JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menghimbau warga negara yang beragama Islam dan mampu untuk membayar
zakat. Tujuannya, untuk membantu mengurangi angka kemiskinan di
Indonesia.
Presiden menambahkan, zakat sifatnya wajib. "Zakat
itu wajib, bukan pilihan," kata Presiden, dalam sambutan sosialisasi
zakat, di Istana Negara.
Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, ternyata total
nilai zakat yang dikeluarkan masyarakat Indonesia sepanjang 2010 hanya
Rp 1,5 triliun. Nilai tersebut masih lebih rendah dibandingkan zakat
yang terkumpul di Malaysia dan negara lain dengan jumlah penduduk jauh
lebih kecil.
Indonesia sebagai negara dengan umat Islam yang
terbesar di dunia, kata Presiden, banyak yang mampu mengeluarkan zakat.
Namun, tahun lalu jumlah zakat yang dikeluarkan warga Indonesia baru
sebesar Rp1,5 triliun.
Menurut dia, hal itu masih kecil jika dibandingkan dengan jumlah
penduduk dan negara lain. "Bandingkan dengan Malaysia dan negara lain,"
kata dia.
SBY, sempat berkelakar di tengah pidatonya. "Mungkin berita ini kurang menarik bagi pers, tidak sensasional," kata dia
Presiden melanjutkan, boleh saja bersikap kritis, namun jangan lupa
membayar zakat. "Kritis-kritis lupa membayar zakat," ujarnya.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Didin Hafidudhin, dalam laporannya
mengatakan pada tahun 2010 zakat yang terkumpul berjumlah Rp1,5 triliun.
Sementara jumlah mustahiq, atau mereka yang berhak menerima zakat
berjumlah 2,8 juta atau sekitar 9,03 persen dari jumlah penduduk miskin
di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah telah mempunyai payung hukum untuk merangsang
warga negara lebih aktif membayar zakat. Yaitu melalui UU 39/1999 yang
di dalamnya ada klausul yang mengatur bahwa jumlah zakat yang dibayarkan
bisa dikurangkan dari pendapatan kena pajak.
"Dari kacamata
negara tidak ada yang dirugikan. Dari pembayar pajak juga gamblang,
tidak tumpang tindih. Saya harap itu benar-benar disosialisasikan
sehingga kalau tahun lalu Rp 1,5 triliun, tahun-tahun ke depan naik
bertriliun-triliun," papar SBY.
Untuk pelaksanaannya di
lapangan, tentu membutuhkan koordinasi sinergis antara jajaran
pemerintah dengan Baznas dan Bazda. Termasuk peran serta berbagai elemen
masyarakat, seperti kalangan perguruan tinggi, untuk mendorong semangat
membayar zakat.
"Wajib hukumnya Baznas berkoordinasi dengan
pemerintah pusat dan Bazda dengan pemda. Jangan tidak jelas
pengelolaannya dan tidak sampai ke tujuan. Kalau itu dapat dilaksanakan
dengan baik, umat akan mendapatkan sesuatu yang mereka harapkan," wanti
SBY.
SBY mengungkapkan tiga resep mengurangi kemiskinan di
Indonesia. Dikatakan, saat ini ada sekitar 13 juta warga Indonesia yang
hidup di bawah garis kemiskinan.
"Pertama, menyukseskan pembangunan ekonomi. Kalau ekonomi di
Indonesia terus tumbuh dengan baik, maka lapangan kerja akan tercipta.
Yang tadinya menganggur menjadi kerja dan memiliki pendapatan sehingga
bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kalau ekonomi tumbuh, dunia usaha
tumbuh, pajak yang dibayarkan ke negara makin besar. Ini salah satu
pilar utama penerimaan negara yang nantinya menjadi APBN dan APBD," kata
Presiden di Istana Negara, Jakarta.
Pendek kata, sambungnya, jika ekonomi tumbuh dengan konsep dan
kebijakan yang benar, dan disertai pertumbuhan yang inklusif, adil,
berkelanjutan, hampir dipastikan ini akan mengurangi kemiskinan di
Indonesia. Terlebih, jika hal ini didukung oleh situasi politik, sosial,
keamanan, stabil. Kedua, program-program yang ditujukan untuk
mengurangi kemiskinan, seperti Jamkesman, Raskin, bantuan sosial, PNPM,
kredit usaha rakyat, dan lainnya, berjalan
"Ketiga, adanya bantuan dari masyarakat luas, seperti gerakan
kesetiakawanan sosial, termasuk bagi umat Islam, gerakan zakat, infaq,
shadaqah. Kalau ini diarahkan dengan baik, ini akan menjadi jalur ketiga
mengurangi kemiskinan. Ketiga-tiganya harus hidup di negeri kita dengan
manajemen sebaik-baiknya dengan kontrol sosial yang baik pula,"
katanya.
Presiden meminta masyarakat tak perlu ragu-ragu membayar zakat.
Seperti penjelasan di atas, pasalnya, manajemen zakat sudah diatur di
dalam undang-undang. "Tidak perlu ada keragu-raguan jika ada konflik,
tumpang tindik, dan hal-hal yang tidak sesuai antara pajak dan zakat.
Ini sudah diatur. Memang kita menganut dua sistem. Pertama sistem pajak.
Mereka membayar pajak yang digunakan untuk membiayai kehidupan
bernegara. Sistem kedua sebagaimana dikelola Baznas dan Bazda adalah
sistem zakat," kata Presiden.
Dikatakan Presiden, ada korelasi di antara keduanya. "Contoh, UU No
38 Tahun 1999 ada klausul yang mengatur supaya jangan ragu-ragu membayar
zakat. Jumlah zakat yang dibayar bisa dikurangkan dari pendapatan kena
pajak. Dari kacamata negara, tidak ada yang dirugikan. Saya harap itu
benar-benar disosialisasikan," katanya.