MAKASSAR – Dalam Seminar
Nasional Perempuan, Guru besar pemikiran politik Islam UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta, Prof DR Musdah Mulia mengancam akan pidanakan
mahasiswi yang mengkritisi dirinya sebagai pemikir liberal yang
mengharamkan poligami, menghalalkan nikah beda agama, membolehkan kawin
kontrak, dan mengutak-atik hukum pernikahan.
Seminar perempuan tingkat nasional bertema “Adilkah Bangsa dan
Agama Terhadapmu” yang diprakarsai oleh Human Ilumination itu diadakan
di Gedung Mulo, Jl Sungai Saddang, Makassar, Senin (30/5/2011), juga
menghadirkan empat narasumber lainnya, yaitu Guru Besar Sosiologi Gender
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas Maria E Pandu,
Wakil LSM Indonesia Conference of Religions and Peace Sukma Mulia, dan
Sekretaris Pemberdayaan Perempuan Pemerintah Provinsi Sulsel, Suciati.
Puluhan peserta hadir dalam seminar nasional ini. Rata-rata peserta
adalah mahasiswi dari berbagai kampus di Kota Makassar. Juga terdapat
anggota wanita dari Hizbut Tahrir dan akhwat Partai Keadilan Sejahtera
(PKS).
Seminar diwarnai perdebatan saat Musdah Mulia yang merupakan profesor
penerima nobel internasional tentang legalnya homoseksual itu mendapat
giliran untuk menyampaikan materi seminar.
Peserta dari kalangan mahasiswi rata-rata satu suara mengkritisi
pernyataan-pernyataan Musdah dianggap kontroversial. Suasana seminar pun
berubah layaknya unjuk rasa mahasiswi yang memprotes dan mengkritisi
pemikiranProf Musdah yang juga Wakil LSM Indonesia Conference of Religions and Peace.
Adalah Umi Kaltsum, salah satu peserta seminar yang juga mahasiswi
Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin (Unhas), mengatakan Musdah
sebagai sosok kontroversial yang memojokkan Islam lantaran idealisme
liberalnya yang pro Amerika.
Kaltsum juga mrngungkapkan sepak terjang Musdah yang pernah meraih nobel Internasional Women of Courage dari Menteri Luar Negeri AS Condoleezza Rice di Washington pada 8 Maret 2007 lalu, dan ia mendapat hadiah Rp 6 miliar.
Terkait hal itu, Kaltsum menggugat Musdah karena mengutak-atik ajaran
Islam melalui draft Kompilasi Hukum Islam pada tahun 2004 yang isinya
menyebutkan, pernikahan bukan ibadah, perempuan boleh menikahkan dirinya
sendiri, poligami haram, boleh menikah beda agama, boleh kawin kontrak,
ijab-kabul bukan rukun nikah, dan anak kecil bebas memilih agamanya
sendiri.
“Kawan-kawan sekalian, kita harus mempertanyakan sosok Prof Musdah
yang kontroversial ini. Ia adalah orang Amerika. Ia adalah pendukung
Amerika yang liberal,” kritik Umi Kaltsum.
Suasana jadi kian tegang karena Musdah tak menjawab kritikan mahasiswi dengan argumen, tapi membalas dengan ancaman.
“Hati-hati yah kalau adik berkata-kata, saya bisa tuntut anda pasal
pelecehan jika anda mengkritisi saya seperti itu. Anda ini kan mengambil
data dari Sabili dan Suara Islam. Kedua majalah ini
bukan bacaan kaum intelektual. Kedua majalah itu kerja cuma menghina
orang,” kata Musdah yang profesor itu kepada Kaltsum.
“Makanya baca dulu buku saya kalau mau berkomentar tentang saya. Jangan seenaknya aja mengkritik seperti itu,” tambahnya.