SURAKARTA – Warga di bantaran
Sungai Anyar, Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, menemukan sebuah
benda ‘mencurigakan’. Karena khawatir maka warga melaporkan keberadaan
benda tersebut ke polisi, yang belakangan aparat Brigade Mobil Surakarta
memastikan benda mencurigakan tersebut adalah sebuah rangkaian benda
yang mengandung bahan peledak.
Hal tersebut diketahui setelah Tim Gegana Brimob melakukan
pemeriksaan paket mencurigakan pada Jumat (2/9/2011) di markas setempat.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti, benda tersebut
memang mengandung bahan peledak namun daya ledaknya rendah,” kata
Panglima Seksi Operasi Brimob Surakarta, AKP Sartam, di Surakarta, Jumat
(2/9) malam.
‘Benda mencurigakan tersebut berup empat buah pipa sepanjang 17
centimeter, satu buah jam merek eksplosiver dalam keadaan mati, satu
rangkaian elektro berisi elco, transistor, resistor, trafo, dioda), tiga
kabel, dan dua kawat tembaga.
Benda diduga bom tersebut ditemukan pada Rabu (31/8) kemarin oleh
Waluyo dan Dalinem yang merupakan penampung sampah di bantaran Sungai
Anyar. Keduanya merupakan warga Gondang Wetan, Manahan, Banjarsari,
Surakarta, yang menemukan benda diduga bom tersebut di rumah tetangga
mereka, Bejo Atmo Suwiryo.
AKP Sartam menjelaskan kedua saksi menemukan barang diduga bom
tersebut ketika tengah mengumpulkan sampah dari beberapa perumahan di
sekitar lokasi.
“Ketika mereka tengah memilah sampah yang mereka kumpulkan, Waluyo
menemukan barang diduga bom dan segera melemparkannya ke sungai. Setelah
itu ia melapor ke Polresta Surakarta,” kata dia.
Aparat Polresta Surakarta pun segera menerjunkan satu regu Brimob
dan Satuan Samapta untuk mengevakuasi benda diduga bom tersebut di
sungai.
Meskipun demikian, AKP Sartam mengatakan masyarakat tidak perlu merasa khawatir dengan penemuan benda berbahan peledak ini.
“Aparat telah menyelesaikan penemuan ini secara profesional, masyarakat tidak perlu merasa resah dan terprovokasi,” kata dia.
Terkait hal tersebut, ia mengimbau masyarakat untuk segera
melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan benda yang terindikasi
berbahaya maupun dicurigai mengandung bahan peledak.