Teluk Kuantan,Pemotongan
dana kesra oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dipermasalahkan
sejumlah guru. Pemotongan tersebut menjadi tanda tanya apakah sudah
melalui hearing dengan DPRD?, atau sudah menjadi solusi terbaik, atau
tidak ada dana lain?.
Setidaknya
pemotongan itu dipermasalahkan Sudarmo, S.Pd, guru SMPN 6 Kopah
Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (6/10) dalam dialog pendidikan yang
ditaja Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuantan
Singingi.
Guru
selaku pelaku pendidikan pendapat Sudarmo telah mengetahui kalau pada
tahun 2011 ini telah dilaksanakan hearing antara Pemerintah Kabupaten
Kuantan Singingi dengan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi membahas
anggaran kesejahteraan guru akan dibayarkan sesuai anggaran yang telah
ditetapkan, bahkan sudah ketok palu.
Akan
tetapi kenyataannya menurut Sudarmo yang dibayarkan hanya satu
triwulan, Januari, Februari, Maret, dan dalam perjalanan triwulan kedua,
keadaannya berubah. “Apakah pihak DPRD ikut menurunkan dana itu?, “
tanya Sudarmo.
Yang
dipermasalahkan lagi, pemotongan dana kesra guru ini dengan alasan
pemerintaan pembangunan, apakah sudah menjadi solusi terbaik. “Apakah
tidak ada dana lain?,” tanyanya lagi.
Terkait
permasalahan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kuansing Sardiono, A.Md
membeberkan kalau rencana pemotongan dana kesra tersebut datang dari
Bupati Kuantan Singingi H. Sukarmis yang telah dipublikasikan di Harian
Riau Pos 14 Juni 2011.
Sehingga,
pihaknya (DPRD, red) jelas Sardiono memberikan kritik pada harian yang
sama kalau pemotongan dana kesra tidak bisa dilakukan karena telah
dibuat peraturan daerahnya, sementara pemotongan itu hanya menggunakan
peraturan bupati.
Kritikan
DPRD tersebut menurut Sardiono ternyata tidak ditanggapi sama sekali,
bahkan Bupati Kuantan Singingi H. Sukarmis malah mengeluarkan peraturan
bupati dengan nomor Kpts. 109/IV/2011 tertanggal 5 April 2011
Oleh
sebab itu, DPRD tambah Sardiono menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten
Kuantan Singingi untuk menganulir (membatalkan, red) peraturan bupati
tersebut, karena Peraturan Daerah (perda) tidak bisa ditindih oleh
peraturan bupati.