Mendiknas, Prof Dr Bambang Sudibyo MBA, mengeluarkan aturan dengan melarang kepada seluruh pihak sekolah menjual buku mata pelajaran atau bentuk buku apapun kepada murid sekolah yang baru.
Bambang menandaskan, pihaknya melarang kepada pihak sekolah menjual buku dengan alasan apapun, "Pokoknya sekolah tidak boleh jualan buku," tegasnya.Untuk masalah penarikan biaya pembelian seragam sekolah, Bambang mengatakan pihaknya akan membahas lebih lanjut guna diputuskan diperbolehkan ataupun tidak.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan untuk pelarangan penjualan buku oleh pihak sekolah, pihaknya sudah mengeluarkan edaran
Bambang mengatakan bagi PNS yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi administratif, sanksi tersebut bisa berupa dilakukan pemindahan atau diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak hormat.
"Kalau ditemukan adanya unsur tindakan pidana maka bisa dituntut ke pengadilan," katanya.
Menurut Bambang, pelarangan menjual buku tersebut diberlakukan untuk sekolah swasta maupun sekolah negeri, selain itu bagi sekolah yang sudah terlanjur melakukan penarikan biaya untuk pembelian buku, maka akan dipelajari lebih dahulu, apakah pelanggaran ini sudah terjadi setelah Kepmen terbentuk atau belum.
"Kalau penarikan biaya itu terjadi sesudah keluar Kepmen maka akan ditindak, sebaliknya terjadi sebelum keluar Kepmen maka tidak bisa ditindak," kata Bambang.