Kejahatan Lampau Paksa Presiden Pakistan Copot Jabatan

Written By Juhernaidi on Senin, 04 Juli 2011 | 11:39:00 AM

Presiden Pakistan, Asif Ali Zardari dalam sebuah kunjungannya ke Italia pada 30 September 2009 lalu. (Berita SuaraMedia)
ISLAMABAD  – Partai Rakyat Pakistan (PRP) juga sejumlah partai oposisi lainnya meminta Presiden Asif Zardari dan beberapa menteri mengundurkan diri dan menjalani persidangan dengan tuduhan kejahatan di masa lalu.
Seruan pengunduran diri itu datang setelah beberapa menteri kabinet disebut namanya dalam daftar Kementerian Hukum tentang orang-orang yang memperoleh keuntungan dari Peraturan Rekonsiliasi Nasional (National Reconciliation Ordinance – NRO), atau dekrit amnesti yang menghapus kejahatan masa lalu mereka, akhir pekan kemarin.

Kepempimpinan PRP telah mengatakan pada NRO bahwa menteri-menteri yang mengambil keuntungan itu harus berhenti dari jabatannya secara sukarela sebelum partai meminta mereka menyerahkan surat pengunduran diri.

PRP juga telah meminta menteri yang bersangkutan untuk menyelesaikan kasus mereka di pengadilan dan tidak menjadi beban tanggungan bagi pemerintah.

"Presiden Asif Ali Zaradri, yang juga merupakan pendiri partai ini, akan terus berada di kantornya dan menghadapi kasus ini, seperti yang selalu ia lakukan di masa lalu, setelah ia meninggalkan jabatannya," harian Times melaporkan.

Bahkan partai oposisi mainstream, Liga Muslim Pakistan – Nawaz (LMP-N)pada hari Senin menuntut menteri-menteri kabinet yang terlibat kasus NRO mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka juga meminta Presiden Zardari untuk memutuskan nasibnya sendiri.

Sementara itu, meski nama-nama seperti Presiden Asif Ali Zardari dan 36 politisi lainnya, termasuk ketua Gerakan Muttahida Qaumi, Altaf Hussain, nama Perdana Menteri Yousuf Raza Gilani dan istrinya tidak ada dalam daftar.

Daftar itu juga menyebutkan beberapa nama birokrat, termasuk Duta Besar Pakistan untuk AS Hussain Haqqani dan Sekretaris Jenderal untuk Presiden, Salman Farooqi. Haqqani sendiri membantah telah menjadi salah satu pihak yang diuntungkan oleh NRO.



Saat merilis daftar 248 nama orang-orang yang mengambil keuntungan dari NRO, Menteri Hukum Afzal Sindhu mengatakan bahwa nasib mereka yang berada dalam daftar itu akan bergantung pada Mahmakah Agung.

Menurut sebuah kanal televisi swasta, Haqqani mengatakan bahwa ia siap untuk hadir di pengadilan untuk memperkuat pembelaannya.

"Biro Akuntabilitas Nasional (BAN) belum mengajukan berkas tuntutan terhadap saya. Namun, saya siap untuk hadir di pengadilan jika memang ada kasus yang menyangkut diri saya," ujar Haqqani.

Haqqani mengatakan akan menuntut orang yang telah memasukkan namanya ke dalam daftar NRO.

Komisaris Tinggi Pakistan untuk Inggris, Wajid Shamsul Hassan, juga membantah telah mengambil keuntungan dari NRO.
NRO, atau Peraturan Rekonsiliasi Nasional, dikeluarkan oleh mantan presiden Pervez Musharraf pada bulan Oktober 2007. Undang-undang ini memberikan amnesti kepada para politisi, pekerja politik, dan birokrat yang dituduh melakukan korupsi, penggelapan, pencucian uang, pembunuhan, dan terorisme antara tangal 1 Januari 1986 dan 12 Oktober 1999, periode saat diterapkannya Martial Law.

Simulasi Jangka Sorong