Rekonstruksi Suap PON Riau dari Ruang Wakil Ketua

Written By Juhernaidi on Kamis, 19 April 2012 | 10:04:00 PM

Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi untuk empat tersangka kasus suap Revisi Perda Nomor 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII, Rabu (18/4/2012). 



Salah satu adegan penting, yakni adanya pertemuan di ruangan kerja Wakil Ketua DPRD Riau.

Di sini diketahui, awalnya tersangka Eka Darma Putra (Kasi Dispora dan PPTK Stadion Utama PON) ditelepon Ketua Pansus Perda nomor 6 tahun 2010, M Dunir, untuk menghadap para anggota dewan. Eka kemudian mendatangi gedung DPRD Riau dan ditunggu Dunir di ruangan Komisi D.

Selanjutnya M Dunir mengajak Eka Dharma Putra ke ruang rapat Wakil Ketua DPRD Riau di lantai II. Di sana ternyata sudah menunggu Wakil Ketua Pansus Abu Bakar Siddik dan anggota Pansus lainnya Zulfan Heri serta Tengku Muhazza. Di ruang inilah juga dibicarakan masalah uang suap Rp900 juta tersebut untuk anggota Pansus venue PON.

Menurut penyidik KPK, adegan berikutnya adalah di Bank Mandiri Jalan Sudirman. Pada adengan yang tak diliput wartawan ini, tersangka Rahmat Syahputra (perwakilan konsorsium pembangunan stadion utama PON yang terdiri dari PT Pembangunan Perumahan, PT Adhi Karya dan PT Wijara Karya) mengambil uang sebesar Rp900 juta. Selanjutnya uang tunai Rp900 juta itu dibawa Rahmat ke Bakwan Sumatera di Jalan Lingga, belakang Gedung Surya Dumai.

Di sinilah diadakan pertemuan antara tersangka Eka Dharma Putra, tersangka Rahmat Syahputra dan tersangka M Faisal Aswan. Sebelumnya Faisal mengaku datang atas suruhan M Dunir.
Pembicaraan tentang rencana penyerahan uang suap Rp900 juta pun dilakukan. Sebenarnya pemberian uang akan dilakukan Rahmat kepada Faisal Azwan di lokasi ini.
Tetapi karena situasi tidak memungkinkan, akhirnya transaksi batal dilakukan. Ketiganya kemudian bubar dan saling berpisah. Sedangkan Faisal pun menuju ke rumah kontrakannya di Perumahan Aur Kuning, Jalan Kaharuddin Nasution, Simpang Tiga.

Lokasi rekonstruksi berikutnya adalah Cafe Lich Lotte di Sudirman Squere Jalan Sudirman Pekanbaru. Di lantai dua Cafe ini digambarkan terjadinya pertemuan antara Eka Dharma Putra dengan Rahmat Syahputra.
Selain kedua tersangka, datang juga anggota konsorsium kontraktor lain yakni Satria Hendri dan dua orang anak buah Faisal yakni Dasril dan Andi Wiryawan membicarakan mengenai penyerahan uang suap.

Pengambilan adegan di Sudirman Square ini sempat membuat heboh para penghuni perkantoran melihat banyaknya wartawan yang meliput dan kehadiran anggota Brimob dengan senjata laras panjang. Hampir semua penghuni Ruko berhamburan keluar seraya bertanya-tanya ada apa. Setelah dijelaskan adanya rekonstruksi dari KPK barulah mereka sedikit tenang namun belum mau beranjak dan turut menyaksikan dari jarak jauh.

Dikira Perampok

Selanjutnya, dari Cafe Lich Lotte, para tersangka dan saksi yakni Rahmat Syahputra, Eka Dharma Putra, Satria Hendri, Dasril dan Sandy Wiryawan dengan mobil Nissan X-Trail warna hitam nopol B 1862 EA menuju ke rumah M Faisal Aswan di Perumahan Aurkuning Blok G-07, Simpang Tiga, Bukitraya.
Menurut keterangan Eva Nora, pengacara Eka Dharma Putra, sebenarnya tersangka telah merasa curiga merasa dibututi oleh mobil Kijang Innova berwarna hitam. Dugaan awal itu adalah mobil para perampok, sama sekali tidak menduga bahwa Innova warna hitam itu adalah mobil tim KPK. Mereka sempat tancap gas lari dari pandangan Innova hitam.

Namun memasuki areal perumahan Aur Kuning mobil Innova hitam tidak kelihatan lagi. Setibanya di rumah Faisal, Rahmat turun dari mobil Nissan membawa tas rangsel berwarna hitam berisi uang Rp900 juta lalu masuk dari pintu samping kiri belakang rumah Faisal Azwan.

Di dalam rumah ini oleh Faisal Azwan uang Rp900 juta dipecah menjadi tiga bagian. Bagian pertama sebesar Rp500 juta dibawa Dasril, bagian kedua Rp265 juta dibawa Sandy Wiryawan, dan Rp135 juta dibawa Faisal Azwan menuju Pick Up didepan rumah.
Uang ini rencananya akan dibagi-bagi kepada anggota Pansus Venue PON XVIII DPRD Riau yang sudah menunggu di gedung DPRD Riau. Uang Rp265 juta dan Rp135 juta ditaruh di depan mobil pick-up Karang taruna itu. Sedangkan uang Rp500 juta dipegang Dasril di belakang bak terbuka Suzuki Carry Karang Taruna tersebut.Sedangkan yang mengendarai Pick Up adalah Sandy Wiryawan.

Ketika akan keluar dari rumah Faisal inilah Tim KPK langsung membekuk para tersangka yakni Faisal Aswan, Rahmat Syahputra, Eka Dharma Putra. Sedangkan Mohammad Dunir, Ketua Pansus Revisi Perda No.6/2010 dibekuk di gedung DPRD Riau. Pada rekonstruki kemarin KPK mengambil sekitar 11 adegan.

Tidak Berurutan

Rekonstruksi yang dilakukan tim penyidik KPK kemarin memang tidak sesuai dengan urutan adengan kejadian sebenarnya, tetapi lebih dilihat dari letak lokasi kejadian untuk memudahkan. TKP 3 dan 4 yang seharusnya diambil setelah TKP 2 justru didahulukan karena letaknya lebih dekat dengan SPN. Menurut penyidik KPK ini dilakukan atas dasar efektifitas kegiatan tanpa mengurangi tingkat kepentingan.

Rekonstruksi dimulai pada pukul 08.30 WIB. Sebelumnya para tersangka, para pengacara, petugas kepolisian dan penyidik KPK berkumpul di Sekolah Polisi Negara alan Patimura Pekanbaru. Dengan menggunakan sekitar 5 buah mobil dengan kawalan ketat dari aparat kepolisian para tersangka meninggalkan SPN dan menuju lokasi Bakwan Sumatera di Jalan Lingga, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan sejumlah anggota DPRD Riau dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga untuk Pekan Olahraga Nasional, Selasa (3/4). Mereka ditangkap saat melakukan transaksi suap bersama pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Riau dan pihak swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yakni dua anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan M Dunir serta Rahmat Syahputra, staf PT Pembangunan Perumahan dan Eka Dharma Putra, pejabat Dispora Provinsi Riau.
Dalam kasus ini KPK juga sudah memberlakukan pencegahan ke luar negeri untuk Gubernur Riau M Rusli Zainal dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas.

Simulasi Jangka Sorong