Muslim
yang tinggal di negera-negara non-Muslim kadang kesulitan untuk
mendapatkan pekerjaan, karena berbenturan dengan ajaran agamanya atau
karena peraturan perusahaan yang bertentangan dengan keyakinan seorang
muslim.
Untuk membantu muslim yang kesulitan mencari pekerjaan, Pemerintah
Kota Oslo, Norwegia sejak tahun 2009 mengadakan program "Islam dan
Bekerja". Program ini meliputi kursus, konsultasi kerja dan penyuluhan
pada para pencari kerja, terutama dari kalangan muslim dan para
pengusaha yang ada di Norwegia. Para pengusaha juga dihadirkan dalam
program ini, agar mereka memahami hal-hal yang dipertimbangkan para
pencari kerja muslim, terutama yang berkaitan dengan keyakinan agama
mereka.
Pada tahun 2009, sekitar 130 pengusaha dan 128 orang pencari kerja
ikut serta dalam program ini. Konsultan sumber daya manusia dari
Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Norwegia, Ole-Kristian Honerud
menyatakan, untuk tahun ini, pihaknya akan fokus ke masjid-masjid agar
program ini bisa menjangkau lebih banyak muslim.
Menurut Honerud, dari pengalamannya selama ini, banyak muslim yang
mencari kerja masih bimbang jika ingin melamar pekerjaan, misalnya ke
toko-toko yang menjual daging babi atau minuman beralkohol. Mereka
bingung apakah hal itu dibolehkan dalam Islam.
"Mereka yang masih ragu, biasanya menanyakan persoalan ini pada
seorang imam yang mereka percaya. Masalah akan muncul, khususnya jika
imam yang dimintai pendapat tidak tinggal di Norwegia dan tidak tahu
situasi di negara ini," kata Honerud.
Oleh sebab itu, pemerintah kota Oslo akan memfokuskan program "Islam
dan Bekerja" tahun ini ke masjid-masjid dan imam-imam muslim, agar para
imam mengetahui problem yang dihadapi sebagian besar muslim dalam
mencari kerja.
"Sangat penting bagi para imam di Norwegia untuk menyadari betapa
sulitnya muslim mendapat pekerjaan ketika mereka memutuskan apa yang
boleh dan tidak boleh," tukas Honerud.
Dari brosur yang diterbitkan pemerintah kota Oslo disebutkan, sangat
sulit bagi toko-toko grosir di Norwegia untuk tidak menjual daging babi
dan minum minuman keras. "Sepanjang pekerjaan itu sendiri halal, tidak
masalah bagi seorang muslim bekerja di toko yang menjual daging babi
atau minuman beralkohol," demikian pernyataan dalam brosur itu.
Disebutkan pula bahwa ada rukhsa yang membolehkan hal tersebut bagi
muslim yang tinggal di negara non-Muslim.
Saat ini ada tiga fatwa yang dikeluarkan para imam di Norwegia yang
berkaitan dengan pekerjaan. Salah satunya adalah melarang muslim bekerja
di tempat yang menjual daging babi dan minum minuman keras.