Bikin Mati Koruptor Tak Juga Diterapkan, Hukuman Baru Bergaung

Written By Juhernaidi on Rabu, 20 April 2011 | 3:18:00 PM

Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan mendukung bila para koruptor dihukum mati, karena perbuatan mereka dinilai sangat merugikan negara. (foto: metrogaya.com) PALEMBANG - Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan mendukung bila para koruptor dihukum mati, karena perbuatan mereka dinilai sangat merugikan negara.

Ketua MUI Sumsel, KH Sodikun, di Palembang, Rabu, menyatakan mendukung adanya penerapan hukuman mati bagi para koruptor di negeri ini.

Dia menilai, selama ini para koruptor masih dihukum ringan, sehingga sampai sekarang masing banyak yang melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan uang rakyat tersebut. "Jadi, bila para koruptor dihukum mati diharapkan bisa membuat jera pelaku lainnya agar tidak melakukan lagi perbuatan yang merugikan keuangan negara dan berdampak buruk bagi masyarakat tersebut," kata dia lagi.

Namun, dia mengusulkan agar para koruptor yang dihukum mati itu harus disesuaikan dengan besaran uang yang dikorupsi supaya ada rasa keadilan.

Bila penyelewengan uang negara sudah lebih Rp500 juta, itu perlu dihukum mati dan tidak perlu ditawar-tawar lagi, ujar dia pula.

Menurut Sodikun, penyelewengan uang negara dalam jumlah besar tersebut telah merugikan keuangan negara, sekaligus juga berakibat buruk bagi masyarakat.

Islam sendiri, menurut dia, mengharuskan bagi mereka yang bersalah dihukum sesuai dengan perbuatan masing-masing secara setimpal.

Karena itu, pihaknya mendukung para koruptor dihukum mati, supaya bangsa semakin maju karena perbuatan tersebut tidak terulang lagi dan akan hilang dari negeri ini.

Selain koruptor, lanjut dia, pihaknya juga mengusulkan kejahatan di bidang penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) juga pelakunya harus dihukum mati.

"Bila itu diterapkan, maka Indonesia akan semakin aman dan kesejahteraan juga akan meningkat," demikian KH Sodikun.

Sebelumnya, Direktorat Jendral (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan Wahiduddin Adams memastikan bahwa revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap akan memasukkan hukuman mati bagi koruptor.

Namun, menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, penerapan hukuman mati sangatlah dilematis. Pasalnya tren global menentang pelaksanaan hukuman mati.

"Di negara-negara Eropa, menentang hukuman mati, saya sepakat bahwa koruptor harus dihukum berat, tapi tren Global seperti di Eropa menentangnya," ujar Danang Widoyoko.

Dikatakannya, pemberlakuan hukuman mati bila diterapkan tentunya akan mengalami banyak kendala. Misalkan, seorang koruptor dihukum mati dan dia melarikan diri ke Eropa maka tentunya akan sulit karena tak bisa diekstradiksi, karena Eropa menentangnya.

Menurut Danang hukuman berat memang perlu, tapi sebaiknya dalam revisi ini perlu menilai ulang hukuman mati tersebut. "Sebaiknya menyita aset dan dibikin miskin. Selama ini hukuman untuk kasus korupsi selain vonis mereka juga wajib mengganti kerugian denda, tapi faktanya, banyak koruptor masih kaya, jadi menurut saya harus dimiskinkan," katanya.

"Kalau kita paksakan mati kita tak praktis, ICW tak setuju dengan hukuman mati," tandasnya.

Lebih lanjut Danang mengatakan, hukuman memiskinkan koruptor belum pernah dicoba.

Simulasi Jangka Sorong