Pemotongan
Kesra yang dilakukan Pemkab Kuantan Singingi melalui peraturan bupati
menyalahi ketentuan keuangan. Kesalahan itu dikarenakan jika mau dirubah
harus direvisi terlebih dahulu, belum direvisi ternyata sudah
diberlakukan.
Ditempat
yang sama, anggota DPRD Kuansing Muhammad Gunarto juga menyorot
pemotongan kesra ini, dimana dana kesra yang sudah ditetapkan dalam
peraturan daerah dipotong dengan peraturan bupati, sehingga disarankan
DPRD perlu mengadakan rapat interen menyikapi permasalahan tersebut.
Kesalahan
itu diungkapkan mantan Kepala Bappeda Kuansing Ir. H. Helfian Hamid,
M.Si Senin (10/10) ketika hearing dengan DPRD. Besaran kesra telah
tertera dalam DIPA. “Kalau mau dirobah, harus direvisi,” kata Helfian.
Besaran
kesra pada awalnya telah ditandatangani oleh Bupati Kuantan Singingi H
Sukarmis pada tanggal 4 Mei 2011 sebelum pelaksanaan pemilihan umum
kepala daerah. Namun belum direvisi tetapi telah diberlakukan. “Menurut
kami, sangat menyalahi ketentuan keuangan,” tegas Helfian.
Yang
anehnya lagi menurut Helfian, sebelum kejadian pemotongan kesra, ada
satker, Inspektorat Kuansing telah menerima dana kesranya penuh,
diperkirakannya sudah dikembalikan lagi, namun SPJnya seperti apa, dia
juga kurang mengerti.
Jangankan
untuk memperlakukannya, untuk merevisi saja tambahnya harus ada ketok
palu APBD perubahan terlebih dahulu. “Kalau ini akan direvisi, kalau ini
akan dilakukan rasionalisasi, APBD perubahan, ketok palu,” terangya.