Belgia
telah mengambil langkah besar dalam upaya melarang penggunan
burqa/cadar di depan umum, ketika parlemen rendah negara itu sangat
mendukung diterbitkannya larangan.
Setelah disetujui Kamis kemarin (28/4), senat masih memiliki waktu
beberapa minggu untuk memutuskan apakah akan memasukkan RUU ke parlemen
atas untuk didiskusikan lebih lanjut dan menampung masukan suara dari
yang lain.
Lembaga legislatif Belgia hampir menyetujui undang-undang pelarangan
cadar pada tahun lalu, tapi adanya aksi proses yang timbul pada saat
terakhir yang menyebabkan pemerintahan koalisi runtuh, sehingga
membatalkan undang-undang pelarangan cadar tersebut.
Pada hari Kamis, RUU pelarangan tersebut disetujui oleh mayoritas
anggota parlemen rendah dengan perbandingan 136-1 dan dua abstain.
Negara Eropa yang telah resmi menerapkan peraturan pelarangan
penggunaan cadar/burqa di tempat umum adalah Perancis, yang merupakan
rumah bagi 5 juta umat Islam di Eropa.