Teluk Kuantan,
Sementara
itu Sekretaris Daerah Drs Muharman, M.Pd yang menandatangani SK
pemindahan Yusri tersebut ketika dihubungi melalui hp nomor 08127551309
hari Minggu (9/10) pukul 13.18 WIB, ternyata nomornya tidak aktif dan
berada diluar jangkauan.
Panitia
Dialog Pendidikan dari kalangan Pesatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
dengan maksud meningkat mutu pendidikan berakhir dengan terjadinya
kejadian tidak wajar. Bupati Kuantan Singingi tiba-tiba memindahkan atau
memutasikan panitia itu ketempat tugas yang baru tanpa ada relevansinya
sama sekali.
Panitia
dialog yang kena mutasi tiba-tiba itu Ketua Panitia Pelaksana Dr.
Yusri, S.Pd, ST, MT dengan sk.824/BKD-02/173 dari guru SMK Negeri I
Teluk Kuantan ke SMK Singinig Hilir, Drs. Aprisal, guru SMK Negeri 2
Teluk Kuantan dipindahkan menjadi guru di SMK kelas jauh Logas Tanah
Darat.
Yusri
ditemui di kediamannya Jum’at (7/10) mengatakan saat itu dia baru saja
menerima SK pemindahannya yang diperkirakan erat kaitannya dengan acara
dialog pendidikan yang digelar mereka.
Akibat
pemindahan ini, Yusri beranggapan pemindahan ini tidak tepat dan tidak
sesuai kewajaran, dimana dirinya mendapatkan gelar S1 sampai S3 dalam
bidang bangunan atau teknik sipil malah dipindahkan ke SMK Singingi
Hilir yang tidak ada jurusannya sama sekali, dimana di SMK Singingi
Hilir itu hanya ada jurusan Pertanian, Ekonomi dan Otomotif.
Hal
sama menurut Yusri juga menimpa rekannya Drs. Aprisal, dimana guru
Bahasa Inggris itu telah mengajar selama 40 jam di sekolahnya akibat
kekurangan tenaga pengajar, malah dipindahkan kepada sekolah yang belum
tentu membutuhkannya.
Terkait
hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kuansing Sardiono A.Md dihubungi Minggu
(9/10) sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Pemkab Kuansing,
dimana seharusnya Yusri dimanfaatkan oleh pemkab, karena levelnya telah
level tenaga pengajar tingkat perguruan tinggi (S3, red).
Tetapi
malah menurut Sardiono keberadaan Yusri tidak dimanfaatkan dan
cenderung berbanding terbalik dengan rencana pemerintah daerah yang
ingin memajukan pendidikan.
Sardiono
memandang pemindahan Yusri oleh Bupati Kuansing murni karena adanya
acara dialog pendidikan. “Untuk itu kepada Dinas Pendidikan diharapkan
untuk memutasi guru itu berdasarkan data sekolah, data murid dan guru,”
kata Sardiono.
Pemindahan
Yusri dipandang ada indikasi memberikan hukuman kepada guru yang
bersangkutan. “Berharap kedepan tidak ada hal seperti itu,” tambah
Sardiono.
Dengan
adanya pemindahan Yusri tersebut, ini suatu bukti nyata bahwa Pemkab Kuantan Singingi secara terang-terangan telah melanggar Undang-undang Guru dan Dosen, padahal berdasarkan Undang-undang tersebut seorang guru
tidak boleh mendapat tekanan dan ancaman melainkan harus ada rasa kenyamanan dalam melaksanakan tugas.
Drs. H. Soemardi Taher, M.Si, mengatakan bahwa Pemkab Kuansing telah menghianati Pendidikkan dinegerinya sendiri.