JAKARTA –
10 negara ASEAN menyepakati penyelesaian sengketa hubungan industrial
dilakukan melalui dialog bipartit (pengusaha dan pekerja). Kesepakatan
tersebut tercapai saat ASEAN Seminar On Labour Management Cooperation
(LMC) di Jogjakarta Senin-Selasa (9-10/5).
’’Delegasi Indonesia menawarkan konsep Bipartit untuk menyelesaikan
permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di negera-negara
ASEAN. Konsep bipartit ini menjadi solusi untuk menghadapi ancaman
krisis ekonomi global yang terjadi belakangan ini,’’ kata Dirjen
Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra M. Hanartani.
Myra mengatakan, untuk mewujudkan hubungan industrial yang baik
dibutuhkan adanya penguatan dan pengembangan kerjasama bipartit yang
efektif. Termasuk teknik negosiasi antara pekerja dan pengusaha untuk
menyelesaikan berbagai permasalahan di bidang ketenagakerjaan.
’’Walaup un ada pendekatan dan pandangan yang berbeda dari masing-masing
delegasi negara ASEAN, secara umum semuanya sepakat untuk bekerja sama
untuk mewujudkan pekerjaan yang layak, peningkatan produktivitas,
pencegahan perselisihan, keselamatan dan kesehatan kerja dan penanganan
aspirasi pekerja,’’ kata Myra.
Selama ini, Indonesia selalu mendorong menyelesaikan beragam konflik
yang terjadi antara pengusaha dan pekerja dengan memperkuat relasi
bipartit. Melalui jalur tersebut, negosiasi langsung antara serikat
pekerja dengan pengusaha bisa dilakukan
’’Pemerintah juga mendorong pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) dan
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berisi peraturan dan kesepakatan hak
dan kewajiban pekerja pengusaha. Kedua hal tersebut jadi salah satu
titik pijak penting menciptakan kerja sama antara pekerja dan
pengusaha,’’ ungkap Myra.
Menurutnya, penyelesaian secara bipartit bisa mencegah terjadinya krisis
ekonomi. Negara ASEAN harus menyiapkan strategi mengatasi globalisasi
dan ancaman ekonomi dunia.’’Negara-Negara ASEAN juga sepakat
memfasilitasi dan menyediakan lingkungan kerja yang baik dengan
memfasilitasi kepastian hukum, kode etik kemitraan sosial,’’ beber Myra.
Dalam rekomendasi yang disepakati 10 negara tersebut, lanjut Myra, ASEAN
meminta International Labour Organization (ILO) untuk memfasilitasi
penelitian dan memberikan pelatihan dan bantuan teknis dalam bidang
kerja sama manajemen ketenagakerjaan.