JAKARTA — Penerapan desentralisasi yang
telah berjalan sepuluh tahun dinilai perlu dikaji ulang. Khusus pada
bidang pendidikan perlu ada evaluasi terkait dampaknya terhadap
peningkatan kualitas pendidikan. Sejak reformasi, desentralisasi
diberlakukan hampir di semua bidang, kecuali pada lima hal, yaitu
keuangan, agama, hukum, dan pertahanan. Sebelum akhirnya ada penambahan
bidang, yaitu sektor pendidikan.
Sudah waktunya ada review menyeluruh tentang penerapan
desentralisasi dan dampaknya pada kualitas pelayanan dasar terutama
pendidikan
-- Hetifah Sjaifudian
Anggota Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian,
mengatakan, desentralisasi perlu dikaji ulang mengingat setelah
diotonomikan, evaluasi kualitas pelayanan dasar pendidikan tidak
mengalami kemajuan yang signifikan.
"Sudah waktunya ada review
menyeluruh tentang penerapan desentralisasi dan dampaknya pada
kualitas pelayanan dasar, terutama pendidikan," kata Hetifah, Senin
(7/11/2011), di Jakarta.
Ia mengungkapkan, review yang
dimaksud harus menyangkut kajian kebijakan dan aspek legal
desentralisasi. Misalnya, Undang-Undang 32 Tahun 2004 dan PP yang
terkait dengan pembagian kewenangan dan urusan juga harus dievaluasi.
Sebelumnya,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menawarkan tiga
pilihan pelaksanaan desentralisasi pendidikan. Namun, ketiga pilihan
tersebut masih perlu dikaji dan dibicarakan dengan seluruh stakeholder yang ada.
Tiga
pilihan yang ditawarkan oleh Kemdikbud, pertama adalah desentralisasi
dilakukan tidak seragam. Artinya, hanya diberikan kepada daerah-daerah
yang tingkat kesiapannya dinilai mencukupi.
Kedua, jika saat ini
desentralisasi pendidikan sudah diterapkan sampai ke kabupaten/kota,
nantinya desentralisasi pendidikan hanya akan diterapkan sampai ke
tingkat provinsi. Dan ketiga, desentralisasi parsial. Artinya, dari
semua tugas pendidikan, mulai dari menyusun kurikulum, dan sebagainya
akan dipetakan mana yang menjadi kewenangan daerah, kewenangan
provinsi, dan kewenangan pusat.
Opsi tersebut diberikan untuk mengatasi belum singkronnya antara kebijakan di pemerintah pusat dan daerah.
"Masing-masing
opsi yang dikemukakan membutuhkan payung hukum yang menunjang, tidak
bisa begitu saja menabrak aturan yang ada. Kecuali aturan tersebut
direvisi terlebih dahulu," kata Hetifah.
Namun, ia menyadari,
sentralisasi pendidikan belum dapat dilakukan sepenuhnya, melainkan
bertahap. "Desentralisasi parsial di dunia pendidikan, saya kira itu
yang paling mungkin," ujarnya.