Jakarta -
Para mantan narapidana yang terlibat dalam gerakan Negara Islam
Indonesia (NII) diduga kembali berupaya untuk merekrut anggota baru.
Kepolisian berkoordinasi dengan sejumlah perguruan tinggi untuk mencegah
penyebaran NII ini.
"Patut diselidiki lebih lanjut apakah benar
mereka ini (mantan napi) terkait dengan NII yang disebut-sebut sekarang
ini. Kami akan lihat perkembangannya. Orang-orang ini kan saat ini sudah
selesai menjalani masa hukumannya," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes
Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin
(25/4/2011).
Mantan napi yang sudah keluar penjara diduga
kembali berkumpul dan membahas pengembangan gerakan NII. Mereka
menyebarkan ajarannya dan mencuci otak anak-anak muda untuk melakukan
hal yang dianggap berlawanan dengan ajaran mereka.
“Biasanya
memang mereka masuk ke kampus-kampus dan mempengaruhi para mahasiswa
yang notabene merupakan kaum intelektual,” imbuhnya.
Menurut Boy,
masyarakat masih malu untuk melaporkan dirinya atau keluarganya yang
pernah terlibat dalam gerakan NII. Saat ini polisi terus berupaya untuk
mengungkap jaringan yang berpotensi menjadi kelompok radikal ini.
"Kami
sudah melakukan koordinasi dengan Polda dan Polres agar dapat memotong
penyebaran gerakan ini, jika memang gerakan ini sudah terdeteksi,”
jelasnya.
NII masih terkonsentrasi di wilayah Jawa, khususnya
Jawa Barat dan Jawa Timur. Polisi juga meminta agar individu dan
keluarga yang merasa menjadi korban NII untuk melapor kepada kepolisian.
“Polisi
masih perlu pembuktian secara hukum. Apakah ini merupakan bagian dari
organisasi atau gerakan atau sekadar mencatut nama organisasi,” papar
Boy.
Dalam tiga tahun terakhir, beberapa pengadilan negeri di
berbagai daerah di Jawa Barat memvonis 17 orang yang terkait dengan
gerakan NII Komenden Wilayah (KW) VIII. Mereka diputus pengadilan dalam
berbagai perkara, misalnya, makar, penipuan dan penculikan.
Berikut daftar 17 Terpidana, Tersangka dan Terdakwa Hasil penegakkan hukum terhadap NII KW VII Jawa barat oleh Polda Jabar:
No / Nama Tsk / Pasal / vonis
1. Deni Ahmad Syarifuddin Al Holid Abd Rokib (Korda 7.1 NII Bdg) / 106 dan 107 KUHP / 2,5 tahun.
2. Agus Gunawan Al Syarif Hidayat (Sekda 7.1 NII Bdg) / 106 dan 107 KUHP / 2,5.
3. Mugito Al Idris (Distrik Ofisial 7.1.2 NII Bdg Barat / 106 dan 107 KUHP / 2,5
4. Oban Bin Martodji Al Abd Rohman (Koord Da 7.2 NII Garut dan Sumedang) / 55/56, 170, 156 a dan 378 KUHP / 3 tahun.
5. Adiat Maulana Bin Jamil Al Iwan Azis (Sekda 7.2 NII Garut dan Sumedang) / 55/56, 170, 156 a dan 378 KUHP / 2,5 tahun.
6. Onip Al Sodikin Bin Said Rizal Nurdin (Distrik Official 727 NII Sumedang) / 55/56, 170, 156 a dan 378 KUHP / 2,5 tahun.
7. Uden Abdullah Bin Mukhtar Istandar Al Bunyamin Mushab (Korda 73 NII Cianjur-SMI) / 55/56, 170, 156 a dan 378 KUHP / 3 tahun.
8. Dede Suparman Al Nurdin Bin Dayat (Distrik Official 732 NII Sumedang-SMI) / 55/56, 170, 156 a dan 378 KUHP / 2 tahun.
9. Riezal Nurdin (Onder Distrik Official 72502 NII Garut) / 55/56, 170, 156 a dan 378 KUHP / 2 tahun.
10. Asep Sutarji Bin Utom Al Harisa (Distrik Official 728 NII Sumedang Utara) / 55/56, 170, 156 a dan 378 KUHP / 2,5 tahun.
11. Suganda Al Hayatun Bin Sarjo (Wagub Wil VII NII Jabarsel) / 55/56, 106, 170, 154 a, 156 a, dan 378 KUHP / 2,5 tahun.
12. Juhanna Ramdan Sathori Bin Satigi (Kabagdikwil VII NII Jabarsel) / 55/56, 106, 170, 154 a, 156 a, dan 378 KUHP / 2,5 tahun.
13.
Dedi Mulyadin Bin Mansyur (Distrik Oficcial 733 NII Cianjur Sukabumi) /
55/56, 106, 170, 154 a, 156 a, dan 378 KUHP / 2,5 tahun.
14.
Maman Suherman Al Burhan Bin Suhardi (Kabaglog Wil VII NII Jabarsel) /
55/56, 106, 170, 154 a, 156 a, dan 378 KUHP / 2,5 tahun.
15. Iping Sarifudin Al Yantami (Kabaglog Daerah 71 NII Bandung) / 55/56, 106, 170, 154 a, 156 a, dan 378 KUHP / 2,5 tahun.
16.
Ugas Yulianto Al Faujan Muslim (Distrik Official 716 NII Bandung Utara)
/ 55/56, 106, 170, 154 a, 156 a, dan 378 KUHP / 2,5 tahun.
17. Hajun Muliadi (Kabagkum dan Syariah Wil VII NII Jabarsel) / 55/56, 106, 170, 154 a, 156 a, dan 378 KUHP / 2,5 tahun.