BK Menilai Pemberitaan Media Massa tak Terbukti

Written By Juhernaidi on Senin, 21 Februari 2011 | 3:42:00 PM




Badan Kehormatan (BK) melakukan penyelidikan terkait pemberitaan adanya perseteruan terbuka antara Setwan dan Ketua DPRD Riau. Hasilnya, berita media massa dianggap tidak terbukti.

Riauterkini-PEKANBARU- Sebulan silam ramai pemberitaan terkait kemarahan Sekretaris DPRD Riau Akmal JS terhadap Ketua DPRD Riau Johar Firdaus. Disebutkan, dalam apel pagi pada hari Jumat, Akmal kepada para pegawai di lingkungan Setwan menyerang kehormatan Johar dengan menyebutkan, kalau Ketau DRPD Riau tersebut itu sering main perempuan jika tugas ke luar kota.

"Karena ini masalah besar, menyangkut diri Ketua DPRD, BK (Badan Kehormatan.red), kemudian berinisiatif membentuk tim pencari fakta yang diketahui Bapak Aziz Zainal dengan dua anggota, yakni Syafruddin Saan dan Shilihin Dahlan," papar Ketua BK DPRD Riau Syamsuri Latif saat jumpa pers mengumumkan hasil kerja tim pencari fakta di gedung dewan, Senin (21/2/11).

Setelah bekerja selama 26 hari, tim pencari fakta kemudian mendapatkan kesimpulan, antara lain: bahwa Akmal JS tidak pernah mengatakan bahwa Johar sering main wanita jika tugas di luar kota kepada wartawan. Kedua, Johar juga membantah melakukan tindak asusila jika bertugas ke luar kota. Ketiga, baik Akmal maupun Johar sepakat berdamai dan menganggap masalah tersebut selesai.

"Jadi itulah hasil kerja tim pencari fakta yang kami bacakan," ujar Syamsuri Latif menyudahi pengumumannya.

Saat sesi tanya jawab, wartawan mempertanyakan, apakah tim pencari fakta juga minta keterangan kepada wartawan terkait masalah tersebut? Tidak ada jawaban tegas dari Syamsuri maupun tiga anggota BK yang hadir, yakni Syafrudin Saan, Sholihin Dahlan dan Jon Piter Simanjutak.

Syamsuri Latif kemudian berdalih, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2010 tentang tata-cara penyusun tata-tertib dan kode etik dewan, disebutkan, bahwa pihak-pihak yang diminta keterangannya oleh BK tidak boleh dipublikaskan.

Simulasi Jangka Sorong