Dalam berita yang dirilis Antara, Ketua Indonesian Manpower Supplier for Saudi Arabian (IMSSA) Ridho Hasan di Jakarta, Selasa (10/5/2011), mengatakan organisasinya sudah menyampaikan program tersebut kepada tiga instansi, yakni Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) serta Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Program perlindungan itu dirancang dari hulu sampai ke hilir dengan
sistem online (dalam jaringan) yang terkoneksi ke seluruh Instansi baik
di dalam maupun luar negeri. Program perlindungan mandiri itu sudah
dipaparkan ke Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat, Selasa (10/5) dan memberi
respon yang positif.
Sebelumnya IMSSA bertemu dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar dan
meminta kepada jajarannya agar menyampaikan paparan program IMSSA,
khususnya tentang penempatan dan perlindungan TKI di Saudi Arabia dan
melaporkan kembali kepada Menakertrans.
Menakertrans meminta, agar IMSSA paling tidak mengadakan pertemuan
tiga kali dalam satu bulan dengan jajaran Kemenakertrans terkait dengan
tim terpadu yang telah di bentuk oleh Presiden RI dan pimpin oleh
Menakertrans.
Pada pertemuan dengan Direktur Perlindungan WNI/BHI Kemenlu Tatang
Razak pada Senin (2/5) IMSSA mengajukan sejumlah saran tentang
pengawasan atas visa kerja yang masuk ke Indonesia untuk menghindari
penempatan TKI secara nonprosedural. Selain itu IMSSA juga menyarankan
agar Kemenlu RI meminta tanggung jawab agen TKA di Saudi dan menggunakan
pengacara setempat untuk membela kepentingan TKI.