JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/2),
mengisyaratkan menahan mantan anggota DPR RI Periode 1999-2004 yang
juga tersangka dalam kasus cek perjalanan, Budiningsih. Budiningsih
akan menyusul 19 dari 24 tersangka lainnya yang sudah ditahan pada
Jumat (28/1) pekan lalu.
“Ya Insya Allah akan ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar menjawab pertanyaan Republika apakah Budiningsih akan ditahan hari ini atau tidak, Selasa (1/2).
Namun, Haryono enggan memberikan komentar lebih lanjut bagaimana soal teknis penahanan tersebut. Haryono hanya mengatakan tunggu perkembangan selanjutnya.
Seperti diberitakan, KPK, Jumat (28/1) lalu menahan 19 dari 25 orang mantan anggota DPR RI Periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus cek perjalanan. Lima orang termasuk Budiningsih belum ditahan karena ada halangan.
“Ya Insya Allah akan ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar menjawab pertanyaan Republika apakah Budiningsih akan ditahan hari ini atau tidak, Selasa (1/2).
Namun, Haryono enggan memberikan komentar lebih lanjut bagaimana soal teknis penahanan tersebut. Haryono hanya mengatakan tunggu perkembangan selanjutnya.
Seperti diberitakan, KPK, Jumat (28/1) lalu menahan 19 dari 25 orang mantan anggota DPR RI Periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus cek perjalanan. Lima orang termasuk Budiningsih belum ditahan karena ada halangan.
