JAKARTA – Pemilihan Kepala daerah (Pemilukada) di tiga kabupaten di
Provinsi Riau yakni Siak, Kuantan Singingi dan Rokan Hilir memasuki
babak baru.
Soalnya Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan dari pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pemilukada atas hasil pelaksanaan
Pemilukada di tiga kabupaten tersebut yang ditetapkan Komisi Pemilihan
Umum Daerah (KPUD) setempat.
‘’MK sudah resmi menerima gugatan dari pasangan calon di tiga
kabupaten di Riau terkait dengan hasil Pemilukada yang ditetapkan KPU
setempat,’’ ujar Panitera MK yang ditemui Riau Pos di ruang pendaftaran
gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Agusniwan
Etra, Selasa (19/4).
Disebutkannya, terdapat empat pasangan calon yang resmi mendaftarkan
gugatan ke MK dari tiga kabupaten tersebut, masing-masing, pasangan OK
Fauzi Jamil-Tengku Muhazza dan Said Muhamad-Rusdaryanto (Siak), pasangan
Mursini-Gumpita (Kuansing) dan pasangan Herman Sani-Wahyu Purwowasirto
(Rohil).
Ketika ditanyakan kapan jadwal persidangan sengketa Pemilukada di
tiga daerah itu, Etra menyatakan bahwa pihaknya belum bisa
memastikannya, karena berkas gugatan yang diajukan masih dalam proses.
Menurut Etra, pemeriksaan materi gugatan yang didaftarkan biasanya
memakan waktu hingga sepekan sejak didaftarkan. Hal ini katanya untuk
memastikan kelengkapan perkara yang dididaftarkan, sebelum gugatan
tersebut diregistrasi dan selanjutkan dijadwalkan persidangannya oleh
majelis hakim MK.