"Sedang dipelajari dan sekarang diserahkan ke Biro Hukum KPK untuk dipelajari," katanya di Jakarta.
Panda Nababan, yang sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan
penerimaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior
Bank Indonesia pada 2004, melalui penasehat hukumnya, Patra M. Zen,
mensomasi M. Jasin.
Salah satu pimpinan KPK ini, menurut Patra, telah mencemarkan nama baik Panda dalam pemberitaan di sebuah media nasional.
Ia mengatakan dalam Suara Merdeka tanggal 27 Agustus 2009 terdapat
berita yang berjudul "Terus Diserang, KPK Pilih Bertahan", di mana M,
Jasin dalam isi berita tersebut menyebut-nyebut nama anggota Komisi III
DPR berinisial PN.
Jasin menyatakan testimoni tentang Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Antasari Azhar ditangkap anggota
Komisi III DPR RI berinisial "PN". Dari "PN" sampailah ke Kapolri. Juga
masuk dalam rapat dengar pendapat DPR dan kepolisian. Lantas
dilaporkanlah masalah testimoni (Antasari) itu ke polisi dan ditangani
Bareskrim Mabes Polri. Jadi nota laporan ke Polisi ini dari anggota
Komisi III DPR tadi itu. Dia ini diduga tersangkut masalah di KPK.
Menurut dia, M. Jasin juga mengucap jika PN diduga tersangkut masalah di KPK.
"Anggota Komisi III DPR berinisial PN adalah jelas klien kami, Panda Nababan," ujar Patra.
Dia
adalah satu-satunya anggota komisi yang berinisial PN. Pihaknya
mempersalahkan kenapa Jasin mengkait-kaitkan anggota Komisi III
berinisial PN. "Jelas-jelas ini adalah pembunuhan karakter," ujar dia.
Ia
meminta M. Jasin mengklarifikasi pernyataannya tersebut, dan meminta
maaf kepada kliennya paling lambat tiga hari sejak surat somasi
dilayangkan.
Padahal Panda baru ditetapkan tersangka oleh
KPK pada September 2010 dalam kasus penerimaan cek pelawat Bank
Internasional Indonesia. Patra menguraikan, pernyataan Jasin
diterjemahkan penyidik KPK untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka
tanpa bukti dan data. Maka Tim meminta agar Jasin mengklarifikasi.