KPK Tetapkan Staf Ahli Gubernur Riau sebagai Tersangka

Written By Juhernaidi on Sabtu, 12 Mei 2012 | 11:59:00 PM

Komisi Pemberantasan Koruspi menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Lukman Abbas, sebagai tersangka baru kasus dugaan suap dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau.

Lukman yang kini mejabat staf ahli gubernur Riau diduga ikut memberi suap ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait pembahasan perda tersebut. Selain Lukman, KPK juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, sebagai tersangka kasus itu.
"Setelah melakukan pengembangan pemeriksaan penyidikan kasus dugaan terjadinya pemberian atau janji kepada anggota DPRD Riau terkait Perda Nomor 6 Tahun 2010, KPK menetapkan LA (Lukman Abbas), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau sebagai tersangka, kemudian TAY (Taufan Andoso Yakin), anggota DPRD Riau sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (8/5/2012).

Lukman disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.  Sedangkan Taufan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 dalam undang-undang yang sama.
Menurut Johan, Lukman diduga bersama-sama memberikan suap sementara Taufan diduga bersama-sama menjadi penerima suap. Penetapan tersangka Lukman dan Taufan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Perda PON Riau yang menjerat empat tersangka, yakni anggota DPRD, M Faisal Aswab dan Muhammad Dunir, serta Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra, dan karyawan PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syahputra.
Kasus ini berawal saat keempat tersangka itu tertangkap tangan dengan alat bukti berupa uang senilai Rp 900 juta. Diduga, pemberian suap dilakukan agar anggota DPRD menyetujui rencana penambahan anggaran PON yang diajukan pemerintah daerah.
Seusai diperiksa sebagai tersangka, 25 April 2012 lalu, tersangka M Dunir melalui pengacaranya, Azuin Assary, mengungkapkan keterlibatan Lukman. Menurutnya, Lukman lah yang mengajukan draf revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON 2012 di Riau tersebut ke DPRD.
Dalam revisi perda itu, diajukan penambahan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) sebesar Rp 19 miliar. "Direvisi, dari Rp 44 miliar ditambah lagi Rp 19 miliar," ujarnya Azuin. Sebelumnya, KPK mencegah Lukman dan Gubernur Riau, Rusli Zainal bepergian ke luar negeri.

Sumber:Komapas(8/5)

Simulasi Jangka Sorong