Dijadikan Tersangka Tanpa Bukti, Panda Somasi Wakil Ketua KPK

Written By Juhernaidi on Selasa, 19 April 2011 | 9:32:00 AM

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, M. Jasin, mengaku bahwa belum dapat mengambil sikap apa pun atas somasi yang dilayangkan politisi senior Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Panda Nababan, terhadap dirinya. (foto: buletininfo.com) JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, M. Jasin, mengaku bahwa belum dapat mengambil sikap apa pun atas somasi yang dilayangkan politisi senior Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Panda Nababan, terhadap dirinya.

"Sedang dipelajari dan sekarang diserahkan ke Biro Hukum KPK untuk dipelajari," katanya di Jakarta. Panda Nababan, yang sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004, melalui penasehat hukumnya, Patra M. Zen, mensomasi M. Jasin.

Salah satu pimpinan KPK ini, menurut Patra, telah mencemarkan nama baik Panda dalam pemberitaan di sebuah media nasional.

Ia mengatakan dalam Suara Merdeka tanggal 27 Agustus 2009 terdapat berita yang berjudul "Terus Diserang, KPK Pilih Bertahan", di mana M, Jasin dalam isi berita tersebut menyebut-nyebut nama anggota Komisi III DPR berinisial PN.

Jasin menyatakan testimoni tentang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Antasari Azhar ditangkap anggota Komisi III DPR RI berinisial "PN". Dari "PN" sampailah ke Kapolri. Juga masuk dalam rapat dengar pendapat DPR dan kepolisian. Lantas dilaporkanlah masalah testimoni (Antasari) itu ke polisi dan ditangani Bareskrim Mabes Polri. Jadi nota laporan ke Polisi ini dari anggota Komisi III DPR tadi itu. Dia ini diduga tersangkut masalah di KPK.

Menurut dia, M. Jasin juga mengucap jika PN diduga tersangkut masalah di KPK.

"Anggota Komisi III DPR berinisial PN adalah jelas klien kami, Panda Nababan," ujar Patra.

Dia adalah satu-satunya anggota komisi yang berinisial PN. Pihaknya mempersalahkan kenapa Jasin mengkait-kaitkan anggota Komisi III berinisial PN. "Jelas-jelas ini adalah pembunuhan karakter," ujar dia.

Ia meminta M. Jasin mengklarifikasi pernyataannya tersebut, dan meminta maaf kepada kliennya paling lambat tiga hari sejak surat somasi dilayangkan.


Padahal Panda baru ditetapkan tersangka oleh KPK pada September 2010 dalam kasus penerimaan cek pelawat Bank Internasional Indonesia. Patra menguraikan, pernyataan Jasin diterjemahkan  penyidik KPK untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa bukti dan data. Maka Tim meminta agar Jasin mengklarifikasi.

Simulasi Jangka Sorong