalam tahap pemeriksaan oleh majelis hakim” ujar Dicky.
Ditambahkan Dicky kasus korupsi yang sedikit menonjol yang sudah di vonis yaitu kasus korupsi APBD Pemkab Inhu, dimana terdakwanya di jatuhi vonis selama 4 tahun penjara dan denda 50 juta serta mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 4 miliar terhadap terdakwa Zaharman mantan Sekwan DPRD Inhu.
Sementara itu pada tahun 2010 pengadilan negeri (PN) Rengat juga berhasil menyelesaikan 409 kasus hingga vonis, dimana kasus pencurian menempati rangking pertama yang mencapai 154 kasus. Dan kasus narkotika hanya 52 kasus sementara untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati posisi terakhir yang hanya 2 kasus.
Dibandingkan tahun 2009 penyelesaian kasus hingga vonis pengadilan negeri (PN) Rengat mengalami penurunan, dimana pada tahun 2009 pengadilan negeri Rengat menyelesaikan 467 kasus.
Dengan klasifikasi kelas II pengadilan negeri (PN) Rengat yang membawahi dua Kabupaten (Inhu dan Kuansing) terbilang cukup berhasil dalam menyelesaikan berbagai kasus yang ditangani, mengingat sifat pengadilan negeri yang hanya menunggu berkas perkara dari penyidik.
“Pengadilan itu sifatnya menunggu berkas perkara yang masuk dari penyidik, kalau ada berkas perkara masuk baru kita tangani hingga vonis. Jadi di pengadilan negeri (PN) tidak ada istilah tunggakan perkara” ungkap Dicky.