ILUSTRASI:
Kalangan ulama mendukung kepolisian
jajaran Polresta Banda Aceh yang telah menangkap pentolan
komunitas aliran sesat 'Millata Abraham' di kawasan
Peurada di kota tersebut. (foto: potlot-adventure.com)
jajaran Polresta Banda Aceh yang telah menangkap pentolan
komunitas aliran sesat 'Millata Abraham' di kawasan
Peurada di kota tersebut. (foto: potlot-adventure.com)
BANDA ACEH - Kalangan ulama mendukung kepolisian
jajaran Polresta Banda Aceh yang telah menangkap pentolan komunitas
aliran sesat "Millata Abraham" di kawasan Peurada di kota tersebut.
"Kami memberikan apresiasi kepada Polri yang bertindak cepat dalam
mengatasi keresahan masyarakat karena penyebaran aliran sesat kelompok
Millata Abraham di Banda Aceh," kata Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh
(HUDA) Tgk Faisal Ali di Banda Aceh.
Kagiatan pentolan pembawa
aliran/ ajaran sesat itu mengakibtkan sejumlah pelajar dan mahasiswa
terpengaruh dan mengikuti aliran "Millata Abraham" tersebut.
"Anak-anak yang telah mengikuti aliran sesat Millata Abraham itu adalah
korban dari misi dan kegiatan pentolan itu," kata Faisal Ali
menegaskan.
Pihak kepolisian Polresta Banda Aceh mengamankan
ZN, WS, SD, yang diduga menyebarkan ajaran Milata Abraham yang menistai
Islam di Peurada Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Ketiganya
diamankan polisi saat berada di rumah geuchik (kepala desa) setempat
guna menghindari amuk massa. Sebelumnya, mereka dimintai keterangan
olah aparat desa terkait ajaran yang mereka sebarkan.
"Kami
meminta Polri juga menangkap pentolan lainnya yang belum menyerahkan
diri dan bersembunyi. Keberadaan komunitas aliran dan ajaran sesat
telah meresahkan. Saat ini ada puluhan pelajar dan mahasiswa yang telah
terpengaruh aliran sesat itu," katanya.
Sementara itu, Ketua
Front Pembela Islam (FPI) Aceh Tgk Yusuf Qardhawi juga mendukung
penangkapan komunitas "Millata Abraham" oleh pihak kepolisian.
Yusuf
Qardhawi mengharapkan Pemerintah Aceh segera mengeluarkan rekomendasi
pelarangan seluruh aktivitas aliran dan ideologi yang menyimpang dari
ajaran Islam yang sebenarnya, sesuai fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2007.