Sepakati Jumlah Tebusan Sandera, Somalia Layangkan Janji Pada RI

Written By Juhernaidi on Selasa, 19 April 2011 | 9:28:00 AM

Menlu Somalia, Abdullahi Omar Arsharq menyampaikan komitmen pemerintahnya membantu upaya Indonesia dan pemilik kapal membebaskan para ABK WNI tersebut. (foto: cdn.wn.com)
JAKARTA - Pemerintah bersama beberapa pihak dari PT Samudera Indonesia sudah mulai membahas mekanisme pengiriman uang tebusan kepada para perompak yang menyandera beberapa awak kapal MV Sinar Kudus di Somalia. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan negosiasi antara pemilik kapal MV Sinar Kudus, PT Samudera Indonesia, dan perompak Somalia sudah menyepakati jumlah uang tebusan untuk membebaskan 20 awak kapal. Perundingan, kata Djoko, “Tinggal menyepakati mekanisme (pembebasan).”
Sebelum mengikuti rapat kerja pemerintah dengan dunia usaha yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Bogor, kemarin, Djoko mengungkapkan bahwa pemilik kapal telah melakukan komunikasi intensif dengan perompak.
Dia menegaskan, banyak hal teknis yang harus dibahas, khususnya terkait dengan pengiriman uang tebusan. Pada saat yang sama, pemerintah harus memastikan awak kapal MV Sinar Kudus selamat.

"Pokoknya perundingan harus sampai matang. Ke Somalia itu, misalnya, kita berhubungan dengan siapa, mekanismenya bagaimana," kata Djoko, yang enggan menyebutkan nilai uang tebusan untuk menyelamatkan seluruh awak kapal itu.

"Nanti dibilang terlalu besar ada yang bilang terlalu kecil, sebab nanti ini pasti menimbulkan polemik, nanti saja kalau masalah ini sudah selesai," katanya.

Soal opsi lain, Djoko menampik penilaian sejumlah pihak yang menyatakan bahwa pemerintah memilih opsi yang lemah untuk menyelamatkan warga Indonesia. "Prioritas utama adalah keselamatan, sesuai dengan direktif presiden,” katanya. ”Opsi lain, ya, harus dengan perhitungan yang matang.”

Dari Somalia, dikabarkan para lanun berjanji bakal melepas semua sandera setelah menerima tebusan. Muhammad Sala, seorang perompak, seperti dikutip The Philippine Star, kemarin menjamin keselamatan ke-20 awak. “Tuntutan tebusan kami sebesar US$ 3 juta,” katanya.

Terkait dengan berlarutnya pembebasan sandera itu, puluhan anggota Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) berdemo di depan PT Samudera Indonesia, di Slipi, Jakarta Barat, kemarin. ''Kami meminta Samudera Indonesia bertanggung jawab,'' seru Toni, koordinator aksi.

Mereka mendesak perusahaan segera membebaskan seluruh awak kapal dalam 10 hari ke depan. "Informasi yang kami dapatkan dari kapten kapal Slamet Johari, 14 anak buah kapal dalam kondisi kritis. Mereka diperlakukan tidak manusiawi, diberi air minum comberan yang mengandung karat," kata Sylvester Hutahuruk, Ketua KPI. Bahkan Slamet Riyadi, seorang awak yang kritis, butuh perawatan medis segera.

Pendemo mengkritik klausul perjanjian antara perusahaan dan perompak bahwa batas akhir pembebasan sandera jatuh pada akhir Juni. "Itu terlalu lama,” ujar Hutahuruk.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa telah menghadiri World Public-Private Counter Piracy Conference yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri Uni Emirat Arab. Demikian keterangan pers yang disiarkan Selasa (19/4/2011).
Konferensi yang bertema  “Global Challenge, Regional Responses: Forging a Common Approach to Maritime Piracy” itu berlangsung Senin 18 April 2011. Di sela konferensi, Marty bertemu Menlu Somalia, Abdullahi Omar Arsharq, membahas nasib 20 ABK Kapal Sinar Kudus, yang dibajak dan disandera perompak Somalia.
Menlu Somalia menyampaikan komitmen pemerintahnya membantu upaya Indonesia dan pemilik kapal membebaskan para ABK WNI tersebut.

Pada konferensi itu, Menlu RI menyatakan praktik perompakan adalah kejahatan universal yang perlu penanganan komprehensif, inklusif dan terpadu, pada tingkat nasional, regional dan global. Menlu RI menekankan tiga hal, terkait upaya kerjasama regional dan internasional dalam memerangi pembajakan.

Pertama, perlu usaha identifikasi dan penanganan akar masalah dari aksi pembajakan. Dalam hal pembajakan di Somalia, misalnya, akar permasalahan tidak dapat dipisahkan dari keadaan internal di Somalia sendiri.

Kedua, penanganan masalah pembajakan harus didasarkan pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).  Dalam kaitan ini perlu diperkuat kerjasama internasional untuk penegakan hukum terhadap kejahatan pembajakan di bawah kerangka hukum internasional.

Ketiga, Negara-negara pantai (littoral states) di kawasan rawan pembajakan dan perompakan perlu berpatroli secara terkoordinasi guna memastikan keamanan navigasi dan keamanan maritim. Upaya itu perlu didukung oleh negara-negara lain yang berkepentingan.

Selain itu Menlu RI juga menyampaikan pengalaman dan keberhasilan Indonesia, Malaysia dan Singapura sebagai littoral states di Selat Malaka dan Selat Singapura dalam memerangi pembajakan di kedua selat strategis itu, melalui patroli terkoordinasi.

Simulasi Jangka Sorong