MK Terima Gugatan Tiga Pemilukada di Riau

Written By Juhernaidi on Kamis, 21 April 2011 | 11:45:00 PM

JAKARTA  – Pemilihan Kepala daerah (Pemilukada) di tiga kabupaten di Provinsi Riau yakni Siak, Kuantan Singingi dan Rokan Hilir memasuki babak baru.
Soalnya Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pemilukada atas hasil pelaksanaan Pemilukada di tiga kabupaten tersebut yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
‘’MK sudah resmi menerima gugatan dari pasangan calon di tiga kabupaten di Riau terkait dengan hasil Pemilukada yang ditetapkan KPU setempat,’’ ujar Panitera MK yang ditemui Riau Pos di ruang pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Agusniwan Etra, Selasa (19/4).
Disebutkannya, terdapat empat pasangan calon yang resmi mendaftarkan gugatan ke MK dari tiga kabupaten tersebut, masing-masing, pasangan OK Fauzi Jamil-Tengku Muhazza dan Said Muhamad-Rusdaryanto (Siak), pasangan Mursini-Gumpita (Kuansing) dan pasangan Herman Sani-Wahyu Purwowasirto (Rohil).
Ketika ditanyakan kapan jadwal persidangan sengketa Pemilukada di tiga daerah itu, Etra menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikannya, karena berkas gugatan yang diajukan masih dalam proses.
Menurut Etra, pemeriksaan materi gugatan yang didaftarkan biasanya memakan waktu hingga sepekan sejak didaftarkan. Hal ini katanya untuk memastikan kelengkapan perkara yang dididaftarkan, sebelum gugatan tersebut diregistrasi dan selanjutkan dijadwalkan persidangannya oleh majelis hakim MK.

Simulasi Jangka Sorong