"Permohonan telah kami ajukan kepada majelis," kata Habib, usai sidang perdana Gugatan Gedung DPR di Jakarta.
Menurut Habib, permintaan presiden sebagai saksi ini terkait dengan
pidatonya pada 7 April 2011 yang pada intinya menolak pembangunan
gedung baru DPR.
"Secara jelas SBY (Susilo Bambang Yudhoyono)
mengatakan jika pembangunan gedung baru DPR tidak memenuhi standar
kepatutan sebaiknya ditunda dulu," kata Habib dalam surat
permohonannya.
Dia menyebut pembangunan gedung baru tidak mendesak, karena masih banyak agenda pembangunan yang lebih penting.
"Berdasarkan pasal 164 HIR, Presiden Yudhoyono memenuhi kualifikasi
untuk dijadikan fakta dalam perkara ini, karena dia mengetahui dan
mengalami sendiri fakta gedung baru DPR dilakukan melanggar asas
kepatutan," kata Habib.
Dia juga meminta majelis hakim segera memanggil presiden usai sidang perdana.
"Menginggat kedudukan presiden sebagai kepala negara dan sekaligus
kepala pemerintahan dipastikan sangat sibuk, maka kami minta pemanggilan
dapat dilakukan secepatnya setelah persidangan hari ini (Senin 18/4)
kemarin," kata Habib.
Sidang gugatan pembangunan gedung baru
DPR ini baru masuk sidang perdana dan ditunda oleh majelis hakim karena
pihak tergugat, DPR, tidak menghadiri sidang.
Majelis hakim
yang terdiri atas Ketua Antonius widyantara dan anggota Martin Ponto
dan Noer Ali ini menunda sidang selama dua pekan untuk memberikan
kesempatan kepada tergugat.
Dalam pemberitaan sebelumnya FX
Arief Puyono sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Adi
Partogi Singal Simbolon sebagai calon advokat menggugat seluruh anggota
DPR setelah menyetujui pembangunan gedung baru DPR senilai Rp1,16
triliun.
Para penggugat didukung oleh kuasa hukum dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya atau Laskar Gerindra.
DPR digugat karena telah membuat kebohongan publik yaitu akan membangun gedung baru DPR yang tertata mewah.
Rencana pembangunan gedung baru ini DPR membuktikan DPR belum
mendahulukan kepentingan rakyat. Penggugat meminta Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan dan atau
membatalkan pembangunan gedung DPR.
Sementara itu, pembangunan
gedung baru dengan skema Twin Tower sedang dipertimbangkan DPR. Karena
skema ini ditengarai bisa efisienkan anggaran. Skema apa pun yang akan
digunakan, yang lebih penting ada rasionalisasi.
"Saya kira
kalau dilakukan evaluasi lebih baik. DPR tidak usah malu-malu untuk
mengevaluasi, merasionaliasi anggaran," ujar pengamat politik dari UGM,
Arie Sudjito.
Dia menambahkan, rasionaliasi adalah hal biasa.
Justru jika itu tidak dilakukan, akan membuat publik resah. "Inilah
pentingnya demokrasi, ada check and balance. Evaluasi ini merupakan
jalan tengah yang baik," sambung Arie.
Apabila DPR ngotot
membangun gedung ini tanpa memperhatikan kritikan publik, maka akan
melahirkan kecurigaan. Tudingan politisi royal pun terbukti karenanya.
"Mau
twin tower atau bukan, lebih bagus memang kalau ada perencanaan diubah
agar tidak membengkak. Rasionalisasi memang perlu, misalnya dengan
pengurangan lantai, karena yang penting adalah fungsional," tambah
Arie.
Menurutnya, bukan rakyat tidak mau membiayai ruang kerja
DPR, tapi seharusnya DPR peka dan realistis dengan problem masyarakat.
Jika DPR menutup telinga pada kritik publik maka semakin menimbulkan
distrust pada anggota Dewan.
"Ruang kerja itu tidak perlu mewah,
yang penting fungsinya. Ruang kerja saja tidak perlu mewah. Kalau mau
yang mewah, mewahkan saja rumah-rumah mereka dengan uang pribadi," ucap
Arie.
Setjen DPR saat ini sedang mengkaji pembangunan gedung
baru DPR dengan skema twin tower. Pembangunan gedung twin tower
dianggap sebagai salah satu opsi efisiensi anggaran pembangunan gedung
baru DPR. Namun hal itu tergantung rekomendasi Kementerian Pekerjaan
Umum.
Peletakan batu pertama untuk pembangunan gedung baru DPR
yang semula dijadwalkan Juni nanti juga dipastikan mundur. Ada
kemungkinan pembangunan gedung baru dimulai dari nol. Karena itu bisa
jadi dilakukan sayembara desain ulang gedung baru DPR.